Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Komisi Nasional Disabilitas
(KND) yang diwakili secara langsung oleh Komisioner KND, Fatimah Asri, beserta
jajarannya pada hari Jumat (21/02/2025) bertempat di Kantor KND. Pertemuan ini merupakan satu rangkaian advokasi isu
mengenai perempuan pekerja rumahan dan perempuan terpidana mati. Dialog ini
juga sekaligus menjadi ajang untuk menindaklanjuti Surat Penyampaian
Rekomendasi Kebijakan lewat Laporan Hasil Pemantauan dan Kertas Kebijakan yang
telah dikirimkan oleh Komnas Perempuan pada tanggal 23 Januari lalu.
Komnas
Perempuan telah mengirimkan Surat Penyampaian
Rekomendasi Kebijakan dan Laporan Hasil Pemantauan bagi Perempuan Pekerja
Rumahan dan Perempuan Terpidana Mati ke berbagai Kementerian dan Lembaga
termasuk KND. Dalam pertemuan tersebut disampaikan kepada KND untuk turut serta
mendukung dan mengawal upaya advokasi perlindungan terhadap pekerja rumahan
termasuk dengan melakukan kajian-kajian terkait situasi pekerja rumahan sesuai
dengan mandat dan tugas masing-masing, memberikan perhatian pada pelaporan dan
pendokumentasian persoalan pekerja rumahan. Lebih lanjut, Komnas Perempuan
menyampaikan agar KND juga mendukung penguatan advokasi kebijakan dan
pendidikan publik untuk menghapus hukuman mati; memperkuat program bersama dan
silang sumber daya dalam pemantauan kondisi tahanan untuk menentang penyiksaan,
dengan memberikan perhatian khusus kepada perempuan terpidana mati.
Komisioner
Komnas Perempuan sekaligus Ketua Tim Perempuan Pekerja, Tiasri Wiandani,
menyampaikan, “Kami merasa perlu untuk menyampaikan hal (Surat Penyampaian
Rekomendasi Kebijakan dan Laporan Pemantauan) ini kepada KND, mengingat
terdapat irisan yang kuat antara isu pekerja rumahan dan perempuan terpidana
mati dengan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami
untuk saling berdialog dan menciptakan ruang kolaborasi bersama untuk
mengeluarkan rekomendasi yang dapat dikawal bersama.”
Ia juga
menekankan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti secara bersama-sama.
“Rekomendasi
ini juga perlu ditindaklanjuti dalam proses administrasi, baik di tingkat
peraturan undang-undang di DPR, peraturan pemerintah, maupun pemerintahan
lainnya,” imbuhnya.
KND
memberikan respon positif penyampaian rekomendasi dan laporan hasil pemantauan
Komnas Perempuan. Fatimah Asri mengatakan, “advokasi terhadap isu pekerja
rumahan adalah hal yang krusial. Terlebih informasi atas eksistensi pekerja
rumahan masih belum disebarluaskan dengan baik, padahal kondisi mereka
sebenarnya sangat rentan, khususnya para penyandang disabilitas. Advokasi dan
edukasi publik terkait pekerja rumahan harus dilakukan secara masif.”
Selanjutnya,
KND juga memberikan tanggapan atas rekomendasi dan laporan hasil pantauan
Komnas Perempuan mengenai perempuan terpidana mati. Fatimah Asri membenarkan
laporan Komnas Perempuan mengenai perempuan terpidana mati. Menurutnya, akses
keadilan perempuan terpidana mati masih menjadi masalah serius.
Banyak
perempuan terpidana mati tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Ia juga menyepakati mengenai komutasi hukuman narapidana perempuan terpidana
mati, khususnya dalam Rancangan Undang-Undangan Narkotika tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, “waktu
tunggu” dalam proses hukuman mati juga memiliki dampak psikologis serius
terhadap mereka yang telah divonis hukuman mati. Hal itu berpotensi membuat
mereka menjadi disabilitas.
Secara
umum, KND membenarkan sekaligus menyepakati rekomendasi dan laporan hasil
pantauan Komnas Perempuan. “Isu pekerja rumahan dan perempuan terpidana mati
harus kita perhatikan secara serius. Kami memandang penting untuk terus
memastikan eksistensi pekerja rumahan diakui dan memastikan komutasi terhadap
hukuman pidana mati, khususnya bagi perempuan. KND sepakat dengan rekomendasi
Komnas Perempuan dan siap menjadi rekan untuk berkolaborasi mengawal
rekomendasi ini,” pungkas Fatimah Asri.
Dalam pertemuan ini, Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Tiasri Wandani, Badan Pekerja Fatma Susanti, Firhandika Ade Santury, dan Martini Elisabeth, serta peserta magang Najla Kamilia Rizaldi.