Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Tanggapan Komnas Perempuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

today2 jam yang lalu
13
Feb-2026
3
0

Dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), Komnas Perempuan menyoroti sejumlah isu krusial yang berdampak langsung pada perempuan pekerja migran. Isu tersebut meliputi kekerasan berbasis gender, lemahnya pengawasan rantai migrasi, minimnya jaminan sosial lintas negara, serta belum diakuinya secara memadai posisi dan kerentanan PRT migran.

Komnas Perempuan juga mencatat keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, pemenuhan hak, dan layanan bagi korban kekerasan, termasuk lemahnya pengaturan mengenai mekanisme pemulihan. Berbagai persoalan ini menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada belum secara konsisten menjawab kebutuhan perempuan pekerja migran di seluruh tahapan migrasi.

Melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ini, Komnas Perempuan mendorong pembentukan kerangka hukum yang lebih menjamin pemenuhan hak dan martabat perempuan pekerja migran sepanjang siklus migrasi. Perempuan pekerja migran berhak bermigrasi secara aman, bebas dari kekerasan, serta memperoleh standar kerja yang layak.

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas