Dokumen ini merupakan Keterangan Tertulis Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam perkara pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, huruf j serta Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021) dengan Nomor Perkara: 11/PUU-XXIII/2025.
Permohonan pengujian ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) selaku kuasa hukum para Pemohon, yang mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU 7/2021 karena diduga berpotensi mengakibatkan ketidakadilan, termasuk bagi kelompok rentan, khususnya perempuan.
Sebagai lembaga negara independen yang memiliki mandat untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, Komnas Perempuan menyampaikan pandangan, analisis, serta argumentasi hukum dalam kapasitasnya sebagai Amicus Curiae guna memperkaya perspektif Mahkamah dalam menilai perkara ini, khususnya dari sudut pandang keadilan gender dan hak asasi perempuan.
Kami mengundang Anda untuk membaca secara utuh dokumen amicus curiae ini, guna memahami lebih dalam bagaimana ketentuan dalam UU 7/2021 berdampak terhadap perempuan, serta mengapa penting memastikan kebijakan perpajakan yang adil, inklusif, dan berperspektif gender.