Amicus Curiae Komnas Perempuan dalam Perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terkait Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang

todaySenin, 27 Juli 2026
27
Jul-2026
23
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan Keterangan Tertulis sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam Perkara Nomor: 10/G/2026/PTUN.SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pelaksanaan mandat konstitusional Komnas Perempuan selaku Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia. Perkara yang menguji keabsahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01/Rancapinang atas nama Kementerian Pertahanan RI ini dinilai mengandung persoalan serius mengenai ancaman perampasan ruang hidup, perusakan tatanan sosial-ekologis, serta bentuk kekerasan struktural berbasis gender yang menimpa masyarakat pedesaan, khususnya masyarakat perempuan di Desa Rancapinang.

 

Komnas Perempuan berpandangan bahwa penerbitan warkah pertanahan seluas 364 Hektar tersebut cacat secara prosedural maupun substansial akibat diabaikannya hak atas informasi dan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) bagi warga terdampak. Tindakan pendaftaran hak di atas wilayah yang secara de facto merupakan permukiman padat lintas generasi, persawahan aktif, dan kebun kelapa produktif membuktikan terjadinya kecerobohan administratif serta pelanggaran nyata terhadap Asas Kecermatan. Kebijakan pertanahan ini secara tidak proporsional membebankan kerugian paling berat kepada perempuan pedesaan yang menggantungkan kedaulatan pangan, fungsi reproduksi sosial, dan ketahanan ekonomi keluarga pada kelestarian tanah garapannya. Komnas Perempuan juga menggarisbawahi eskalasi intimidasi di lapangan—seperti pengerahan alat berat untuk pembersihan lahan, perataan sawah siap panen, dan penumbangan ribuan pohon kelapa—yang melahirkan trauma psikososial mendalam, ancaman kekerasan struktural, serta rasa takut meluas di ruang domestik masyarakat.

 

Melalui Amicus Curiae ini, Komnas Perempuan mendorong Majelis Hakim PTUN Serang untuk membatalkan Sertifikat Hak Pakai objek sengketa dengan mengintegrasikan parameter kerentanan gender, Prinsip Kehati-hatian (precautionary principle), serta kerangka perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Konvensi CEDAW, PERMA Nomor 3 Tahun 2017, dan PERMA Nomor 1 Tahun 2023. Komnas Perempuan juga menegaskan urgensi pemberian perlindungan hukum mutlak (Anti-SLAPP) bagi masyarakat serta para perempuan pembela ruang hidup dari segala bentuk kriminalisasi maupun tekanan publik. Majelis Hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang tidak hanya terpaku pada formalitas birokrasi, melainkan mampu menghadirkan keadilan substantif yang memulihkan hak-hak dasar dan menjamin keberlanjutan hidup masyarakat perempuan pedesaan.

 

Pada akhirnya, penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur penting bagi wajah penegakan hukum tata usaha negara di Indonesia. Putusan yang berperspektif HAM dan keadilan gender tidak hanya menentukan kepastian status pertanahan di Desa Rancapinang, melainkan juga menegaskan komitmen peradilan dalam menempatkan keselamatan warga dan keberlanjutan ruang hidup sebagai hukum tertinggi. Komnas Perempuan berharap langkah advokasi judisial ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan nasional yang inklusif, menghormati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat pedesaan, serta memberikan jaminan nyata bahwa negara tidak akan mengorbankan hak-hak konstitusional warga negaranya, khususnya hak-hak masyarakat perempuan atas nama proyek pembangunan semata.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas