Dalam laporan catatan tahunan (CATAHU) tahun 2022 hingga 2025, Komnas Perempuan menghimpun 6.481 laporan kasus KBGO. Bentuk-bentuk KBGO yang dilaporkan pun beragam, baik yang terjadi di ranah personal maupun publik. Dilaporkan bahwa pelakunya adalah suami, pacar, mantan suami atau pun mantan pacar, keluarga, rekan kerja, guru, hingga orang tidak dikenal.
Tingginya laporan ini menuntut Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus atas persoalan ini. Potensi kerentanan korban juga diperkirakan meningkat, mengingat tingginya penggunaan internet dari tahun ke tahun. KBGO tidak lagi dapat ditanggulangi dengan aturan yang tersedia saat ini. UU TPKS hanya mampu menyisir KBGO dalam kaitannya dengan kekerasan seksual. Aturan-aturan lain seperti, UU ITE dan Pornografi patut dikritisi, mengingat beberapa kali penggunaannya justru tidak berperspektif pemenuhan hak korban. Beberapa korban KBGO justru mendapatkan dampak buruk akibat aturan tersebut (CATAHU, 2024).
Komnas Perempuan memandang penting untuk meninjau kesediaan perangkat dan mekanisme kerja penanganan dan pemulihan korban. Rekomendasi yang disebutkan pada 2021 lalu, yaitu perlunya menciptakan perlindungan dan layanan yang utuh untuk korban KBGO, dengan mendorong pemajuan infrastruktur teknologi dan sinergitas penanganan, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan dan reparasi, perlu didalami lebih lanjut.
Pengembangan pengetahuan ini memperlihatkan perlunya memperhatiakn wilayah kepulauan Indonesia dengan akses terbatas sebagai prioritas. Pemantauan Komnas Perempuan dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan bahwa upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan sangat ditentukan dengan ketersediaan layanan yang dapat diakses dengan mudah, murah, dan efisien. Demikian masih sulit dipenuhi, mengingat pembangunan yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia dan masih lemahnya akuntabilitas.
