Komnas Perempuan menerima kunjungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) lewat Asisten Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Deputi Kependidikan HAM, dan Deputi Koordinasi Kebijakan HAM pada Senin (17/02/2025). Selain untuk memperkenalkan Kemenko Kumham Imipas pada pemerintahan saat ini, kunjungan ini juga dilakukan untuk membahas beberapa isu hak asasi manusia prioritas yang menjadi perhatian pemerintah, termasuk sejumlah pelaksanaan dan penyusunan sejumlah perundang-undangan.
Komnas
Perempuan menyampaikan sejumlah isu dan rekomendasi berdasarkan hasil
pemantauan Komnas Perempuan yang di antaranya meliputi situasi reproduksi
perempuan warga binaan di lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) perempuan
terpidana mati yang belum terpenuhi akan akses layanan psikologi dan bantuan
hukum, serta penerapan komutasi pidana mati serta transfer of prisoner.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyampaikan perlunya pencegahan penyiksaan
termasuk lewat kerja sama untuk Pencegahan dan Penyiksaan (KUPP), Qanun Jinayat
yang masih memuat hukum cambuk sebagai bentuk penyiksaan dan hambatan atas
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Aceh, serta pengawalan terhadap
sejumlah rancangan undang-undang seperti RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU
narkotika, Revisi UU HAM. Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pemenuhan
layanan bagi korban kekerasan dengan perspektif kepulauan.
Melalui Tim
Advokasi Internasional, Komnas Perempuan turut memberikan saran kepada Kemenko
Kumham Imipas untuk lebih memperhatikan paduan dalam Konvensi Laporan
Anti Penyiksaan yang diratifikasi dalam UU No. 5 Tahun 1998 dan menaruh perhatian khusus terhadap persoalan penyiksaan di tahanan dan serupa tahanan, delayed in
justice bagi korban KDRT dan kekerasan seksual, Praktek Pelukaan/Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP), terapi konversi, pengucilan terhadap orang dengan HIV/AIDS,
kekerasan dan penyiksaan yang dialami pengungsi dan masyarakat dalam konflik
SDA, femisida imigrasi terkait kasus pengungsi dan rudenim, dan
persoalan imigrasi baik yang terdokumentasi ataupun tidak
terdokumentasi.
Kemudian
melalui Sub-komisi Reformasi hukum dan HAM, Komnas Perempuan menyampaikan
terkait upaya pengawalan terhadap berbagai peraturan dan kebijakan
diskriminatif, dan berkaitan dengan rancangan revisi KUHAP perlu dipastikan
adanya sinergitas dan kejelasan otoritas Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga
Layanan sehingga perempuan korban kekerasan dapat mendapatkan akses
perlindungan secara maksimal.
Menanggapi
hal-hal tersebut, perwakilan Kemenko Kumham Imipas memberikan
apresiasi kepada Komnas Perempuan atas berbagai isu yang disampaikan. Daftar
masalah dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan akan dijadikan
acuan dan pertimbangan dalam menyikapi berbagai persoalan hak asasi manusia di
Indonesia, serta akan disampaikan kepada Kepala Deputi terkait. Lebih lanjut,
melalui salah satu perwakilannya, Kemenko Kumham Imipas mengatakan
jika mereka sangat terbuka untuk mendiskusikan berbagai isu secara lebih lanjut
dan siap untuk terus berkoordinasi secara berkelanjutan.
“Kami terbuka dan siap berdiskusi kapan saja,” tegas Sorta Tobing selaku Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan HAM.
Sorta juga
menyatakan bahwa dengan dipisahkannya Kementerian Teknis Hukum dan HAM
harapannya isu HAM dapat menjadi prioritas setara isu hukum di Indonesia
mengingat bahwa memperkokoh HAM merupakan bagian dari Asta Cita pemerintah saat
ini yang diletakkan pada poin pertama.
Dalam
pertamuan ini Kemenko Kumham Imipas juga diwakili oleh Ruliana
Pendala M, Friska Sipayung, Emah Liswahyuni, Haning Tyas LP, dan Adre
Aryasn. Komnas Perempuan sendiri diwakili oleh Wakil Ketua Mariana Amiruddin,
Komisioner Tiasri Wiandani, Satyawanti Mashudi, Rainy Hutabarat; serta Badan
Pekerja Fatma Susanti, Indah Sulastri, Hayati Setia Inten, serta peserta magang
Najla Kamilia Rizaldi.