Ditres dan Satres PPA-PPO Resmi Diluncurkan, Polri Perkuat Perlindungan Korban

todayKamis, 22 Januari 2026
22
Jan-2026
10
0

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di 11 (sebelas) Polda, serta Satuan Reserse PPA dan PPO (Satres PPA dan PPO) di 22 (dua puluh dua) Polres. Dalam rangkaian kegiatan peresmian tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) turut menerima penghargaan dari Kapolri atas perannya sebagai pemangku kepentingan yang aktif mengadvokasi urgensi pembentukan unit PPA dan PPO serta memberikan masukan kebijakan berbasis pengalaman korban.

Peluncuran Ditres dan Satres PPA dan PPO ini menjadi langkah strategis Polri dalam memperkuat penanganan tindak pidana berbasis kerentanan, sekaligus menghadirkan layanan kepolisian yang lebih responsif, inklusif, dan berperspektif korban, khususnya bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, buruh, serta kelompok rentan lainnya.

Peresmian Ditres dan Satres PPA dan PPO dilaksanakan di Jakarta pada Selasa (21/1/2026). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pembentukan unit khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan korban dalam melapor serta memastikan korban memperoleh pelindungan dan pendampingan yang memadai sejak awal proses penanganan perkara.

Sigit menyebut, sejak pembentukan Direktorat PPA dan PPO di tingkat Mabes Polri, secara berkelanjutan Polri melakukan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian korban melapor.

”Selama satu tahun dilaksanakan kegiatan sosialisasi untuk membangkitkan keberanian dari masyarakat yang menjadi korban untuk betul-betul meyakini pada saat melapor mereka terlindungi. Karena memang di satu sisi memang menimbulkan traumatik apabila tidak bisa kita berikan pelayanan dan perlindungan dengan baik, dan psikologis yang baik,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa Ditres PPA dan PPO juga akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk kerja sama dengan mitra internasional, dalam penanganan kekerasan berbasis gender dan tindak pidana perdagangan orang.

Terpisah, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah menyampaikan apresiasi atas peluncuran Ditres dan Satres PPA dan PPO di berbagai daerah. Menurutnya, kehadiran unit khusus ini merupakan langkah konkret Polri dalam memastikan kehadiran negara dalam pelindungan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di Indonesia.

“Peluncuran Ditres dan Satres PPA dan PPO menunjukkan komitmen Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih berperspektif korban serta memperkuat akses keadilan bagi perempuan dan anak,” kata Maria Ulfah.

Komnas Perempuan berharap sinergi dengan Polri dapat terus diperkuat guna mencegah terjadinya penundaan keadilan (delay in justice) bagi korban.

Adapun 11 Polda dan 22 Polres yang meluncurkan Direktorat dan Satuan PPA dan PPO, yakni:

1. Polda Metro Jaya

  • Polres Metro Jakarta Barat
  • Polres Metro Jakarta Timur
  • Polres Metro Jakarta Utara
  • Polres Metro Jakarta Pusat
  • Polres Metro Bekasi Kota

2. Polda Jawa Timur

  • Polrestabes Surabaya
  • Polresta Sidoarjo
  • Polres Malang
  • Polres Probolinggo Kota
  • Polres Batu

3. Polda Sumatera Selatan

  • Polres Lahat
  • Polres Ogan Komering Ulu
  • Polres Musi Rawas Utara
  • Polres Ogan Ilir

4. Polda Jawa Barat

  • Polres Karawang
  • Polres Bogor

5. Polda Jawa Tengah

  • Polrestabes Semarang
  • Polresta Banyumas
  • Polresta Surakarta
  • Polresta Cilacap
  • Polres Magelang Kota

6. Polda Sumatera Utara

  • Polres Tanah Karo

7. Polda Sulawesi Selatan
8. Polda Kalimantan Barat
9. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
10. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)
11. Polda Sulawesi Utara

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas