Penanganan kekerasan berbasis gender online (KBGO) menghadapi tantangan spesifik di wilayah kepulauan. Keterbatasan akses layanan, minimnya sumber daya, hingga koordinasi antarinstitusi dalam penegakan hukum menjadi beberapa soal. Demikian disampaikan Ketua Resource Center Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Chatarina Pancer Istiyani dalam Diskusi Publik Temuan Awal Situasi Penanganan KBGO di Wilayah Kepulauan, yang diselenggarakan pada Rabu (16/09/2026) lalu.
“Dengan memosisikan Kota Tual dan Maluku Tenggara sebagai ruang belajar, Komnas Perempuan menemukan bahwa kerentanan korban di wilayah kepulauan sangat berlapis. Secara geografis, korban mesti menempuh jarak yang cukup jauh karena pusat-pusat layanan cenderung tersedia di daerah perkotaan. Belum lagi diketahui bahwa sebagian daerah kepulauan masih memegang norma patriarkal yang menjadi tantangan umum dalam menyikapi kekerasan berbasis gender,” ungkap selanjutnya.
Demikian turut berdampak pada pendokumentasian ataupun pencatatan kekerasan berbasis gender yang cenderung rendah. “Kita juga mengidentifikasi adanya stigma, intimidasi, atau pun ancaman terhadap korban. Pada kasus KBGO, pelaku mengancam akan menyebarkan konten yang membuat korban takut. Di sisi lain juga diketahui bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui alur pelaporan serta kekhawatiran akan mengeluarkan biaya dalam proses hukum,” terang Chatarina lebih lanjut.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual, Nurhamsa Mandak, menyampaikan sejumlah regulasi yang memperkuat posisi perempuan sejatinya telah tersedia di Kota Tual. Hanya saja dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa hambatan. Salah satunya perihal anggaran.
“Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) sudah tidak ada karena aturannya kalau sudah ada UPTD PPA baru bisa dikucurkan dana DAK untuk OPD tersebut. Makanya kami berusaha agar UPTD kita bisa terbentuk dan difungsikan, sehingga kita bisa mendapatkan anggaran pada 2027. Terkait dengan anggaran APBD, dengan efisiensi ini, kami tidak ada anggaran khusus untuk menangani kasus KBGO ini. Termasuk soal ketersediaan psikolog. Kami juga tidak ada psikolog di Kota Tual. Kami pakai psikolog dari Maluku Tenggara,” jelasnya.
Menguatkan hal tersebut, pendamping korban di Kota tual, Nihmah menyampaikan penanganan kekerasan sangat ditentukan dari perencanaan program yang juga mesti berperspektif kepulauan. “Alangkah baiknya jika ada sarana transportasi yang berikan pada pemerintah Kota Tual untuk menjemput korban. Sehingga pemerintah kota tual bisa mendekatkan jarak layanan. Jika mengandalkan kapal feri, itu jadwalnya seminggu sekali. Belum lagi jika ada musim ombak dan angin, kapalnya tidak datang,” ucapnya.
Penanganan yang berperspektif kepulauan juga menuntut kehadiran pendamping yang merata di setiap desa dan wilayah kepulauan. “Kita perlu pendamping di daerah lokal kepulauan itu. Kalau mengharapkan pendamping harus datang dari pusat kota ke wilayah pulau-pulau, agak sulit. Mari kita bangun sebuah kesadaran bersama bahwa persoalan perempuan dan anak adalah persoalan bersama, di mana pun korbannya berada,” tambah Nihmah.
Tantangan dan situasi yang sulit tersebut turut disoroti oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI yang turut hadir dalam diskusi. Fanny Hasibuan yang mewakili Direktur Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dan Regulasi Bappenas menyampaikan adanya urgensi terkait sistem rujukan untuk korban yang jelas dan terstandar di wilayah kepulauan.
“Kami berharap kajian yang dilakukan di Kota Tual dan Maluku Tenggara ini dapat menjadi benchmark untuk mengenali tantangan secara umum di wilayah kepulauan. Kami memahami bahwa Provinsi Maluku memiliki banyak pulau yang menuntut perhatian agar Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) tersebut dapat terlaksana, serta bagaimana sistem rujukan bagi korban dari kepulauan dapat terhubung dengan bantuan pemerintah,” jelasnya lebih lanjut.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, tak kalah menekankan. Penanganan KBGO, khususnya di wilayah kepulauan tidak dapat dilaksanakan dengan cara-cara biasa. Perlu terobosan dan inovasi dalam mekanisme pencegahan hingga pemulihan korban. “Jangan sampai kita menggunakan perpsektif Jakarta sentis melihat kekerasan di wilayah kepulauan,” pungkasnya.
