...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan dan KND Sepakat Perkuat Advokasi bagi Perempuan Pekerja dan Perempuan Terpidana Mati


Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diwakili secara langsung oleh Komisioner KND, Fatimah Asri, beserta jajarannya pada hari Jumat (21/02/2025) bertempat di Kantor KND. Pertemuan ini merupakan satu rangkaian advokasi isu mengenai perempuan pekerja rumahan dan perempuan terpidana mati. Dialog ini juga sekaligus menjadi ajang untuk menindaklanjuti Surat Penyampaian Rekomendasi Kebijakan lewat Laporan Hasil Pemantauan dan Kertas Kebijakan yang telah dikirimkan oleh Komnas Perempuan pada tanggal 23 Januari lalu. 

Komnas Perempuan telah mengirimkan Surat Penyampaian Rekomendasi Kebijakan dan Laporan Hasil Pemantauan bagi Perempuan Pekerja Rumahan dan Perempuan Terpidana Mati ke berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk KND. Dalam pertemuan tersebut disampaikan kepada KND untuk turut serta mendukung dan mengawal upaya advokasi perlindungan terhadap pekerja rumahan termasuk dengan melakukan kajian-kajian terkait situasi pekerja rumahan sesuai dengan mandat dan tugas masing-masing, memberikan perhatian pada pelaporan dan pendokumentasian persoalan pekerja rumahan. Lebih lanjut, Komnas Perempuan menyampaikan agar KND juga mendukung penguatan advokasi kebijakan dan pendidikan publik untuk menghapus hukuman mati; memperkuat program bersama dan silang sumber daya dalam pemantauan kondisi tahanan untuk menentang penyiksaan, dengan memberikan perhatian khusus kepada perempuan terpidana mati.  

Komisioner Komnas Perempuan sekaligus Ketua Tim Perempuan Pekerja, Tiasri Wiandani, menyampaikan, “Kami merasa perlu untuk menyampaikan hal (Surat Penyampaian Rekomendasi Kebijakan dan Laporan Pemantauan) ini kepada KND, mengingat terdapat irisan yang kuat antara isu pekerja rumahan dan perempuan terpidana mati dengan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, sangat penting bagi kami untuk saling berdialog dan menciptakan ruang kolaborasi bersama untuk mengeluarkan rekomendasi yang dapat dikawal bersama.”  

Ia juga menekankan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti secara bersama-sama.  

“Rekomendasi ini juga perlu ditindaklanjuti dalam proses administrasi, baik di tingkat peraturan undang-undang di DPR, peraturan pemerintah, maupun pemerintahan lainnya,” imbuhnya. 

KND memberikan respon positif penyampaian rekomendasi dan laporan hasil pemantauan Komnas Perempuan. Fatimah Asri mengatakan, “advokasi terhadap isu pekerja rumahan adalah hal yang krusial. Terlebih informasi atas eksistensi pekerja rumahan masih belum disebarluaskan dengan baik, padahal kondisi mereka sebenarnya sangat rentan, khususnya para penyandang disabilitas. Advokasi dan edukasi publik terkait pekerja rumahan harus dilakukan secara masif.”  

Selanjutnya, KND juga memberikan tanggapan atas rekomendasi dan laporan hasil pantauan Komnas Perempuan mengenai perempuan terpidana mati. Fatimah Asri membenarkan laporan Komnas Perempuan mengenai perempuan terpidana mati. Menurutnya, akses keadilan perempuan terpidana mati masih menjadi masalah serius.  

Banyak perempuan terpidana mati tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ia juga menyepakati mengenai komutasi hukuman narapidana perempuan terpidana mati, khususnya dalam Rancangan Undang-Undangan Narkotika tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, “waktu tunggu” dalam proses hukuman mati juga memiliki dampak psikologis serius terhadap mereka yang telah divonis hukuman mati. Hal itu berpotensi membuat mereka menjadi disabilitas. 

Secara umum, KND membenarkan sekaligus menyepakati rekomendasi dan laporan hasil pantauan Komnas Perempuan. “Isu pekerja rumahan dan perempuan terpidana mati harus kita perhatikan secara serius. Kami memandang penting untuk terus memastikan eksistensi pekerja rumahan diakui dan memastikan komutasi terhadap hukuman pidana mati, khususnya bagi perempuan. KND sepakat dengan rekomendasi Komnas Perempuan dan siap menjadi rekan untuk berkolaborasi mengawal rekomendasi ini,” pungkas Fatimah Asri.  

Dalam pertemuan ini, Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Tiasri Wandani, Badan Pekerja Fatma Susanti, Firhandika Ade Santury, dan Martini Elisabeth, serta peserta magang Najla Kamilia Rizaldi.


Pertanyaan / Komentar: