National Consultation Indonesian NGOs and Komnas Perempuan With United Nations- Special Rapporteur on the Human Rights of Migrants: Konsultasi Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Pemerhati dan Pembela Hak Buruh Migran Indonesia dengan Pelapor

todaySenin, 24 Juli 2006
24
Jul-2006
21
0

Prosiding "Konsultasi Nasional Organisasi Pembela Hak Pekerja Migran Indonesia dan Komnas Perempuan dengan Pelapor Khusus PBB tentang Hak Asasi Migran" mendokumentasikan hasil pertemuan antara Komnas Perempuan, HRWG, GPPBM, dan berbagai organisasi masyarakat sipil bersama Pelapor Khusus PBB, Prof. Jorge A. Bustamante, pada 24 Juli 2006 di Jakarta. Pertemuan ini diselenggarakan untuk membuka ruang komunikasi langsung serta memperkuat sinergi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi buruh migran Indonesia dan keluarganya di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Dokumen ini memetakan kerentanan berlapis yang dihadapi Buruh Migran Perempuan (BMP), khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mendominasi jumlah penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Karena bekerja di sektor informal yang terisolasi di ranah privat, mereka sangat rentan terhadap eksploitasi, pemotongan gaji, penganiayaan fisik dan psikologis, kekerasan seksual, hingga perdagangan orang (trafficking). Kerentanan ini diperparah oleh lemahnya pendataan, tiadanya batas jam kerja yang jelas, serta minimnya pengakuan hukum atas pekerjaan rumah tangga. Di sisi lain, laporan ini memberikan kritik tajam terhadap UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Regulasi tersebut dinilai lebih berorientasi pada tata bisnis pengerahan tenaga kerja ketimbang memberikan jaminan perlindungan HAM yang hakiki, serta cenderung mendiskriminasi buruh migran yang tidak berdokumen (undocumented). Selain itu, dokumen ini menyoroti maraknya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak berkedok buruh migran di wilayah perbatasan, seperti Kalimantan Barat dan Malaysia Timur, serta masalah pemalsuan identitas dan jeratan utang di daerah asal.

Sebagai bentuk solusi, prosiding ini mengkompilasi berbagai inisiatif konkret dari organisasi non-pemerintah. Inisiatif tersebut mencakup pembentukan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan di tingkat lokal seperti di Sumbawa, pemberdayaan ekonomi mantan buruh migran melalui koperasi di Ponorogo, serta pengorganisasian berbasis komunitas dan solidaritas sosial di Lombok Timur. Di tingkat internasional, organisasi masyarakat sipil bersama Pelapor Khusus PBB mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, serta menuntut tanggung jawab negara-negara tujuan dalam menghentikan pelanggaran HAM dan eksploitasi terhadap pekerja migran.

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas