...
Kertas Posisi
Policy Brief: Kekerasan Seksual, Belajar dari Kebijakan Mancanegara

Indonesia hingga saat ini belum memiliki kebijakan dan Undang-Undang yang secara spesifi k mengatur kasuskasus kekerasan seksual. Padahal, pada tahun 2013 lalu tercatat 5.629 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat setiap hari setidaknya ada 35 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan juga telah mengidentifi kasi setidaknya terdapat 15 bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. Komnas Perempuan merasa penting untuk mengkaji kebijakan dan perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan seksual yang ada di negara-negara lain sebagai contoh baik yang pernah ada, dan menjadi masukan terhadap pengembangan kebijakan khusus kekerasan seksual di Indonesia. Kajian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi dibuatnya peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang lebih komprehensif dalam mengatur kasus-kasus kekerasan seksual. Peraturan perundang-undangan ini juga harus mengadopsi pendekatan sensitivitas gender dan pemenuhan terhadap hak-hak asasi manusia. 


Pertanyaan / Komentar: