Kertas Posisi
KETERANGAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKARA NO. 83/PUU-XVII/2019 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Komnas Perempuan memberi perhatian khusus pada kondisi dan situasi perempuan pekerja migran dengan pertimbangan secara kuantitatif jumlah pekerja migran perempuan mendominasi keseluruhan jumlah pekerja migran Indonesia, dan secara kualitatif pekerja migran perempuan memiliki kerentanan untuk mendapatkan berbagai bentuk kekerasan berbasis jender dan pelanggaran hak-hak ketenagakaerjaan.
Dalam keterangan ini Komnas Perempuan menyampaikan penjabaran berdasarkan perspektif hak asasi perempuan, Undang-undang yang berlaku, dan fakta di lapangan.
Sumber Foto:
https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16546&menu=2
Daftar Unduhan Dokumen: