Pemetaan Akses Layanan bagi Korban KBGtP di Papua Barat Daya

today4 jam yang lalu
07
Okt-2026
28
0

Komnas Perempuan berdialog dengan sejumlah mitra strategis di Papua Barat Daya untuk perkuat layanan korban Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada 9 hingga 11 September 2026. Dialog ini membahas kebijakan layanan bagi perempuan korban kekerasan serta mekanisme penyelenggaraannya, mencakup koordinasi antar pemangku kepentingan, ketersediaan dan aksesibilitas layanan, hingga sejauh mana pengalaman dan perspektif korban turut dipertimbangkan dalam penyelenggaraan layanan tersebut. 

Pihak-pihak yang dikunjungi dalam rangkaian ini antara lain Suara Perempuan Bersatu Sorong Raya; Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Ordo Saint Agustinus (SKPKC OSA); Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD); Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A); Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD); serta Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD). 

Dialog dengan Suara Perempuan Bersatu Sorong Raya 

Bertempat di Kantor Belantara Papua pada Rabu (9/9/2026), dialog ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan penguatan layanan dan perlindungan, sekaligus membangun sinergi antara Komnas Perempuan dan organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat ekosistem perlindungan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan di Papua. Suara Perempuan Bersatu Sorong Raya menyampaikan situasi kekerasan terhadap perempuan di Papua, termasuk kasus femisida di Kota Sorong serta konflik di Maybrat Provinsi Papua Barat Daya yang menyebabkan banyak perempuan mengungsi dan mengalami kekerasan. Komnas Perempuan turut mendalami pengaduan yang disampaikan serta mendiskusikan langkah pengawalan kasus tersebut, sekaligus menyampaikan keterbukaannya untuk berkolaborasi dalam kampanye dan advokasi guna mendorong pemerintah melakukan perbaikan atas situasi kekerasan di Papua. 

Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Ordo Saint Agustinus (SKPKC OSA) 

Dialog dengan SKPKC OSA dilaksanakan di Biara Tagaste pada Kamis (10/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Pastor Heribertus Lobya, Direktur SKPKC OSA, menyampaikan situasi pengungsi akibat konflik bersenjata yang berlangsung di Kabupaten Maybrat sejak tahun 2021 dan terus berlangsung hingga saat ini. Ia juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan SKPKC OSA dalam mendampingi masyarakat terdampak, sekaligus tantangan yang dihadapi dalam menjalankan kerja-kerja pendampingan tersebut. Pastor Heri dalam dialog tersebut mendorong Komnas Perempuan untuk melakukan advokasi terutama untuk pemenuhan hak-hak perempuan pengungsi.  

Dialog dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya

Dialog dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026), Komnas Perempuan diterima oleh 11 anggota dari perwakilan Kota Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Papua Selatan. Dalam audiensinya, Komnas Perempuan mendalami terkait kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Tanah Papua, terutama di Papua Barat Daya. Tiap perwakilan menyampaikan situasi yang dihadapi perempuan di tiap kabupaten.  

Penyampaian situasi dimulai dari MRP Perwakilan Kota Sorong yang melihat bahwa tantangan adat masih menjadi kendala dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, sehingga korban menjadi tidak siap dalam melanjutkan kasusnya. MRP Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan kasus KDRT melalui poligami tinggi dan tidak sedikit yang alami kekerasan fisik hingga berakhir pada kematian. MRP Kabupaten Maybrat juga menyampaikan situasi pengungsian Maybrat dan kasus penembakan yang dialami mama-mama Papua yang perlu mendapatkan penanganan segera untuk kebutuhan rumah aman.  

Selain itu MRP Perwakilan Raja Ampat menyampaikan kasus-kasus prostitusi anak yang mulai masif melalui aplikasi digital mengingat Raja Ampat juga menjadi bagian dari tempat pariwisata. Sehingga situasi ini merentankan penyebaran HIV/AIDS. Situasi lainnya adalah banyaknya pernikahan adat yang tidak dicatatkan membuat posisi perempuan menjadi semakin sulit jika alami kekerasan.  

Dalam kesempatan yang sama, MRP Papua Barat Daya juga mendorong Komnas Perempuan dalam menghadirkan kebutuhan rumah aman di provinsi untuk didiskusikan di nasional serta melakukan kolaborasi bersama dalam upaya pencegahan penanganan kekerasan terhadap perempuan.  

Dialog dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Papua Barat Daya 

Dialog dengan Dinsos P3A Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) di Kantor Dinsos P3A Provinsi Papua Barat Daya. Pada pertemuan ini, hadir Karolina Susim selaku Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Badar Daya, serta perwakilan UPTD PPA Kota Sorong dan UPTD PPA Kabupaten Sorong.   

Karolina Susim menyampaikan bahwa sebagai provinsi baru, pemerintah provinsi  Papua Barat Daya masih menghadapi berbagai tantangan dalam membangun sistem layanan. Papua Barat Daya hingga saat ini belum memiliki UPTD PPA, meski pembentukannya telah diajukan kepada pemerintah provinsi. Dalam situasi tersebut, dinas masih mengambil peran dalam menerima rujukan. Sementara itu, pendampingan dilakukan UPTD PPA kabupaten/kota.  

Dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan, pemerintah provinsi menghadapi berbagai keterbatasan. Beberapa keterbatasan tersebut di antaranya adalah keterbatasan pengelolaan data karena belum memiliki sistem pengolahan data yang memadai, dan keterbatasan tenaga profesional, fasilitas rumah aman, serta pembiayaan penanganan kasus. Belum tersedianya rumah aman di tingkat provinsi diatasi sementara dengan menyewa tempat untuk menampung korban. Sementara itu, kebutuhan transportasi untuk menjangkau korban, termasuk di wilayah kepulauan dan pegunungan, serta biaya visum dan layanan pendampingan menjadi beban tersendiri. Pada tahun 2026, dengan adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah provinsi dapat membayar tenaga profesional seperti pengacara dan psikolog untuk penanganan kasus. Namun untuk tahun 2027, pemerintah provinsi tidak lagi mendapat alokasi tersebut.  

UPTD PPA Kota Sorong mencatat 54 kasus kekerasan diadukan ke UPTD PPA Kota Sorong pada tahun 2025, sementara pada tahun 2026 sudah terdapat 51 kasus yang diadukan hingga september 2026. Kepala UPTD PPA Kota Sorong menyampaikan bahwa keterbatasan biaya termasuk visum menyebabkan korban yang sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah memilih tidak melanjutkan proses hukum. 

UPTD PPA Kabupaten Sorong juga menyampaikan tantangan dalam penanganan kasus di luar yurisdiksi peradilan pidana umum, serta kasus yang proses hukumnya harus dilakukan di luar wilayah Sorong. Kendala lain yaitu banyak penanganan kasus KDRT melalui upaya mediasi sehingga proses penanganan menjadi tidak optimal. Hal ini juga menyebabkan masih adanya perbedaan data yang cukup signifikan antara UPTD PPA dan kepolisian karena koordinasi antar institusi belum berjalan dengan baik. 

Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan mencatat kebutuhan mendesak untuk memperkuat keterpaduan layanan antara pemerintah dan aparat penegak hukum, serta akses korban terhadap pembiayaan dan layanan pendampingan.  

Penguatan pendataan kasus juga dinilai penting karena data pengaduan yang diterima Komnas Perempuan dari Papua masih terbatas dibandingkan dengan kasus yang ditangani di tingkat layanan. Pemerintah Provinsi dan UPTD PPA didorong untuk berkontribusi dalam penguatan data CATAHU Komnas Perempuan, sekaligus membuka ruang kolaborasi dan komunikasi dalam penanganan maupun advokasi kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua. 

(Komnas Perempuan dialog bersama Dinsos P3A dalam upaya memperkuat keterpaduan layanan antara pemerintah dan aparat penegak hukum, serta akses korban terhadap pembiayaan dan layanan pendampingan.) 

Dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) 

Dialog dengan DPRPBD dilaksanakan pada Kamis (11/9/2026) di Kantor DPRPBD. Dialog ini dilakukan untuk berbagi informasi mengenai situasi kekerasan terhadap perempuan dan langkah-langkah yang dapat dilakukan Pemerintah Papua Barat Daya, khususnya DPRPBD, dalam memperkuat kebijakan dan penganggaran bagi perempuan korban kekerasan. Komnas Perempuan menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir terdapat 95 pengaduan dari seluruh Tanah Papua yang diterima Komnas Perempuan. Terdapat perbedaan signifikan dengan data yang disampaikan UPTD PPA Kota Sorong, yakni 105 kasus yang ditangani pada 2025 hingga September 2026. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya penguatan pendataan dan koordinasi antar lembaga agar gambaran situasi kekerasan terhadap perempuan di Papua Barat Daya dapat terdokumentasi dengan lebih utuh. 

DPRPBD memiliki peran strategis dalam mendorong penganggaran, regulasi, dan penguatan infrastruktur layanan bagi perempuan korban kekerasan. Namun, sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya menghadapi keterbatasan fiskal akibat penyesuaian anggaran yang cukup signifikan, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik terus meningkat. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menyediakan fasilitas layanan seperti rumah aman, pembiayaan pendampingan korban, serta dukungan bagi lembaga layanan. Komnas Perempuan juga menyoroti persoalan tingginya biaya visum yang dapat menjadi hambatan bagi korban untuk mengakses proses hukum dan menyampaikan pentingnya mencari mekanisme pembiayaan yang tidak membebani korban. 

DPRPBD menjelaskan bahwa terdapat wilayah yang memiliki kerawanan keamanan, antara lain Kabupaten Maybrat dan Tambrauw, sementara kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga banyak ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota. Namun DPRPBD menyampaikan bahwa pihaknya belum banyak menerima pengaduan langsung terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga informasi mengenai kasus yang ditangani oleh UPTD PPA menjadi penting bagi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.  

Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan menekankan pentingnya penguatan sinergi antara DPRPBD, pemerintah provinsi, UPTD PPA, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan dalam memastikan perempuan korban kekerasan memperoleh akses terhadap penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Komnas Perempuan mencatat kebutuhan untuk memperkuat dukungan anggaran dan infrastruktur layanan, termasuk rumah aman dan pembiayaan layanan yang dibutuhkan korban, serta mendorong penguatan sistem pendataan kasus.  

Komnas Perempuan juga membuka ruang kolaborasi dengan DPRPBD dalam menyampaikan temuan mengenai situasi kekerasan terhadap perempuan sebagai bahan penguatan kebijakan dan advokasi. Dalam konteks tersebut, DPRPBD diharapkan dapat menggunakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Papua Barat Daya. 

Di penghujung dialog, DPRPPBD menyampaikan komitmennya untuk membentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Papua Barat Daya. 

Dialog dengan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya 

Dialog dengan Polda Papua Barat Daya dilaksanakan pada Kamis (11/9/2026) di Kantor Polda Papua Barat Daya. Dialog ini dihadiri oleh Jonov 

Siregar selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepala Unit PPA Polda Papua Barat Daya, serta perwakilan Polres Kota Sorong dan Polres Kabupaten Sorong. Dialog ini bertujuan untuk mendiskusikan situasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan kepolisian baik di Polda Papua Barat Daya maupun Polres Kota dan Kabupaten Sorong..  

Komnas Perempuan pada kesempatan ini menyoroti situasi khas Papua terutama di wilayah konflik yang merentankan perempuan Papua sehingga banyak kasus KDRT dan kekerasan seksual terjadi akibat konflik. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di mana salah satu pasal dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kasus TPKS tidak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif.  

Polda Papua Barat Daya dalam hal ini menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus. Di antaramya yaitu pada kasus-kasus KDRT, kepolisian sering kali menjumpai korban yang mencabut laporan kasusnya. Hal ini terjadi salah satunya karena kekhawatiran terkait ekonomi jika suaminya harus menjalani proses hukum. 

Polres Sorong Kota juga menyampaikan kendalanya terkait penanganan kasus kekerasan seksual. Meski berdasarkan UU TPKS kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, namun pada pelaksanaannya hal ini masih dilakukan karena kekhawatiran akan menimbulkan konflik yang lebih besar.  

accessibility_new
Menu Aksesibilitas