...
Kertas Posisi
Saran dan Masukan LNHAM terhadap Draf RPP Koordinasi dan Pemantauan TPKS

Pasca dibentuknya Panitia Antar Kementerian (PAK) oleh KPPPA melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PPPA Nomor 108 Tahun 2023 tentang Pembentukan PAK RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memandatkan lintas Kementerian/ Lembaga untuk membahas  RPP Koordinasi dan Pemantauan. KPPPA telah menyelenggarakan Rapat Pra PAK pada 27 Januari 2023 dan Rapat PAK Pertama pada 7 Maret 2023.


Sedangkan pada forum khusus lintas LNHAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komnas Disabilitas), rapat tanggal      21 Februari 2023 yang difasilitasi oleh Komnas HAM telah membahas pembaharuan rencana tindak lanjut diantaranya: merumuskan strategi advokasi RPP Koordinasi dan Pemantauan, rencana pembaharuan DIM Tanggapan terhadap draf KPPPA, serta bersepakat untuk menyusun MOU untuk pelaksanaan pemantauan bersama, yang akan ditandatangani pada bulan Mei 2023 dalam rangka memperingati satu tahun UU TPKS. Kemudian pada 2 Maret 2023, forum LNHAM telah menghasilkan pembaharuan DIM Tanggapan terhadap draf RPP Koordinasi dan Pemantauan hingga Pasal 17.


Berdasarkan kebutuhan untuk menindaklanjuti rencana tindak lanjut Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan Komnas Disabilitas tersebut, Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (RHK) Komnas Perempuan memandang penting untuk menyelenggarakan diskusi dan koordinasi antar LNHAM dalam bentuk kegiatan diskusi: “DIM Tanggapan terhadap RPP Koordinasi dan Pemantauan atas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Usulan Draf Kesepakatan Bersama LNHAM” yang diselenggarakan pada 20-21 Maret 2023.


Dalam diskusi tersebut, terhimpun saran dan masukan substansi yang disepakati untuk dapat diformulasikan dalam draf RPP tersebut, diantaranya adalah: 1) Identifikasi ruang lingkup dan tahapan pencegahan; 2) Identifikasi ruang lingkup dan tahapan penanganan; 3) Penyusunan cakupan objek pemantauan terhadap tahapan-tahapan pencegahan TPKS; 4) Penyusunan cakupan objek pemantauan terhadap tahapan-tahapan penanganan TPKS; 5) Strategi penyampaian materi muatan pemantauan eksternal oleh LNHAM dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang akan dipimpin oleh KPPPA dan Kemenko PMK.


Sebagai tindak lanjut atas pertemuan LNHAM tersebut, pada 5 Mei 2023, Komnas Perempuan telah mengirimkan surat penyampaian Saran dan Masukan LNHAM tersebut kepada Menteri PPPA, dan pada tanggal 12 Mei 2023 telah ditandatanganinya MoU antar LNHAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas Disabilitas) untuk pelaksanaan pemantauan bersama dan sekaligus dalam rangka memperingati satu tahun UU TPKS.


Pertanyaan / Komentar: