...
Kertas Posisi
Saran Dan Masukan Komnas Perempuan Terhadap Ruu Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan mekanisme nasional HAMdengan mandat khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan. Komnas Perempuan didirikan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005, dengan salah satu tugas dan kewenangan untuk memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat, guna mendorong kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Untuk mendukung dan memperkuat kewenangan tersebut, Komnas Perempuan juga memiliki tugas dan kewenangan untuk pemantauan, pencarian fakta dan pendokumentasian, serta kajian strategis untuk menjadikan pengalaman dan pengetahuan perempuan sebagai landasan utama dalam mendorong perubahan. 

 

Berbagai kajian dan data menunjukkan bahwa UU ITE belum sepenuhnya  dapat melindungi perempuan dari kekerasan seksual dan eksploitasi dalam dunia siber, terutama dari perbuatan penyebaran materi bermuatan seksual. Perumusan kebijakan dalam UU ITE justru membuat perempuan korban kekerasan seksual (KS) rentan mengalami reviktimisasi, bahkan kriminalisasi.

 

Oleh karena itu, penting bagi Revisi UU ITE untuk sejalan perubahan hukum yang telah ada, baik dalam UU TPKS dan KUHP revisi. Komnas Perempuan juga menegaskan pentingnya revisi UU ITE meneguhkan semangat UU TPKS dalam hal untuk memenuhi hak perempuan korban KSBE atas pelindungan, penanganan, dan pemulihan.

 

Pandangan, saran dan masukan Komnas Perempuan secara detail dapat diakses melalui Kertas Kebijakan “Saran Dan Masukan Komnas Perempuan Terhadap Ruu Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” terlampir. Dokumen ini sudah disampaikan oleh Subkomisi Reformasi Hukum Kebijakan Komnas Perempuan kepada DPR RI dan Pemerintah RI.

 


Pertanyaan / Komentar: