Keterangan Tertulis Komnas Perempuan sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Perkara Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg

today15 jam yang lalu
23
Sep-2025
14
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan pada perkara Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang, dengan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja.

Amicus ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya sebagai lembaga nasional HAM yang independen, dengan mandat khusus untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam dokumen ini, Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak hanya berdimensi kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga mengandung unsur eksploitasi, potensi perdagangan orang, serta penyalahgunaan relasi kuasa yang serius.

Poin-Poin Rekomendasi Komnas Perempuan

  1. Menjatuhkan pidana maksimal dengan menggunakan UU Perlindungan Anak, UU PTPPO, dan UU TPKS serta pemberatan sanksi 1/3 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf b, c, d, e, f, d, l, m, dan n UU TPKS, mengingat pelaku adalah pejabat publik, korban adalah anak, perbuatan dilakukan berulang kali, serta menggunakan sarana elektronik.
  2. Mengkualifikasikan perkara ini tidak hanya sebagai tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga sebagai tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, mengingat adanya perekrutan melalui perantara, imbalan uang, dan pemanfaatan posisi rentan korban.
  3. Memastikan pemulihan komprehensif bagi korban (Anak Korban I, II, dan III), meliputi restitusi, rehabilitasi psikologis, perlindungan hukum, serta pemulihan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU TPKS dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
  4. Menerapkan Perma No. 3 Tahun 2017 dalam proses persidangan untuk memastikan peradilan yang berperspektif gender dan anak, termasuk larangan reviktimisasi, perlindungan ruang aman bagi korban, serta pengakuan penuh atas kerentanan korban anak perempuan.
  5. Menyatakan secara tegas dalam putusan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap institusi penegak hukum, sehingga hukuman yang maksimal adalah keharusan untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat dan menghindari impunitas.

    Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Komnas Perempuan memohon agar putusan tetap mencerminkan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, serta memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa negara melindungi anak perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh aparat negara.
Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan