Komnas Perempuan Tegaskan Penganiayaan S di Pasaman Sebagai Cerminan Kekerasan Struktural dalam Konflik SDA

today6 jam yang lalu
03
Feb-2026
81
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa kasus kekerasan yang dialami S (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender sekaligus kekerasan struktural dalam konflik sumber daya alam. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senin (2/2/2026). 

Dalam RDP tersebut, Komnas Perempuan diwakili oleh Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Wakil Ketua Dahlia Madanih, serta Ketua Divisi Pemantauan Sundari Waris, bersama jajaran Badan Pekerja Komnas Perempuan.

“Kekerasan terhadap S tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang bersifat tunggal, melainkan bagian dari rangkaian diskriminasi dan kekerasan berlapis yang dipicu pembiaran aktivitas tambang emas ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinail. Pembiaran tambang ilegal tersebut menciptakan konflik horizontal, ketimpangan relasi kuasa, dan menempatkan perempuan lanjut usia dalam posisi yang sangat rentan,” ujar Maria Ulfah Anshor dalam paparannya.

Penanganan kasus ini bermula dari tindak lanjut RDP dengan komisi XIII DPR RI pada Kamis (15/1/2026) lalu atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, kemudian disepakati untuk melakukan pemantauan bersama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan dan Komisi XIII.  Kegiatan tersebut pada 22-23 Januari 2026, Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, serta Komisi XIII DPR RI  melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk memastikan korban terlindungi dan terpenuhi hak-haknya, dan proses hukumnya  berpihak pada korban, bukan pada pemilik modal.  Berdasarkan pemantauan itu, Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan terjadi setelah S secara konsisten menolak aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah adat dan lahan miliknya sejak tahun 2018. 

Pada malam 31 Desember 2025, S mengalami penganiayaan berat di sekitar lokasi tambang hingga tidak sadarkan diri dan ditinggalkan di semak-semak. Korban baru tersadar beberapa jam kemudian dan kembali ke rumah dalam kondisi luka parah sebelum mendapatkan perawatan medis.

Akibat dari kekerasan yang dialami, korban tidak hanya mengalami luka fisik tetapi juga menghadapi dampak berlapis. Secara psikologis, korban mengalami trauma, ketakutan, dan kecemasan yang berkepanjangan, ditandai dengan menangis berulang serta hilangnya rasa aman, terutama di lingkungan tempat tinggal asalnya. Dari sisi ekonomi, korban kehilangan akses atas tanah dan sumber penghidupan sehingga bergantung pada dukungan keluarga. 

Kekerasan Struktural dan Reviktimisasi 

Komnas Perempuan turut mencermati sejumlah persoalan dalam penanganan kasus hukum. Pada Kamis (1//2026), anak korban melaporkan penganiayaan terhadap S ke Polsek Rao dengan menyebutkan dua orang yang dikenali korban sebagai pelaku. Namun, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) baru diterbitkan pada Minggu (4/1/2026), sebelum perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Pasaman.

Dalam proses penyidikan, aparat menetapkan satu tersangka berinisial IS, yang bukan merupakan nama yang disebut korban dalam laporan awal. Pada Selasa (6/1/2026), perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah video kondisi S beredar luas di media sosial. Pada waktu yang hampir bersamaan, alat berat dilaporkan tidak lagi berada di lokasi tambang ilegal. Rekonstruksi perkara kemudian baru dilakukan pada Kamis (27/1/2026) dengan menghadirkan dua versi kejadian, yakni versi korban dan versi tersangka.

Komnas Perempuan menilai dinamika penanganan kasus ini menunjukkan adanya keterlambatan layanan, penanganan perkara yang belum sepenuhnya berpihak pada korban, serta belum memadainya perlindungan dan pemulihan bagi S. Kekerasan terhadap S tidak terlepas dari upaya intimidasi untuk mempertahankan kepentingan jaringan tambang ilegal yang memiliki modal dan jejaring lokal yang kuat. Kondisi diperparah oleh ketimpangan relasi kuasa antara S sebagai perempuan adat lansia, yang kontra dengan para penambang ilegal, serta lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Korban S juga mengalami dampak psikososial dan adat yang mengancam keberlanjutan hidupnya di wilayah tempat ia tinggal. Setelah pemberitaan mengenai penganiayaan beredar luas, Ketua Adat Rao menggelar rapat tanpa melibatkan S yang kemudian menetapkan pengeluaran S dari komunitas adat. Keputusan ini berdampak pada hilangnya peran sosial korban sebagai perempuan adat serta adanya stigma dan pencemaran martabat di ruang publik. Keputusan ini ironis, mengingat S adalah putri Rajo Bagompo, M. Taher (Tohir), yakni tokoh adat yang tercatat sebagai rajo pertama di Dusun Lubuk Aro. 

Atas penyampaiannya, Komnas Perempuan merekomendasikan penghentian tambang ilegal dan meninjau kembali penertiban regulasi tambang rakyat . Selain itu, memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, serta perlindungan khusus bagi perempuan pembela lingkungan dan masyarakat adat.  Merekomendasikan juga kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pelaku kekerasan dan menjamin proses hukum yang transparan.

Pimpinan Sidang RDP  Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya penegakan keadilan secara menyeluruh dan mendorong penyelesaian kasus S yang berakar dari tambang rakyat itu secara komprehensif, dilakukan lintas Komisi di DPR RI. 

 “Keadilan hukum harus hadir bagi korban, bagi penambang liar, dan juga bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas