Dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Komnas Perempuan menyoroti sejumlah isu krusial yang berdampak langsung pada perempuan pekerja migran. Isu tersebut meliputi kekerasan berbasis gender, lemahnya pengawasan rantai migrasi, minimnya jaminan sosial lintas negara, serta belum diakuinya secara memadai posisi dan kerentanan PRT migran.
Komnas Perempuan juga mencatat keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, pemenuhan hak, dan layanan bagi korban kekerasan, termasuk lemahnya pengaturan mengenai mekanisme pemulihan. Berbagai persoalan ini menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum secara konsisten menjawab kebutuhan perempuan pekerja migran di seluruh tahapan migrasi.
Melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ini, Komnas Perempuan mendorong pembentukan kerangka hukum yang lebih menjamin pemenuhan hak dan martabat perempuan pekerja migran sepanjang siklus migrasi. Perempuan pekerja migran berhak bermigrasi secara aman, bebas dari kekerasan, serta memperoleh standar kerja yang layak.
