Komnas Perempuan menyampaikan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, sebagai bagian dari pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga nasional HAM yang independen. Perkara ini dinilai memiliki implikasi serius terhadap perlindungan kebebasan berekspresi, ruang kebebasan sipil, serta kerentanan perempuan dalam relasi kuasa antara warga negara dan negara.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa unggahan media sosial terdakwa merupakan bentuk ekspresi empati, solidaritas, dan kritik terhadap institusi negara dalam konteks duka dan keresahan sosial. Ekspresi tersebut dilindungi oleh UUD 1945, ICCPR, dan CEDAW, serta tidak dapat secara serta-merta dikualifikasikan sebagai ujaran kebencian maupun penghasutan. Komnas Perempuan juga menyoroti risiko kriminalisasi berlebihan melalui penerapan UU ITE dan KUHP yang berpotensi menimbulkan efek gentar, khususnya bagi perempuan, serta menegaskan pentingnya pengujian ketat terhadap penahanan terdakwa dalam perspektif HAM, keadilan gender, prinsip ultimum remedium, dan Bangkok Rules.
Melalui Amicus Curiae ini, Komnas Perempuan merekomendasikan pembebasan terdakwa, penerapan uji tiga langkah ICCPR dalam menilai pembatasan kebebasan berekspresi, pembedaan tegas antara kritik terhadap negara dan ujaran kebencian, serta penerapan perspektif HAM dan keadilan gender dalam penilaian alat bukti digital dan proses peradilan. Komnas Perempuan juga mendorong Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif, perlindungan hak asasi perempuan, dan penguatan ruang kebebasan sipil dalam negara hukum yang demokratis.
