Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima kunjungan jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI pada Senin, 6 April 2026 di Jakarta. Pertemuan ini menjadi ruang konsultasi sekaligus inisiasi bersama untuk upaya mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual di lingkungan birokrasi Kemenpora dan Pusat Pelatihan Nasional (Pelatnas) di seluruh Indonesia.
Staf Khusus Menpora, Tsamara Amany, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah proaktif Kemenpora untuk mengenali lebih jauh bentuk-bentuk kekerasan seksual serta muatan pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kemenpora memerlukan masukan serta rekomendasi Komnas Perempuan terkait langkah-langkah penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan yang bisa kami adaptasikan dalam sektor olahraga. Langkah-langkah diperlukan agar dapat disusun menjadi SOP maupun petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklaknis) untuk melatih setiap individu dalam lingkup Kemenpora dalam bentuk training of trainer, misalnya. Temuan dari Kemenpora menunjukkan bahwa kekerasan seksual seringkali tidak dikenali baik oleh tersangka maupun korban,” ungkap Tsamara.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menjelaskan bahwa Komnas Perempuan telah memiliki berbagai instrumen pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah diterapkan di berbagai sektor.
“Komnas Perempuan memiliki standard setting dan buku saku sebagai pedoman untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan. Dalam praktiknya, Komnas Perempuan juga memberikan penguatan pengetahuan di beberapa instansi untuk satgas, misalnya,” ujar Maria.
Terkait aspek operasional, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menambahkan bahwa di sektor kerja pihaknya telah memberikan pelatihan bagi organisasi di bidang produksi dan jasa. Namun, ia menegaskan bahwa sesuai mandatnya, Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan langsung terhadap korban. Sebagai gantinya, Komnas Perempuan mendekatkan akses keadilan melalui unit pengaduan dan rujukan (UPR) yang diketuai oleh Ketua Subkomisi Pemantauan, Sundari Waris, untuk menghubungkan korban dengan jaringan layanan kesehatan, psikologis, dan hukum di seluruh Indonesia.
Pertemuan strategis ini ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut yang konkret, di antaranya adalah 1) Analisis situasi dengan melakukan identifikasi modalitas dan pemetaan kebutuhan intervensi di internal Kemenpora. 2) Pendidikan publik melalui kampanye dengan pelibatan internal maupun eksternal. 3) Penyusunan juklaknis untuk kegiatan rutin (business as usual) serta mekanisme pelaporan dan pemulihan korban.
Selain dihadiri oleh ketua Maria Ulfah Anshor, Komisioner Irwan Setiawan dan Sundari Waris, pertemuan ini juga dihadiri oleh tim pemantauan yang terdiri dari Indah Sulastry, Thalyanna Tantry, Nafisha, Firda Amelya, Hanna, dan Ara, serta tim partisipasi masyarakat (Parmas) yang diwakili oleh Siti Cotijah dan Amalia Anjani.
Sementara itu, Kemenpora turut diwakili oleh tim yang terdiri dari Staf Khusus Menpora RI Idris Ahmad dan Togi Pangaribuan, Tenaga Ahli Menpora RI Putri Violla, Kepala Biro Andry Manuella Ginting, Erni dari Biro Hukum dan Kerja Sama, Plt. Sesdep Peningkatan Prestasi Olahraga Yana, Wury dari Humas Kemenpora, serta Julie dari Sesdep Peningkatan Prestasi Olahraga.
Sebagai langkah awal, Komnas Perempuan menyerahkan sejumlah dokumen referensi sebagai bahan diskusi internal bagi Kemenpora dalam mempersiapkan diskusi teknis selanjutnya.
