Dukungan penuh untuk perubahan Perpres No. 65 Tahun 2005 terkait Kelembagaan Komnas Perempuan dan Perpres No. 132 Tahun 2017 terkait hak keuangan Komnas Perempuan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam dialog bersama Komnas Perempuan pada Selasa, 24 Januari 2023 di Gedung Utama Kementerian Sekretaris Negara.
Pertemuan dihadiri oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara dan didampingi oleh Lydia S Djaman deputi Hukum dan Perundang-undangan, Nanik Purwanti Deputi Bidang Administrasi Aparatur, dan Rejeki Wijiastuti Asisten Deputi Polhukam. Sedangkan dari Komnas Perempuan hadir Andy Yentriyani selaku Ketua, Olivia Ch. Salampessy selaku Wakil Ketua, Heemlyvaartie D. Danes selaku Sekretaris Jenderal dan Badan Pekerja Monica Vira.
Pada kesempatan ini, Komnas Perempuan memberikan pemaparan kondisi kelembagaan mendesak yang menjadi hambatan bagi Komnas Perempuan dalam penyelenggaraan mandatnya. Jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat dan semakin kompleks, perintah cakupan tugas yang berbasis peraturan perundang-undangan, dan dinamika kondisi nasional lokal, nasional dan global mensyaratkan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan agar dapat menjalankan secara optimal mandatnya sebagai lembaga nasional HAM.
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan komitemennya untuk mendukung penguatan kelembagaan termasuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB, KPPPA, dan Kementerian Keuangan. Kerjasama ini diharapkan mampu mempercepat perubahan Perpres no. 65 Tahun 2005 dan Perpres no. 132 Tahun 2017 serta penguatan kelembagaan Komnas Perempuan.