Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025-2030, untuk
selanjutnya disebut sebagai Komisioner Komnas Perempuan Periode 2025-2030,
adalah orang-orang yang dipilih melalui proses seleksi yang dilakukan Panitia
Seleksi dan disetujui serta ditetapkan melalui Sidang Komisi Peripurna Komnas
Perempuan untuk dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
membuka kesempatan bagi individu yang berkomitmen pada upaya perlindungan dan
pemajuan hak-hak perempuan di Indonesia untuk menjadi Komisioner/Anggota Komisi
Paripurna. Dengan masa jabatan komisioner yang akan segera berakhir, Komnas
Perempuan mencari sosok-sosok baru yang dapat melanjutkan visi, misi, dan
tujuan lembaga ini dalam menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan memajukan kesetaraan gender.
Untuk memilih komisioner yang berintegritas dan berkompeten, telah
dibentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari lima tokoh terkemuka: Melani
Budianta, Yosep Adi Prasetyo (Stanley), Elizabeth Kristi Poerwandari, Marzuki
Darusman, dan Masruchah. Bagi Anda yang berminat, silakan kunjungi https://bit.ly/SeleksiKomisioner2025-2030 untuk
informasi lebih lanjut tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran. Jadilah
bagian dari perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan
di Indonesia.