Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (2/2/2026).
Komnas Perempuan diwakili oleh Wakil Ketua Ratna Batara Mukti, Ketua Divisi Pemantauan Sundari Waris, serta Ketua Divisi Resource Center Chatarina Pancer Istiyani, bersama jajaran Badan Pekerja Komnas Perempuan.
Data pemantauan menunjukkan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling banyak terjadi pada kelompok usia 14-17 tahun, dengan pola relasi yang kerap berlanjut hingga dewasa dan bermetamorfosis menjadi eksploitasi seksual. Komnas Perempuan menyoroti dominasi cyber grooming di ranah publik, menandakan ruang digital sebagai medium utama pelaku membangun kedekatan dan kontrol terhadap korban.
“Child grooming bukan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Modus kejahatan seksual ini sebenarnya telah diatur setidaknya dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Ratna Batara Mukti, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Ratna menambahkan bahwa pola child grooming umumnya muncul melalui strategi pelaku yang memposisikan diri sebagai teman dekat dan pendengar, memberikan hadiah serta validasi berlebihan, melakukan normalisasi seksual secara bertahap, meminta relasi dirahasiakan untuk mengisolasi anak dari lingkungan pendukung, memanipulasi rasa bersalah dan takut, hingga berujung pada ancaman dan pemerasan seksual agar korban terus menuruti kehendaknya.
Komnas Perempuan juga menyoroti sejumlah kasus yang mencerminkan pola child grooming, di antaranya dugaan pelecehan di pesantren Lombok Barat, kasus di sekolah di Sukabumi, serta berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terungkap melalui ruang publik dan media digital. Selain itu, kasus viral AM dinilai menunjukkan praktik child grooming yang berlangsung dalam jangka waktu panjang sebelum akhirnya terungkap.
Menanggapi kasus AM, Komnas Perempuan menegaskan bahwa child grooming merupakan relasi kekerasan seksual yang terjadi secara bertahap sejak korban masih anak. Fakta bahwa kasus tersebut baru terungkap setelah bertahun-tahun mencerminkan bahwa banyak korban membutuhkan waktu panjang untuk pulih dan merasa aman untuk bersuara. Oleh karena itu, ketika korban memilih melapor, negara wajib memastikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban.
Salah satu anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia dari Fraksi PKS, menekankan pentingnya sistem pelaporan satu atap agar indikasi kasus kekerasan seksual dapat segera ditindaklanjuti tanpa proses berlapis antarinstansi, sekaligus mendorong pencegahan berbasis literasi digital. “Dari banyaknya aduan, kita mengharapkan solusi yang konkret dan lugas,” tambahnya.
Sebagai rekomendasi, Komnas Perempuan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Komnas Perempuan juga meminta KemenPPPA menyusun pedoman nasional penanganan child grooming. Sementara itu, Komdigi, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers direkomendasikan untuk mendorong media, termasuk platform digital, menghindari framing yang menyalahkan korban. Selain itu, DPR RI diminta memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi UU TPKS. Dukungan masyarakat sangat diharapkan agar korban berani bersuara tanpa takut disalahkan.
Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur
Dalam RDP tersebut juga disampaikan laporan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pasca RDP pada Selasa (25/11/2025), Komnas Perempuan telah berkoordinasi dengan ayah korban, dan memastikan korban memperoleh layanan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. Pendampingan meliputi konseling psikologis serta pendampingan dalam seluruh proses hukum, termasuk pada tahap penyelidikan, penyidikan, pelaksanaan visum et repertum, dan visum psikiatrum.
Komnas Perempuan juga memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan. Berdasarkan informasi dari keluarga korban, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 2 Desember 2025. Selain itu, Komnas Perempuan telah mengirimkan Surat Klarifikasi I kepada Polres Metro Bekasi Kota terkait tindak lanjut laporan korban.
