Dalam konteks revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang sedang dibahas, Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap situasi perempuan pekerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor-sektor rentan, terutama sektor domestik dan perawatan. Komnas Perempuan menegaskan bahwa revisi tidak boleh terbatas pada penyesuaian administratif akibat perubahan kelembagaan, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat pelindungan substantif yang berbasis gender, inklusif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, dengan menempatkan keselamatan dan hak pekerja sebagai prioritas utama di tengah dinamika migrasi global.
Berdasarkan konteks tersebut, kertas kebijakan ini disusun sebagai masukan strategis terhadap draf revisi UU PPMI yang tengah dibahas di DPR RI. Dokumen ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi dalam proses legislasi, memastikan pengakuan dan pelindungan hak-hak perempuan pekerja migran di seluruh siklus migrasi, serta mendorong integrasi perspektif kesetaraan gender dan hak asasi manusia dalam kebijakan, kelembagaan, dan mekanisme pelindungan pekerja migran, dengan penekanan pada pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan.
Melalui kertas kebijakan ini, Komnas Perempuan menekankan bahwa kebijakan migrasi tidak dapat lagi bersifat netral gender. Kebijakan perlu secara nyata mengakui kerentanan spesifik yang dihadapi perempuan pekerja migran dan meresponsnya melalui penguatan pelindungan, khususnya bagi PRT migran, integrasi prinsip hak asasi manusia dalam setiap tahap migrasi, serta penanganan komprehensif terhadap kekerasan berbasis gender dan praktik eksploitatif, termasuk perdagangan orang.
