...
Kabar Perempuan
Dialog Komnas Perempuan dan Kemenko Kumham Imipas, Mempererat Koordinasi untuk pemajuan HAM Perempuan

Komnas Perempuan menerima kunjungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) lewat Asisten Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Deputi Kependidikan HAM, dan Deputi Koordinasi Kebijakan HAM pada Senin (17/02/2025). Selain untuk memperkenalkan Kemenko Kumham Imipas pada pemerintahan saat ini, kunjungan ini juga dilakukan untuk membahas beberapa isu hak asasi manusia prioritas yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk sejumlah pelaksanaan dan penyusunan sejumlah perundang-undangan. 


Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah isu dan rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan yang di antaranya meliputi situasi reproduksi perempuan warga binaan di lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) perempuan terpidana mati yang belum terpenuhi akan akses layanan psikologi dan bantuan hukum, serta penerapan komutasi pidana mati serta transfer of prisoner. Selain itu, Komnas Perempuan juga menyampaikan perlunya pencegahan penyiksaan termasuk lewat kerja sama untuk Pencegahan dan Penyiksaan (KUPP), Qanun Jinayat yang masih memuat hukum cambuk sebagai bentuk penyiksaan dan hambatan atas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Aceh, serta pengawalan terhadap sejumlah rancangan undang-undang seperti RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU narkotika, Revisi UU HAM. Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pemenuhan layanan bagi korban kekerasan dengan perspektif kepulauan.  

Melalui Tim Advokasi Internasional, Komnas Perempuan turut memberikan saran kepada Kemenko Kumham Imipas untuk lebih memperhatikan paduan dalam Konvensi Laporan Anti Penyiksaan yang diratifikasi dalam UU No. 5 Tahun 1998 dan menaruh perhatian khusus terhadap persoalan penyiksaan di tahanan dan serupa tahanan, delayed in justice bagi korban KDRT dan kekerasan seksual, Praktek Pelukaan/Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP), terapi konversi, pengucilan terhadap orang dengan HIV/AIDS, kekerasan dan penyiksaan yang dialami pengungsi dan masyarakat dalam konflik SDA, femisida imigrasi terkait kasus pengungsi dan rudenim, dan persoalan imigrasi baik yang terdokumentasi ataupun tidak terdokumentasi.   

Kemudian melalui Sub-komisi Reformasi hukum dan HAM, Komnas Perempuan menyampaikan terkait upaya pengawalan terhadap berbagai peraturan dan kebijakan diskriminatif, dan berkaitan dengan rancangan revisi KUHAP perlu dipastikan adanya sinergitas dan kejelasan otoritas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Layanan sehingga perempuan korban kekerasan dapat mendapatkan akses perlindungan secara maksimal.  

Menanggapi hal-hal tersebut, perwakilan Kemenko Kumham Imipas memberikan apresiasi kepada Komnas Perempuan atas berbagai isu yang disampaikan. Daftar masalah dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan akan dijadikan acuan dan pertimbangan dalam menyikapi berbagai persoalan hak asasi manusia di Indonesia, serta akan disampaikan kepada Kepala Deputi terkait. Lebih lanjut, melalui salah satu perwakilannya, Kemenko Kumham Imipas mengatakan jika mereka sangat terbuka untuk mendiskusikan berbagai isu secara lebih lanjut dan siap untuk terus berkoordinasi secara berkelanjutan.  

“Kami terbuka dan siap berdiskusi kapan saja,” tegas Sorta Tobing selaku Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM.

Sorta juga menyatakan bahwa dengan dipisahkannya Kementerian Teknis Hukum dan HAM harapannya isu HAM dapat menjadi prioritas setara isu hukum di Indonesia mengingat bahwa memperkokoh HAM merupakan bagian dari Asta Cita pemerintah saat ini yang diletakkan pada poin pertama. 

Dalam pertamuan ini Kemenko Kumham Imipas juga diwakili oleh Ruliana Pendala M, Friska Sipayung,  Emah Liswahyuni, Haning Tyas LP, dan Adre Aryasn. Komnas Perempuan sendiri diwakili oleh Wakil Ketua Mariana Amiruddin, Komisioner Tiasri Wiandani, Satyawanti Mashudi, Rainy Hutabarat; serta Badan Pekerja Fatma Susanti, Indah Sulastri, Hayati Setia Inten, serta peserta magang Najla Kamilia Rizaldi. 

 


Pertanyaan / Komentar: