Policy Brief Komnas Perempuan: Penundaan Keadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual

todayRabu, 8 Juli 2026
08
Jul-2026
36
0

Merujuk pada prinsip justice delayed is justice denied atau keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang tidak diberikan, penundaan keadilan dalam tindak pidana kekerasan seksual berarti keadaan ketika korban tidak mendapatkan proses hukum atau putusan yang cepat, tepat, dan adil atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Penundaan keadilan tidak hanya berarti lamanya proses hukum, tetapi juga keterlambatan pemenuhan hak-hak korban, seperti perlindungan, pendampingan, restitusi, serta layanan pemulihan yang komprehensif.

Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, serta mendorong penyelenggaraan proses peradilan yang berperspektif korban. Namun, dalam praktiknya, berbagai bentuk penundaan keadilan masih ditemukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Melalui policy brief “Penundaan Keadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Komnas Perempuan menyajikan analisis dan rekomendasi, yang terdiri dari:

  1. Penundaan Berlarut pada KS di Ranah Publik

  2. Penundaan Berlarut pada KS dalam Rumah Tangga

  3. Penerapan Restorative Justice

  4. Penundaan Berlarut Kasus KS dan Konvensi Menentang Penyiksaan

  5. Penundaan Berlarut Kelompok Rentan

Policy brief ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, lembaga layanan, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam membangun sistem penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dapat diakses, tetapi juga dapat diwujudkan secara tepat waktu bagi setiap korban kekerasan seksual.

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas