Pada Kamis (4/6/2026), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog mengenai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, bersama para stafnya. Dialog ini dilakukan guna merespons disahkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Sekolah Aman dan Nyaman yang menggantikan Peremendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, menyampaikan perhatiannya atas kasus-kasus kekerasan yang masih terjadi di lembaga pendidikan serta mengapresiasi atas pengesahan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026. Dalam kegiatan ini dilakukan pembahasan mengenai hal yang melatarbelakangi pembuatan aturan, substansi pengaturan serta implikasi dari pergantian regulasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Pada kesempatan tersebut, Prof. Atip menjelaskan bahwa Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Sekolah Aman dan Nyaman dibentuk dengan semangat memperluas cakupan perlindungan di lingkungan pendidikan, dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan berorientasi pada penciptaan ekosistem sekolah yang kondusif. Pendekatan yang didasarkan pada konsep edukatif yang berfokus pada upaya pencegahan dengan membangun sekolah yang aman dan nyaman bagi warga sekolah.
Dalam dikusi tersebut, Devi Rahayu menyampaikan bahwa Komnas Perempuan telah mengidentifikasi sejumlah isu krusial dari transisi regulasi lama ke regulasi baru. Komnas Perempuan mencatat bahwa Permendikbud No. 46 Tahun 2023 telah memuat mekanisme penanganan yang cukup rinci, termasuk prosedur pelaporan, pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan, serta ketentuan pemulihan korban. Perpindahan ke Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 membuka potensi kekosongan operasional apabila hal-hal tersebut tidak secara eksplisit diadopsi dalam pedoman teknis turunannya. Oleh karena itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya memastikan bahwa mekanisme penanganan dan pemulihan bagi korban tercantum secara tegas di dalam pedoman panduan yang telah disusun. Komnas Perempuan juga menekankan perlunya integrasi perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender secara menyeluruh dalam implementasi regulasi baru di seluruh jenjang satuan pendidikan. Lebih lanjut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar regulasi baru dan pedoman turunannya berfokus pada perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi korban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar juga menyampaikan data kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan khususnya pendidikan dasar dan menengah. Tingginya angka kekerasan di lingkungan pendidikan perlu menjadi perhatian khusus bagi kemendikdasmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang menitiberatkan kepada pemulihan korban yang holistik mencakup aspek psikologis, sosial, dan hukum yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap mekanisme penanganan.
Menteri Dikdasmen menyampaikan keterbukaan pihak Kemendikdasmen terhadap masukan dan atensi dari Komnas Perempuan. Ia menegaskan komintmen kementerian dalam memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik. Pusat Penguatan Karekter (Puspeka) turut mmaparkan arah pengembangan regulasi teknis sebagai turunan dari Pemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut Komnas Perempuan menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam proses sosialisasi Permendikdasmen No 6 Tahun 2026 beserta pedoman turuannya kepada satuan pendidikan. Langkah ini merupakan bentuk dukungan Komnas Perempuan agar regulasi baru dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif di lapangan. Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini melalui komunikasi lebih lanjut guna memastikan regulasi baru tetap memberikan perlindungan yang kuat dan komprehensif, khususnya bagi korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
“Komnas Perempuan mendorong agar setiap transformasi regulasi di bidang pendidikan tidak melemahkan, melainkan memperkuat, ekosistem perlindungan yang telah terbangun. Regulasi yang responsif gender adalah prasyarat terciptanya ruang belajar yang aman dan setara bagi semua.” tegas Maria Ulfah Anshor.
