Pada hari Senin, 7 Juni
2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama dengan Tim Kerjasama untuk
Pencegahan Penyiksaan (KuPP) lainnya telah mengadakan media gathering. Media gathering
yang mengundang pimpinan redaksi dari media ini merupakan tahapan persiapan
Kampanye Anti Penyiksaan. Tim KuPP yang terdiri lintas 5 lembaga negara menyelenggarakan
gathering bersama pimpinan redaksi media untuk mendapatkan masukan dan
bekerjasama dalam pemberitaan gerakan anti penyiksaan. Pada kegiatan ini pimpinan
ketiga lembaga negara turut hadir sebagai narasumber dari Komnas HAM dan
Ombudsman Republik Indonesia, termasuk Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan)
Sejak tahun 2016,
Komnas Perempuan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membangun Kerja sama Untuk Pencegahan
Penyiksaan (KuPP). Kerja sama ini diperpanjang dalam Penandatanganan Nota
Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama pada 17 April 2021 terkait Upaya
Pengawasan dan Pencegahan Penyiksaan serta Perlakuan atau Penghukuman lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat terhadap Setiap Orang yang
Berada di Tempat-Tempat Terjadinya Pencabutan Kebebasan, Penghormatan, Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia *)