Kertas kebijakan "Bisnis dan HAM di Era Digital: Perspektif HAM dan Gender pada Tiga Daerah Proyek Strategis Nasional" memotret kerentanan berlapis yang dihadapi oleh perempuan pembela HAM dan perempuan adat di tengah pusaran konflikagraria dan transformasi digital di tiga wilayah Proyek Strategis Nasional; Mandalika, Nagekeo, dan Rempang. Melalui perspektif gender dan lensa interseksional, Komnas Perempuan berupaya mengungkap situasi beban ganda yang dipikul perempuan di ketiga wilayah tersebut akibat hilangnya ruang hidup dan partisipasi perempuan, yang kini semakin menyempit dan merambah ke ranah digital. Laporan ini menyoroti bagaimana implementasi prinsip-prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), khususnya pilar kewajiban negara untuk melindungi dan tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM, menghadapi tantangan serius di lapangan akibat belum terintegrasinya standar uji tuntas HAM yang peka terhadapperkembangan teknologi dan keadilan gender.
Ketika tanah dan sumber daya alam dirampas demi kepentingan investasi, perempuan tidak hanya kehilangan sumber penghidupan ekonomi dari sektor pertanian, perikanan, atau usaha lokal, tetapi juga mengalami dampak psikologis yang mendalamakibat trauma intimidasi aparat keamanan di lapangan. Lebih dari itu, Komnas Perempuan mendokumentasikan bagaimana teknologi digital yang seharusnya netral justru bergeser menjadi instrumen baru untuk mengontrol, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan spesifik berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan yang melakukan perlawanan. Kerentanan ini semakin diperparah oleh marginalisasi struktural dalam proses pengambilan keputusan, dimana perspektif, pengalaman, dan kebutuhan spesifik perempuan secara konsisten disisihkan dari konsultasi formal proyek pembangunan.
Melalui laporan ini, Komnas Perempuan mendokumentasikan bagaimana perempuan pembela HAM dan perempuan adat tidak hanya menjadi kelompok yang terdampak oleh represi negara dan korporasi, tetapi juga menjadi aktor utama dalammembangun ketahanan komunitas dan mempertahankan ruang demokrasi.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar:
Negara menjamin perlindungan menyeluruh terhadap perempuan pembela HAM dan perempuan adat, termasuk dari intimidasi, kriminalisasi, pengawasan digital, serta berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, baik di ruang fisik maupun digital.
Hak digital diakui dan diintegrasikan dalam kebijakan perlindungan perempuan pembela HAM, termasuk melalui penguatan keamanan digital, perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, dan akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif.
Aparat penegak hukum dan pelaku usaha menerapkan prinsip penghormatan terhadap HAM dan uji tuntas HAM (human rights due diligence) dalam setiap kegiatan investasi dan pengelolaan sumber daya alam, dengan memastikan tidak terjadi pembalasan (reprisal) terhadap perempuan pembela HAM maupun komunitas adat.
Negara memperkuat mekanisme pengaduan, dokumentasi, dan respons cepat terhadap ancaman maupun pelanggaran yang dialami perempuan pembela HAM melalui koordinasi lintas lembaga dan pelibatan organisasi masyarakat sipil.
Pengakuan dan pelindungan terhadap perempuan pembela HAM serta perempuan adat diperkuat dalam kerangka regulasi dan kebijakan nasional, sehingga mereka dapat menjalankan perannya secara aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Laporan ini menyajikan temuan, analisis, dan rekomendasi secara lebih komprehensif sebagai bahan refleksi sekaligus pijakan bagi penguatan kebijakan. Komnas Perempuan mengundang para pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan publik untuk membaca laporan ini serta mengambil bagian dalam upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan pembela HAM dan perempuan adat sebagai penjaga hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan keberlanjutan komunitas.
