Informasi Rekrutmen dan Seleksi Eksternal Asisten Koordinator Bagian Pengembangan Kawasan Bebas Kekerasan pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga

today3 jam yang lalu
02
Nov-2026
29
0

ASISTEN KOORDINATOR

BAGIAN PENGEMBANGAN KAWASAN BEBAS KEKERASAN PADA INSTITUSI NEGARA, ORGANISASI MASYARAKAT, DAN KELUARGA

  

Kode              : 18-Askor-Pendidikan-2026

Level              : Asisten Koordinator

Unit Kerja      : Divisi Pendidikan

Status             : Kontrak 1 (satu) tahun

Rekrutmen     : Eksternal

 

Kandidat Ideal 

Kami mencari kandidat ideal yang memiliki kualifikasi dan keterampilan yang dibutuhkan sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi posisi terlampir.

 

Siapa Kami

Kami di Komnas Perempuan adalah tim yang termotivasi dan profesional dengan berbagai kualifikasi dan latar belakang. Kami menyambut orang-orang dengan keahlian dan pengalaman di bidang yang relevan, dan menghargai orang-orang yang memiliki ide, kemampuan untuk menyampaikannya secara persuasif, dan dorongan serta keterampilan untuk melihat ide-ide tersebut diadopsi. Kami bangga dengan reputasi Komnas Perempuan yang selalu bertindak dengan integritas dan nilai-nilai kemanusiaan, anti kekerasan dan anti diskriminasi. Kami juga terus mengupayakan keberagaman dan inklusivitas yang lebih baik dalam lingkungan kerja kami.

 

Apa yang Kami Tawarkan

  • Tempat kerja yang menjunjung tinggi keberagaman dan inklusivitas.
  • Peran yang menantang di Asisten Koordinator Bagian Pengembangan Kawasan Bebas Kekerasan pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga, dengan kontribusi dalam pengelolaan program dan analisis kebijakan tingkat Undang-Undang, termasuk uji materiil dan formal, penyusunan rekomendasi berbasis HAM, serta advokasi dan dialog dengan pemangku kebijakan untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak asasi manusia perempuan.
  • Kesempatan untuk bekerja dengan para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM)/Woman Human Rights Defenders (WHRD) yang berintegritas, cerdas, visioner, dan berpengalaman yang akan mendorong dan mendukung Anda untuk mengembangkan minat dan keahlian Anda serta mencapai tujuan Komnas Perempuan bersama-sama.

Cara Melamar

  • Kirimkan lamaran Anda secara daring (online) melalui tautan https://forms.gle/nTf8E7gexA362aym8 paling lambat Selasa, 10 November 2026, pukul 17.00 WIB (waktu Jakarta). Sebagai bagian dari lamaran ini, Anda perlu menyelesaikan lamaran daring yang mencakup esai (Tanggapan Lamaran) tidak lebih dari 500 kata yang memberi tahu kami bagaimana keterampilan, pengalaman, dan kualifikasi Anda menjadikan Anda kandidat terbaik untuk posisi ini.
  • Beri tahu kami mengapa Anda adalah orang yang tepat untuk pekerjaan tersebut. Kami ingin tahu mengapa Anda ingin bekerja di Komnas Perempuan, mengapa Anda tertarik dengan posisi tersebut, apa yang dapat Anda tawarkan kepada kami, dan bagaimana keterampilan, pengetahuan, pengalaman, dan kualifikasi Anda berpengaruh untuk peran tersebut. Singkatnya – mengapa kami harus mempekerjakan Anda?
  • Usahakan untuk tidak menduplikasi informasi yang sudah ada dalam ringkasan pekerjaan dalam laman ini, tetapi soroti contoh atau pencapaian spesifik yang akan menunjukkan kemampuan Anda dalam menjalankan peran tersebut.
  • Kami hanya akan memproses lamaran yang dikirimkan melalui tautan form lamaran daring yang disebutkan. Lamaran yang dikirimkan melalui prosedur lain tidak akan diproses.

 

DESKRIPSI JABATAN

 

UNIT KERJA : DIVISI PENDIDIKAN

KODE : 18-Askor-Pendidikan-2026

NAMA JABATAN : ASISTEN KOORDINATOR - ASISTEN KOORDINATOR BAGIAN PENGEMBANGAN KAWASAN BEBAS KEKERASAN PADA INSTITUSI NEGARA, ORGANISASI MASYARAKAT, DAN KELUARGA

MELAPOR LANGSUNG KEPADA : KOORDINATOR DIVISI PENDIDIKAN

RENTANG TANGGUNG JAWAB STAF : TIDAK ADA

 

Tentang Divisi Pendidikan (Divisi Pendidikan)

Divisi Pendidikan Mempunyai tugas untuk melaksanakan program pendidikan pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan memajukan hak asasi perempuan mulai dari proses perencanaan program, pengganggaran, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

 

Tugas-tugas pokok Divisi Pendidikan, meliputi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kesadaran publik dan aparatur negara terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan, pemenuhan, dan promosi hak asasi perempuan melalui pendidikan hak asasi manusia berbasis gender. 
  2. Mengembangkan fungsi jaringan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra strategis Komnas Perempuan seperti lembaga-lembaga pendidikan formal dan non formal, lembaga penyelenggara negara (APN, APH, Parlemen), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Ormas Agama di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional dalam memperluas sebaran informasi dan pengembangan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi manusia berbasis gender.
  3. Merancang model dan pengembangan materi ajar yang sesuai dengan kompetensi lembaga-lembaga strategis untuk menerapkan pengetahuan mengenai hak asasi manusia berbaisis gender.
  4. Mengembangkan kajian dan penelitian untuk pengembangan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi berbasis gender.
  5. Mengembangkan sistem pelembagaan pengetahuan dari perempuan sehingga mampu berkontribusi kepada pengakuan terhadap pengetahuan perempuan

 

Tentang Jabatan Ini

Asisten Koordinator Asisten Koordinator Bagian Pengembangan Kawasan Bebas Kekerasan pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga bertugas dan bertanggung jawab menjalankan implementasi dan pelaporan program Divisi Pendidikan dalam upaya membangun sistem pendidikan yang mengintegrasikan Hak Asasi Manusia Berperspektif Gender baik lembaga pendidikan  formal maupun non-formal bersama mitra strategis untuk mewujudkan visi dan misi lembaga sesuai tujuan strategis.

 

Uraian Tugas Jabatan Ini

Lingkup kerja Asisten Koordinator Asisten Koordinator Bagian Pengembangan Kawasan Bebas Kekerasan pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga yaitu:

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan program di bagian Pengembangan KBK pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga.
  2. Menyusun rancangan konsep/strategi/kertas kerja dan melakukan analisis terhadap isu-isu yang berkaitan dengan tugas bagian Pengembangan KBK pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga.
  3. Bekerja sama dan berkoordinasi lintas unit kerja untuk pelaksanaan program kerja di bagian Pengembangan KBK pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga.
  4. Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan tugas di lingkup bagian Pengembangan KBK pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja bagian Pengembangan KBK pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tugas-tugas bagian Pengembangan KBK pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Mengkoordinasikan tata kelola pengarsipan seluruh dokumen kerja yang berada di bawah tanggung jawab bagian Pengembangan KBK pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga.
  8. Melakukan proses pembimbingan, pendampingan, pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja terhadap SDM yang ada di bawah tanggung jawabnya dan memberikan motivasi untuk pengembangan diri dalam upaya pencapaian tujuan strategis Komnas Perempuan.
  9. Memberikan usulan kepada Koordinator terkait upaya pengembangan kapasitas di lingkup bagiannya.
  10. Melaksanakan manajemen risiko dan konflik di lingkup bagiannya.
  11. Menjalin, mengembangkan, dan menguatkan kerja sama dengan mitra strategis Komnas Perempuan, baik Kementerian/Lembaga, mitra luar negeri, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka pelaksanaan program kerja di Divisi Pendidikan, dan program kerja Komnas Perempuan.
  12. Melaksanakan tugas-tugas program Divisi Pendidikan bagian Pengembangan KBK pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga sesuai agenda kerja yang telah direncanakan Sub Komisi dan Divisi Pendidikan.
  13. Melakukan analisis dokumen-dokumen kerja yang mendukung pengembangan model pendidikan dan pelatihan serta kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
  14. Membuat laporan-laporan program/kegiatan dan pembiayaan yang terkait dengan program Pengembangan KBK pada Institusi Negara, Organisasi Masyarakat, dan Keluarga yang dilaksanakan Sub Komisi Pendidikan.
  15. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ad hoc yang merupakan kegiatan bersama Komnas Perempuan, kegiatan bersama lintas unit kerja, serta kegiatan bersama dengan mitra Komnas Perempuan.
  16. Mewakili Pimpinan/Komisioner/Sekretaris Jenderal/Koordinator dalam memenuhi undangan serta menghadiri acara, baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Divisi Pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesuai mekanisme disposisi

 

Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan

  1. Divisi Pendidikan saat ini membuka kesempatan bagi PEREMPUAN dalam segala keberagamannya, termasuk mereka yang berasal dari kelompok minoritas dan termarjinalkan.
  2. Menunjukkan kemauan dan komitmen kuat untuk memajukan hak asasi manusia, serta memiliki pemahaman tentang konteks politik, ekonomi, dan sosial-budaya serta dampaknya terhadap perempuan, terutama memiliki pemahaman mengenai isu hak asasi perempuan dan kekerasan berbasis gender, serta memiliki keberpihakan tentang prinsip-prinsip keadilan berperspektif korban.
  3. Diutamakan memiliki gelar Sarjana (S1) dari program studi Ilmu Sosial, Ilmu Kependidikan, Psikologi, Hukum, Ilmu Komunikasi, Studi Perempuan dan Gender, atau bidang lain yang relevan.
  4. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang yang relevan, khususnya pendidikan formal maupun nonformal, pengelolaan program pendidikan kritis, serta perencanaan dan pelaksanaan pelatihan.
  5. Memiliki pengetahuan mengenai hak asasi manusia berperspektif gender, inklusi dan disabilitas, kekerasan seksual, serta diskriminasi berbasis gender, khususnya dalam konteks kebijakan pendidikan nasional.
  6. Memahami kebijakan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan. Pengalaman dalam advokasi kebijakan, lobi, koordinasi lintas bidang, dan diseminasi hasil advokasi menjadi nilai tambah.
  7. Memiliki pengalaman dan kemampuan dalam mengelola program yang didukung oleh anggaran hibah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta penyusunan laporan substantif dan administrasi keuangan.
  8. Memiliki kemampuan menulis dan menyunting dengan bahasa Indonesia baku, baik untuk dokumen, laporan substantif, maupun laporan administrasi keuangan. Kemampuan berbahasa Inggris yang baik menjadi nilai tambah.
  9. Memiliki kemampuan komunikasi, koordinasi, dan membangun jejaring secara strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat keagamaan, organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organizations/CSO), serta mitra terkait lainnya.
  10. Mampu bekerja secara kolaboratif dalam tim maupun lintas tim, memiliki inisiatif dalam pemecahan masalah (problem solving), serta mampu mengelola waktu dan emosi dengan baik dalam menghadapi situasi kerja yang kompleks dan tenggat waktu yang ketat.
  11. Memiliki integritas, ketelitian, kerapian, kejujuran, tanggung jawab, serta kemampuan menjaga kerahasiaan informasi dalam pelaksanaan tugas.
  12. Menguasai teknologi informasi dan komunikasi, termasuk aplikasi Microsoft Office dan/atau Google Workspace/Microsoft 365, serta aplikasi lain yang mendukung pelaksanaan pekerjaan berbasis teknologi informasi.
  13. Bersedia melaksanakan tugas atau disposisi atasan, menghadiri undangan mitra, serta melakukan perjalanan dinas ke daerah sesuai dengan kebutuhan program dan penugasan.

 

Kontak

Semua pertanyaan yang berkaitan dengan lamaran pekerjaan harus ditujukan ke Bagian Rekrutmen Komnas Perempuan melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id.

Tidak ada pertanyaan melalui telepon yang akan diterima dan hanya pelamar yang terpilih yang akan dihubungi. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pegawai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terikat untuk mematuhi Kode Etik Komnas Perempuan dan prinsip-prinsip Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam hal kinerja dan standar perilaku berkaitan dengan proses rekrutmen dan seleksi yang sedang dilaksanakan ini. Setiap tindakan pelamar yang mengarah pada terjadinya KKN dengan pegawai di Komnas Perempuan untuk mendapatkan posisi ini, dengat tegas Komnas Perempuan akan membatalkan lamaran Anda. 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas