Tata kelola pemenuhan hak perempuan dalam situasi bencana dan terdampak krisis iklim perlu disusun secara inklusif. Hal ini dapat dilakukan dengan mendengar, melibatkan, serta memastikan seluruh lapisan kelompok terdampak, termasuk perempuan adat, lansia, dan perempuan disabilitas. Tanpa usaha tersebut, penanganan bencana alam ataupun kerusakan lingkungan menjadi parsial dan sulit untuk diukur keberhasilannya.
Demikian disampaikan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Irwan Setiawan dalam audiensi bersama Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Kementerian Sosial, Kementerian Sosial pada Rabu (29/04/2026). “Partisipasi bermakna dari kelompok terdampak akan membuat kebijakan penanganan bencana lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan,” terangnya.
Menyadari hal tersebut, Irwan melanjutkan, Komnas Perempuan menyusun instrumen pemetaan situasi perempuan dalam konteks krisis iklim selama 2025 lalu. “Kita melihat adanya ketimpangan akses. Ini menjadi tantangan utama apabila terjadi bencana ataupun dampak lain dari kerusakan lingkungan. Terlebih lagi dalam beberapa pantauan Komnas Perempuan ditemukan bahwa pengambilan kebijakan terkait bencana dan krisis iklim belum mempertimbangkan secara khusus kebutuhan perempuan,” terang Komisioner Resource Center tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, instrumen yang disusun Komnas Perempuan tersebut meskipun terfokus pada pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan kepemimpinan perempuan, pokok-pokok instrumen dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan program penanggulangan bencana dan krisis iklim. “Instrumen dapat digunakan setidaknya oleh 11 kelompok. Mulai dari pendamping korban hingga dinas sosial di daerah-daerah. Kita berharap Kementerian Sosial dapat turut mensosialisasikan instrumen ini hingga dapat dikembangkan dalam program dan kerja ke depan,” ucapnya lagi.
Menyambut saran tersebut, Ketua Kelompok Kerja sekaligus Penyuluh Sosial Ahli Madya Direktorat PSKB Kemensos, Yustina menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi untuk menjawab rekomendasi tersebut. “Ini akan kami catat sebagai masukan penting untuk kami sampaikan pada mitra kerja kami dalam penanggulangan bencana,” ucapnya dalam diskusi.
Pada kesempatan yang sama Komnas Perempuan juga menyoroti standar keamanan di lokasi pengungsian dan hunian sementara. Hal ini didasarkan pada audiensi bersama kelompok masyarakat sipil dalam menyikapi bencana yang dilaksanakan pada Januari 2026 lalu. “Penerangan, fasilitas MCK, jaringan listrik dan telepon, perlu dievaluasi berdasarkan bencana di Sumatera kemarin,” ungkap Irwan.
Di lokasi lain, Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani juga menyampaikan perlunya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga selama di pengungsian. “Mekanisme pelaporan dan ruang aman perlu disiapkan selama masa siap siaga hingga pasca bencana,” pungkasnya.
