Dalam rangkaian peringatan 28 tahun Komnas Perempuan, Komnas Perempuan menyelenggarakan talkshow daring bertema "28 Tahun Komnas Perempuan di Mata Orang Muda". Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting dan siaran langsung kanal YouTube Komnas Perempuan ini mempertemukan lintas generasi gerakan perempuan untuk membaca situasi kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan serta masa depan keadilan dan pemulihan korban.
Kegiatan diikuti perwakilan organisasi perempuan, organisasi masyarakat sipil, lembaga layanan, pembela hak asasi manusia (PPHAM), komunitas korban dan penyintas, organisasi kepemudaan, mahasiswa, akademisi, serta rekan-rekan media.
Lahir dari Tuntutan Masyarakat Sipil
Dalam sambutannya, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengingatkan bahwa Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, khususnya gerakan perempuan, untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dalam rangkaian peristiwa Mei 1998. Selama 28 tahun, lembaga ini menjalankan mandat menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia, sebagai hasil perjuangan kolektif bersama korban, penyintas, dan masyarakat sipil.
Maria menyampaikan bahwa KBG tidak hanya terjadi di ranah personal, tetapi juga di ranah publik dan negara. Dalam lima tahun terakhir, kekerasan digital mengalami lonjakan, mulai dari kekerasan seksual berbasis elektronik, doxing, perundungan berbasis gender, hingga pembungkaman terhadap perempuan pembela HAM. Di tengah kompleksitas itu, ia menekankan pentingnya keterhubungan lintas generasi. Forum ini, menurutnya, menjadi ruang untuk menyimak dan menghimpun pandangan orang muda maupun generasi senior sebagai bahan memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan ke depan.
Empat Perspektif, Satu Benang Merah
Talkshow dipandu Richard Kennedy, akademisi dan praktisi kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial. Empat narasumber hadir membawa perspektif yang berbeda: Tri Oktaviani (perempuan pembela HAM dari Kalimantan Tengah), Firda Amelia Malik (staf Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan), Lini Zurlia (alumni Badan Pekerja Komnas Perempuan) dan Andy Yentriani (komisioner purna bakti sekaligus Ketua Komnas Perempuan periode 2020–2025).
Dari Daerah: Pendampingan di Tengah Keterbatasan Akses
Tri Oktaviani berbagi pengalaman hampir sembilan tahun mendampingi korban kekerasan fisik, seksual, verbal, maupun nonverbal di Kalimantan Tengah. Kasus yang didampingi terjadi di berbagai ruang, mulai dari institusi kepolisian, kampus, hingga jaringan advokasi HAM itu sendiri. Ia juga menggambarkan jauhnya akses korban di komunitas terpencil terhadap layanan kesehatan dan penegakan hukum, di mana perjalanan menuju korban bisa memakan waktu hingga sembilan jam melalui jalur darat dan sungai.
Tri menyampaikan salah satu kemenangan kecil yang disyukuri: untuk pertama kalinya kasus kekerasan seksual verbal di daerahnya sampai ke meja hijau dan pelakunya dinyatakan bersalah. Dalam sejumlah kasus, ia menyebut dukungan Komnas Perempuan, antara lain melalui surat kepada pihak kampus serta keterangan ahli tertulis dan kehadiran langsung di persidangan, turut membantu perkara dapat berjalan. Ia sekaligus menyoroti masih adanya perspektif aparat yang tidak berpihak pada korban.
Tri menyampaikan lima catatan bagi Komnas Perempuan: peningkatan edukasi keamanan holistik (fisik, digital, dan psikososial) bagi PPHAM dorongan sistem peradilan pidana terpadu yang berperspektif korban; intervensi yang lebih jauh kepada lembaga layanan kesehatan dan penegakan hukum hingga ke tingkat komunitas; perhatian pada dampak proyek strategis nasional dan ekstraktivisme terhadap perempuan; serta penguatan jaringan di daerah.
"Keadilan tidak berhenti di menghukum pelaku, tetapi memulihkan martabat korban dan mengubah struktur yang memungkinkan kekerasan terjadi," ujarnya.
Relevansi Mandat di Era Digital
Firda Amelia Malik menjelaskan bahwa Komnas Perempuan memiliki lima mandat, dan ia memfokuskan pada pemantauan, pencarian fakta, dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan. UPR dibuka sejak 2005 dan terus beradaptasi, dari pengaduan langsung dan telepon hingga kanal digital melalui situs web dan surel, agar korban di wilayah Indonesia yang luas dapat mengakses layanan. Sepanjang 2025, UPR menerima sekitar 4.597 pengaduan, dan sekitar 3.682 di antaranya terverifikasi sebagai KBGtP. Kekerasan seksual, termasuk kekerasan berbasis gender online, menjadi bentuk yang tertinggi.
Menurut Amel, ruang digital tidak menciptakan kekerasan yang sama sekali baru, tetapi memperluas dampak dan membuat kerentanan korban semakin berlapis. Dokumentasi kasus penting untuk mengenali pola kekerasan dan menilai sejauh mana hak korban terpenuhi, karena masih terdapat kesenjangan antara regulasi progresif seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan implementasinya di lapangan. Temuan inilah yang menjadi dasar rekomendasi Komnas Perempuan kepada negara.
Tantangan menjangkau orang muda, lanjutnya, antara lain membuat isu HAM perempuan terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari, akses pengetahuan yang tidak setara, dan rasa aman untuk bersuara. Amel mengajak orang muda merawat gerakan dari ruang terdekat, mulai dari keluarga, kampus, tempat kerja, hingga media sosial, serta memberi ruang bagi diri untuk beristirahat dan pulih.
"Keberlanjutan gerakan bukan hanya tentang memperjuangkan sesuatu, tetapi juga memastikan kita yang berjuang punya ruang untuk beristirahat dan pulih," katanya.
Mekanisme Pengaduan, Mandat, dan Keadilan Substantif
Lini Zurlia membandingkan situasi saat ia bergabung di UPR pada 2012–2013 dengan kondisi kini. Dahulu, pengaduan diterima langsung di kantor atau melalui telepon, dan isu kekerasan berbasis gender online masih baru. Kini pelaporan dapat dilakukan mandiri melalui situs web dari mana saja. Ia mengingatkan bahwa Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM negara memiliki mandat yang terbatas pada proteksi dan promosi, sehingga sering muncul kesenjangan antara ekspektasi korban dan mandat lembaga. Karena itu, edukasi publik tentang mandat serta sinergi antara mandat proteksi dan promosi perlu terus diperkuat.
Lini juga menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada penyintas. Keadilan substantif, menurutnya, tidak semata-mata berarti penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan dan reparasi bagi korban.
Keresahan sebagai Energi Perubahan
Andy Yentriyani menyebut keresahan sebagai modal terpenting orang muda dan penggerak perubahan lintas generasi. Ia memaknai Komnas Perempuan sebagai eksperimen kelembagaan, yakni lembaga yang bukan birokrasi tetapi berakar dalam gerakan, yang lahir dari desakan masyarakat dan selalu berada dalam ruang kontestasi. Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dilepaskan dari patriarki, militerisme, dan pola pembangunan ekstraktif yang wajahnya kian kompleks di tengah situasi poli krisis.
Untuk menavigasi situasi itu, Andy mengajak seluruh pihak menjadikan suara korban dan penyintas serta pembelajaran lintas generasi pembela HAM sebagai kompas. Ia menyebut tiga kata kunci arah Komnas Perempuan: independensi, otonomi, dan kepemimpinan, termasuk kepemimpinan yang partisipatif di dalam lembaga maupun gerakan. Komnas Perempuan, tegasnya, perlu tetap menjadi mekanisme yang memberi koreksi, bukan menggantikan peran lembaga lain, serta membangun dokumentasi reflektif sebagai ruang belajar bersama.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan pertanyaan tentang titik kehadiran Komnas Perempuan bagi perempuan muda korban KBG, peran Komnas Perempuan dalam pendokumentasian kasus bersama masyarakat sipil, serta penerapan keadilan restoratif pada kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dihadapi pendamping layanan di daerah.
Tri mendorong Komnas Perempuan hadir lebih dalam di Satgas TPKS perguruan tinggi, tidak berhenti pada pengesahan regulasi tetapi turut memantau pelaksanaannya. Amel menyebut UPR berupaya menjadi ruang aman bagi orang muda, sekaligus menegaskan bahwa penanganan lonjakan kekerasan berbasis gender online merupakan tanggung jawab negara, termasuk ketersediaan penyidik yang berperspektif korban. Lini menilai kolaborasi bermakna dengan orang muda perlu dilanjutkan dan diperkuat, serta menegaskan bahwa tawaran keadilan restoratif pada kasus kekerasan seksual perlu ditinjau secara kritis dengan tetap mengedepankan kepentingan korban. Andy menambahkan bahwa imajinasi keadilan tidak perlu dibatasi pada apa yang tersedia dalam UU TPKS, karena undang-undang tersebut merupakan hasil negosiasi berbagai kepentingan.
Di akhir diskusi, para narasumber menyampaikan harapan bagi Komnas Perempuan. Tri berharap jaringan pendampingan korban terus ditingkatkan dan pembela HAM di daerah tidak ditinggalkan. Amel berharap Komnas Perempuan tetap independen dan berani bersikap kritis terhadap kebijakan maupun tindakan negara yang tidak sejalan dengan pemenuhan HAM perempuan. Lini berharap mandat proteksi dan promosi semakin kuat dengan dukungan anggaran yang memadai. Andy berharap ada ruang bersama di dalam Komnas Perempuan untuk menjaga hati dan pikir, serta tumbuhnya rasa memiliki di kalangan sahabat Komnas Perempuan, karena perjuangan yang belum selesai pada satu periode adalah perjuangan bersama untuk periode berikutnya.
Dalam penutupnya, moderator Richard Kennedy mengajak orang muda untuk tidak hanya mewarisi, tetapi juga kritis mempertanyakan, memperbaiki, dan melanjutkan perjuangan, serta mengajak laki-laki menjadi sekutu yang mendukung perempuan bersuara dan berpartisipasi secara bermakna.
Talkshow ini ditutup dengan ajakan pembawa acara, Randiani Alita, untuk terus merawat ingatan, menyambung perjuangan lintas generasi, dan memastikan suara serta kebutuhan korban dan penyintas tetap menjadi pusat setiap langkah menuju keadilan dan pemulihan.
Salam Indonesia yang Bhinneka. Bhinneka itu Indonesia.
Rekaman lengkap kegiatan dapat disaksikan di kanal YouTube Komnas Perempuan.
https://www.youtube.com/live/7A3hcfxoNEI?si=lQVgH-hc8lUhd-KH
Penulis:
Annisa Nova Dwi Shafira
