Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan apresiasi atas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan yang sedang berlangsung di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Komnas Perempuan mendorong agar RUU ini secara tegas memuat perspektif keadilan gender, perlindungan, pengakuan status hukum perempuan pesisir, serta akses terhadap keadilan bagi korban kekerasan di wilayah kepulauan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPR RI dan DPD RI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis, 17 September 2026. Menurut Komnas Perempuan, pembahasan RUU ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi warga negara di wilayah kepulauan yang telah lama dinantikan.
Dalam paparannya, Komnas Perempuan menyoroti bahwa draf RUU Daerah Kepulauan yang ada saat ini masih bersifat netral gender atau bahkan buta gender. Penelusuran cepat terhadap naskah RUU setebal 196 halaman menunjukkan bahwa istilah perempuan, gender, kekerasan, disabilitas, dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) belum tercantum. Indikator ketimpangan yang digunakan juga belum terpilah berdasarkan gender, sehingga belum menggambarkan situasi perempuan terkait akses kesehatan, perlindungan dari kekerasan, dan layanan dasar di wilayah kepulauan. Komnas Perempuan menilai RUU ini baru menjawab ketimpangan geografis, tetapi belum memberikan bobot yang memadai untuk mengatasi ketimpangan gender serta pemenuhan hak perempuan dan kelompok rentan yang berlapis dengan kondisi geografi kepulauan.
Komnas Perempuan juga memaparkan situasi layanan bagi korban kekerasan berbasis gender di wilayah kepulauan. Dari sepuluh provinsi kepulauan yang dipantau, sembilan sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat provinsi, namun baru 86 dari 111 kabupaten/kota yang memilikinya, sementara 25 kabupaten/kota lainnya belum memiliki layanan tersebut. Maluku menjadi provinsi dengan kesenjangan terbesar karena hanya 2 dari 11 kabupaten/kotanya yang memiliki UPTD PPA.
Kondisi geografis kepulauan juga membuat korban dan keluarganya menanggung beban biaya yang berat, sehingga mereka terpaksa memilih antara mencari keadilan dan bertahan hidup. Komnas Perempuan mencatat sejumlah pengalaman di lapangan, mulai dari biaya perjalanan pulang-pergi dari Halmahera Timur ke Tidore yang bisa mencapai sekitar sepuluh juta rupiah jika disertai orang tua dan saksi, hingga korban di sekitar Maumere yang harus menyewa kapal untuk menghadiri proses pemeriksaan. Salah seorang pendamping korban di Maluku Utara menggambarkan situasi ini dengan mengatakan bahwa korban sering kali menyerah melanjutkan kasusnya karena tidak mampu menanggung biaya pulang setelah melapor. Keluarga korban pun kerap terpaksa berhutang, menjual ternak, atau menggadaikan alat tangkap demi membiayai proses hukum.
Menanggapi sejumlah pertanyaan dari Pansus, Komnas Perempuan mengusulkan agar RUU ini dapat mengatasi hambatan layanan dan keadilan yang dihadapi perempuan korban di daerah kepulauan, termasuk dengan menyediakan lembaga layanan terapung. Selain itu, penting untuk mengakui perempuan nelayan dan perempuan pesisir sebagai subjek hukum mandiri dalam rantai ekonomi kelautan dan perikanan, mengingat selama ini pendataan resmi hanya mencatat pemilik kapal. Komnas Perempuan juga mendorong penguatan akses layanan kesehatan reproduksi melalui ketersediaan bidan desa tetap dan sistem rujukan darurat antarpulau, standardisasi Puskesmas Keliling Terapung yang peka gender, serta perlindungan dari potensi perdagangan orang di pelabuhan perintis. Usulan lain mencakup penyediaan air bersih dan sanitasi berbasis kepulauan untuk mengurangi beban kerja domestik perempuan, keterwakilan dan partisipasi bermakna perempuan pada setiap tahapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan kepulauan, kemudahan pembiayaan berbasis kelompok bagi perempuan pengolah ikan yang umumnya tidak memiliki agunan atas nama sendiri, serta afirmasi berlapis bagi perempuan kepala keluarga, lansia, dan penyandang disabilitas di pulau terpencil.
Komnas Perempuan mengusulkan agar konsideran RUU ini mencantumkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuanpuan (CEDAW) yang sudah disahkan melalui Undang-Undang 7 tahun 2004 dan Undang-Undang 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penambahan norma dalam Pasal 35 agar sarana dan prasarana di wilayah kepulauan mencakup layanan terpadu pelindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak yang adaptif terhadap kondisi kepulauan, pengakuan status hukum bagi perempuan nelayan dan perempuan pesisir pada Pasal 36, penguatan pemenuhan kebutuhan dasar dan infrastruktur perawatan pada Pasal 37, penegasan partisipasi penuh perempuan dengan keterwakilan minimal tiga puluh persen pada Pasal 42, penambahan pasal baru mengenai sistem peradilan yang adaptif terhadap kondisi kepulauan, serta afirmasi Dana Khusus Kepulauan yang secara khusus dialokasikan untuk pembiayaan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Pada akhir rapat, Pansus DPR RI, DPD RI, dan Komnas Perempuan menyepakati penguatan keadilan gender dalam RUU Daerah Kepulauan, terutama melalui jaminan layanan pelindungan dan pemulihan yang adaptif bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah kepulauan. Penguatan tersebut mencakup layanan kesehatan reproduksi, persalinan darurat, psikolog klinis, rujukan dan evakuasi antarpulau, Puskesmas Keliling Terapung yang peka gender, air bersih dan sanitasi, serta dukungan konektivitas, transportasi, telekomunikasi, dan Dana Khusus Kepulauan.
RUU ini juga didorong untuk mengakui perempuan nelayan dan perempuan pesisir sebagai subjek hukum mandiri, serta menjamin akses mereka terhadap pendataan, permodalan, perlindungan sosial, asuransi, dan pemberdayaan. Komnas Perempuan akan dilibatkan secara penuh dan bermakna dalam perencanaan hingga pemantauan pembangunan responsif gender, dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan afirmasi bagi perempuan kepala keluarga, lansia, penyandang disabilitas, korban kekerasan, serta kelompok dengan kerentanan berlapis.
Melalui RDP ini, Komnas Perempuan mendorong penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan yang diarahkan untuk memastikan kesetaraan gender, keadilan sosial, keadilan ekologis, akses terhadap keadilan, serta perlindungan hak konstitusional bagi seluruh masyarakat kepulauan, khususnya perempuan pesisir dan pulau kecil yang selama ini paling jauh dari akses layanan.
