Indonesia hingga saat ini belum memiliki kebijakan dan
Undang-Undang yang secara spesifi k mengatur kasuskasus kekerasan seksual. Padahal, pada tahun 2013
lalu tercatat 5.629 kasus kekerasan seksual terhadap
perempuan. Sementara itu, Komnas Perempuan
mencatat setiap hari setidaknya ada 35 perempuan yang
menjadi korban kekerasan seksual. Komnas Perempuan
juga telah mengidentifi kasi setidaknya terdapat 15
bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan.
Komnas Perempuan merasa penting untuk mengkaji
kebijakan dan perundang-undangan yang mengatur
tentang kekerasan seksual yang ada di negara-negara
lain sebagai contoh baik yang pernah ada, dan menjadi
masukan terhadap pengembangan kebijakan khusus
kekerasan seksual di Indonesia. Kajian ini diharapkan
dapat memberikan rekomendasi bagi dibuatnya
peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang
lebih komprehensif dalam mengatur kasus-kasus
kekerasan seksual. Peraturan perundang-undangan ini
juga harus mengadopsi pendekatan sensitivitas gender
dan pemenuhan terhadap hak-hak asasi manusia.