Jakarta, 28 September 2026
Selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua.
Salam Indonesia yang Bhinneka.
Yang saya hormati:
Paparan narasumber:
dr. Marcia Soumokil, MPH (Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia)
Ferry Wira Padang (Ketua Forum Pengada Layanan)
Devi Asmarani (Pemimpin Redaksi/Founder Magdalene.co
Yang saya hormati, rekan-rekan Komisioner Komnas Perempuan, Ibu Yuni Asriyanti dan Bapak Daden Sukendar;
Serta rekan-rekan jurnalis yang saya banggakan.
Terima kasih telah hadir pagi ini. Kehadiran rekan-rekan media sangat berarti, karena tema yang kita bicarakan hari ini sesungguhnya tentang satu hal yang sangat dekat dengan kerja jurnalistik, yaitu informasi.
Tanggal 28 September diperingati dunia sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi. Di tanggal yang sama, masyarakat internasional juga memperingati Hari Aborsi Aman Internasional. Pertemuan dua peringatan ini mengingatkan kita bahwa bagi perempuan korban kekerasan seksual, informasi bukan sekadar pengetahuan. Bagi mereka, informasi dapat menentukan keselamatan, bahkan keselamatan jiwa.
Rekan-rekan media,
Sepanjang 2021 hingga 2025, Komnas Perempuan mendokumentasikan 737 kasus kekerasan seksual. Hampir separuh korbannya masih berusia anak. Sebagian besar pelaku di ranah personal adalah orang-orang terdekat korban, orang yang seharusnya melindungi mereka.
Kami juga mencatat 225 kasus terkait aborsi. Dari jumlah itu, 203 kasus adalah pemaksaan oleh pelaku. Artinya, dalam kenyataan yang kami temui, persoalan terbesar yang dihadapi korban adalah paksaan: dipaksa oleh pelaku, ditekan oleh keadaan, atau dibiarkan sendirian tanpa informasi apa pun.
Ada korban yang akhirnya mencari jalan sendiri dan membahayakan nyawanya. Ada yang baru mendapat pertolongan setelah kondisinya kritis. Ada pula yang justru berhadapan dengan proses hukum. Mereka menempuh jalan itu bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa negara telah menyediakan jalan yang aman dan sah.
Negara sesungguhnya telah hadir melalui regulasi. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KUHP, UU Kesehatan, dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur layanan kesehatan bagi korban, termasuk layanan dalam kondisi tertentu bagi korban perkosaan yang mengalami kehamilan. Kami mengapresiasi langkah pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan yang telah mulai menyusun alur layanan.
Namun, aturan yang baik baru bermakna ketika sampai kepada orang yang membutuhkannya. Hak yang tidak diketahui, dalam praktiknya, sama dengan hak yang tidak ada.
Saya ingin menegaskan satu hal. Komnas Perempuan tidak sedang mendorong korban untuk mengambil keputusan tertentu. Yang kami perjuangkan adalah agar setiap korban dapat memutuskan sendiri, dengan informasi yang utuh, secara aman, dan tanpa paksaan dari siapa pun. Korban yang memilih melanjutkan kehamilannya berhak didukung sepenuhnya. Korban yang tidak sanggup, terlebih mereka yang masih anak-anak, berhak memperoleh layanan yang aman sesuai ketentuan hukum. Keduanya berpijak pada nilai yang sama, yaitu melindungi jiwa dan menjaga martabat manusia, nilai yang juga diajarkan oleh keyakinan kita masing-masing.
Rekan-rekan jurnalis,
Media memiliki peran yang sangat penting. Melalui pemberitaan rekan-rekan, seorang ibu di daerah dapat mengetahui bahwa anaknya berhak mendapat pertolongan. Seorang tenaga kesehatan dapat memahami bahwa tindakannya dilindungi hukum. Seorang pendamping dapat tahu ke mana harus merujuk korban.
Karena itu, kami juga menitipkan harapan agar pemberitaan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban, menghindari detail yang dapat melukai korban kembali, dan menempatkan korban sebagai manusia yang harus dilindungi, bukan sebagai sumber sensasi.
Dalam media briefing ini, Ibu Yuni Asriyanti akan menyampaikan temuan kami di layanan kesehatan dan pendampingan, dan Bapak Daden Sukendar akan menyampaikan temuan terkait proses hukum. Kami berharap diskusi hari ini memberi gambaran yang utuh bagi rekan-rekan.
Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan penghormatan kepada mereka yang tidak berada di ruangan ini, tetapi menjadi alasan kita berkumpul hari ini, yaitu para korban dan penyintas kekerasan seksual. Keberanian untuk bertahan, bersuara, dan melanjutkan hidup di tengah luka dan stigma adalah kekuatan yang luar biasa. Pengalaman merekalah yang menjadi dasar kerja kami, dan untuk merekalah setiap kebijakan ini diperjuangkan.
Penghormatan yang sama saya sampaikan kepada para Perempuan Pembela HAM, yang terus memperjuangkan hak-hak korban meski kerap menghadapi stigma, tekanan, bahkan ancaman. Juga kepada para pendamping korban, di lembaga layanan, UPTD PPA, komunitas, maupun fasilitas kesehatan, yang setiap hari hadir menemani korban, sering kali dengan sumber daya terbatas, di tengah malam, dan jauh dari sorotan. Kerja sunyi mereka memastikan korban tidak berjalan sendirian. Negara berutang terima kasih kepada mereka, dan sudah semestinya kerja mereka didukung serta dilindungi.
Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada Yayasan IPAS Indonesia atas kerja samanya, dan kepada rekan-rekan media atas komitmennya menyuarakan kepentingan korban.
Dengan demikian, media briefing ini saya buka.
Salam Indonesia yang Bhinneka.
Maria Ulfah Anshor
Ketua Komnas Perempuan
