Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di 11 (sebelas) Polda, serta Satuan Reserse PPA dan PPO (Satres PPA dan PPO) di 22 (dua puluh dua) Polres. Dalam rangkaian kegiatan peresmian tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menerima penghargaan dari Kapolri atas perannya sebagai pemangku kepentingan yang aktif mengadvokasi urgensi pembentukan unit PPA dan PPO serta memberikan masukan kebijakan berbasis pengalaman korban.
Peluncuran Ditres dan Satres PPA dan PPO ini menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat penanganan tindak pidana berbasis kerentanan, sekaligus menghadirkan layanan kepolisian yang lebih responsif, inklusif, dan berperspektif korban, khususnya bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, buruh, serta kelompok rentan lainnya.
Peresmian Ditres dan Satres PPA dan PPO dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (21/1/2026). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembentukan unit khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan korban dalam melapor serta memastikan korban memperoleh pelindungan dan pendampingan yang memadai sejak awal proses penanganan perkara.
Sigit menyebut, sejak pembentukan Direktorat PPA dan PPO di tingkat Mabes Polri, secara berkelanjutan Polri melakukan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian korban melapor.
”Selama satu tahun dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian dari masyarakat yang menjadi korban untuk betul-betul meyakini pada saat melapor mereka terlindungi. Karena memang di satu sisi memang menimbulkan traumatik apabila tidak bisa kita berikan pelayanan dan perlindungan dengan baik, dan psikologis yang baik,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa Ditres PPA dan PPO juga akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk kerja sama dengan mitra internasional, dalam penanganan kekerasan berbasis gender dan tindak pidana perdagangan orang.
Terpisah, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyampaikan apresiasi atas peluncuran Ditres dan Satres PPA dan PPO di berbagai daerah. Menurutnya, kehadiran unit khusus ini merupakan langkah konkret Polri dalam memastikan kehadiran negara dalam pelindungan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Indonesia.
“Peluncuran Ditres dan Satres PPA dan PPO menunjukkan komitmen Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih berperspektif korban serta memperkuat akses keadilan bagi perempuan dan anak,” kata Maria Ulfah.
Komnas Perempuan berharap sinergi dengan Polri dapat terus diperkuat guna mencegah terjadinya penundaan keadilan (delay in justice) bagi korban.
Adapun 11 Polda dan 22 Polres yang meluncurkan Direktorat dan Satuan PPA dan PPO, yakni:
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Timur
3. Polda Sumatera Selatan
4. Polda Jawa Barat
5. Polda Jawa Tengah
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Sulawesi Selatan
8. Polda Kalimantan Barat
9. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
10. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)
11. Polda Sulawesi Utara
