...
Berita & Pengumuman
Pengumuman Komnas Perempuan Berkaitan Layanan Publik Selama Penyebaran Pandemik Covid-19

Pengumuman Komnas Perempuan Berkaitan Layanan Publik Selama Penyebaran Pandemik Covid-19

Jakarta, 29 April 2020

 

Sehubungan dengan merebaknya COVID 19 di Indonesia dan mengikuti instruksi Pemerintah Indonesia untuk melakukan Pembatasan Fisik (Physical Distancing), maka dengan ini Komnas Perempuan melakukan beberapa kebijakan untuk mengurangi interaksi sosial dalam kegiatan dan layanannya. Terkait dengan hal tersebut maka Komnas Perempuan untuk sementara tidak menerima audiensi, pengaduan langsung, dan peminjaman ruang pertemuan serta menutup layanan perpustakaan. Pembatasan ini yang awalnya berakhir hingga 21 April 2020 diperpanjang menjadi 13 Mei 2020.

Jadwal ini bisa berubah menyesuaikan dengan situasi penyebaran Pandemik COVID 19. Jadwal pengaduan adalah jam kerja pada Senin – Jumat Pukul 10.00-16.00 wib. Untuk sementara semua layanan pengaduan hanya menggunakan telepon/fax, email dan media sosial resmi Komnas Perempuan. Silahkan menghubungi:

Telepon           :021-3903963

Fax                  :021-3903922

Untuk layanan pengaduan melalui email dan media sosial, mohon terlebih dahulu mengisi form pengaduan pada link berikut ini  https://s.id/6Tsdx

(copy link dan buka di browser anda, lalu kirim ke salah satu layanan pengaduan di bawah ini dengan subjek: pengaduan kasus)

Email               : mail@komnasperempuan.go.id

                         petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Twitter            : Komnas Perempuan (@KomnasPerempuan) (https://twitter.com/KomnasPerempuan?s=09)

Facebook         : Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

(https://www.facebook.com/stopktpsekarang/)

 

Komnas Perempuan akan merespon secara online sesuai dengan mekanisme kerja yang telah disusun dalam situasi merebaknya COVID 19. Demikian yang dapat kami sampaikan dan semoga wabah COVID 19 cepat berlalu dan semuanya dikaruniai kesehatan dan kebahagiaan.

 


Pertanyaan / Komentar: