Berteguh Maju bagi Korban: Kaji Cepat 20 Tahun Implentasi UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

todaySenin, 18 Mei 2026
18
Mei-2026
51
0

Pengesahan UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dua dekade lalu merupakan tonggak sejarah penting yang mengubah paradigma hukum di Indonesia. Aturan ini  menjadi pengakuan negara bahwa kekerasan di ranah domestik/privat bukanlah sekadar urusan personal atau aib keluarga, melainkan sebuah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang menuntut kehadiran negara secara aktif. Melalui regulasi ini, hukum pidana yang awalnya netral gender digeser untuk lebih peka terhadap ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan spesifik yang dialami perempuan di dalam institusi keluarga.

Namun, setelah menempuh perjalanan selama dua puluh tahun, instrumen hukum ini  memberikan harapan dalam melindungi korban dan memutus rantai kekerasan di ranah privat. Publikasi Kaji Cepat 20 Tahun Implementasi UU PKDRT ini hadir sebagai ruang refleksi kritis sekaligus kompas evaluasi yang komprehensif. Menggabungkan landasan data empiris dari Catatan Tahunan (CATAHU) selama dua dekade serta penggalian informasi partifipastif dari aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga penyedia layanan, laporan ini membedah ekosistem keadilan domestik Indonesia secara jernih. Di satu sisi, laporan ini mendokumentasikan berbagai kemajuan normatif, terobosan hukum, dan praktik baik yang berhasil diupayakan oleh para pejuang kemanusiaan di lapangan. Di sisi lain, potret realitas menunjukkan bahwa transformasi hukum belum sepenuhnya selaras dengan praktik penegakan hukum di lapangan.

Secara mendalam, publikasi ini mengurai lima isu krusial yang kerap menjadi batu sandungan bagi korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan, yaitu:

  1. Perkawinan yang tidak dicatatkan (undocumented marriage) yang memperumit perlindungan hukum bagi  perempuan;
  2. Kecenderungan penanganan kasus melalui mediasi atau pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang kerap mengabaikan keselamatan korban dan menormalisasi kekerasan;
  3. Ancaman terhadap keamanan korban serta para pendamping yang berisiko mengalami kriminalisasi balik;
  4. Tantangan pemulihan dan pemberdayaan korban yang belum terintegrasi secara utuh dalam ekosistem hukum; serta
  5. Fenomena kelambanan penanganan hukum (delay in justice) yang memperpanjang penderitaan korban.

Melalui analisis yang tajam dan berbasis pengalaman nyata perempuan korban kekerasan, laporan ini tidak hanya berhenti pada identifikasi hambatan struktural maupun budaya. Laporan ini menimbang secara objektif urgensi seputar wacana revisi undang-undang sekaligus menyodorkan rangkaian rekomendasi taktis-strategis tanoa hrus terjebak menunggu perubahan payung hukum rujukan.

Publikasi ini merupakan navigasi penting dan rujukan wajib bagi para pembuata kebiajakn, aparat penegak hukum, akademisi, serta jaringan masyarakat sipil untuk berteguh maju membangun sistem peradilan yang responsif, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada pemulihan martabat korban.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas