Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan pada perkara Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang, dengan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja.
Amicus ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya sebagai lembaga nasional HAM yang independen, dengan mandat khusus untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam dokumen ini, Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak hanya berdimensi kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga mengandung unsur eksploitasi, potensi perdagangan orang, serta penyalahgunaan relasi kuasa yang serius.
Poin-Poin Rekomendasi Komnas Perempuan