Komnas Perempuan menerbitkan Policy Brief bertajuk "Rekomendasi untuk Memastikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia: Analisis Kritis HAM dan Keadilan Gender untuk Revisi Perpres 125/2016" sebagai kontribusi strategis terhadap proses revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dokumen ini menegaskan bahwa meskipun Perpres 125/2016 menjadi tonggak penting dalam penanganan pengungsi di Indonesia, implementasinya masih didominasi pendekatan keamanan dan pengawasan keimigrasian sehingga belum mampu menjamin perlindungan hak asasi manusia secara komprehensif, terutama bagi perempuan dan anak pengungsi.
Melalui analisis normatif dan temuan pemantauan di Aceh, Jabodetabek, Makassar, Medan, serta berbagai lokasi penampungan lainnya, Komnas Perempuan mengidentifikasi sejumlah kesenjangan struktural dalam implementasi Perpres 125/2016. Perempuan pengungsi masih menghadapi berbagai kerentanan berlapis, mulai dari ketiadaan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan kesehatan mental, hambatan memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak, hingga ketidakpastian status hukum yang memperbesar risiko eksploitasi, perdagangan orang, dan pemiskinan. Policy brief ini juga mengangkat pengalaman hidup dan agensi perempuan pengungsi sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak pada pemenuhan hak asasi manusia.
Berangkat dari mandat dan komitmen terhadap berbagai instrumen HAM internasional, Komnas Perempuan menegaskan bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 harus melampaui penyempurnaan administratif. Berdasarkan analisis dalam policy brief ini, Komnas Perempuan merekomendasikan agar revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 memuat langkah-langkah strategis sebagai berikut:
Mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dan perspektif gender ke dalam seluruh tahapan penanganan pengungsi, dengan menjamin pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi serta menerapkan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Memperkuat mekanisme perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan, termasuk melalui layanan yang responsif terhadap kekerasan berbasis gender, kebutuhan kesehatan seksual dan reproduksi, perlindungan anak, akses bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses.
Memperjelas tata kelola dan koordinasi antarlembaga, termasuk pembagian kewenangan, standar operasional, mekanisme rujukan, serta skema pendanaan yang berkelanjutan agar penanganan pengungsi berjalan efektif dan konsisten di tingkat nasional maupun daerah.
Memperkuat mekanisme pemantauan dan akuntabilitas melalui pelibatan bermakna pengungsi, organisasi masyarakat sipil, lembaga HAM, akademisi, dan pemerintah daerah dalam perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan.
Menyelaraskan substansi Perpres dengan standar hak asasi manusia internasional dan praktik-praktik baik perlindungan pengungsi, sehingga Indonesia memiliki kerangka regulasi yang lebih komprehensif, inklusif, dan mampu menjawab tantangan perlindungan pengungsi secara berkelanjutan.
Policy brief ini mencoba menguraikan dasar normatif, temuan, serta rekomendasi tersebut secara lebih mendalam. Kami mengundang para pembuat kebijakan, pemangku kepentingan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk membaca dokumen ini sebagai kontribusi dalam mendorong revisi Perpres Nomor 125 Tahun 2016 yang lebih berkeadilan, berperspektif gender, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh pengungsi di Indonesia.
