Siapkan Mekanisme Nasional Pendokumentasian Femisida, Komnas Perempuan Gelar Diskusi Terfokus Lintas Lembaga

todayKamis, 7 Mei 2026
07
Mei-2026
25
0

Setelah menggelar audiensi dengan berbagai pihak dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar diskusi terbatas dengan berbagai kementerian dan lembaga pada Kamis (7/5/2026), bertajuk Pendokumentasian Femisida di Indonesia. Diskusi tersebut bertujuan untuk mengenali tantangan internal maupun eksternal dalam menyusun konsensus pendataan femisida. 

“Femisida dalam beberapa tahun terakhir ini semakin dikenali. Komnas Perempuan berinisiatif agar kementerian dan lembaga yang terkait dengan pencatatan kasus pembunuhan terhadap perempuan maupun pencegahan femisida dapat bersepakat untuk menyusun kerangka statistik yang aplikatif untuk merekam situasi femisida,” ucap Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, saat membuka diskusi. 

Diskusi yang dilaksanakan selama sehari penuh tersebut juga berhasil merekam persoalan yang dihadapi saat ini. “Tantangan saat ini,  pencatatan kasus pembunuhan terhadap perempuan masih umum, belum melihat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban,” ungkap Chatarina Pancer Istiyani, Ketua Resource Center Komnas Perempuan. 

Hal senada juga disampaikan ketua Reformasi Hukum dan Kebijakan, Rr. Sri Agustine. Ia melihat modalitas pendokumentasian sejatinya telah tersedia, seperti kerangka statistik dari UNODC maupun ICCS. “Standar ini dirancang untuk menyediakan variabel inti seperti relasi korban-pelaku, riwayat kekerasan, hingga bukti forensik yang mampu menunjukkan adanya motivasi gender. Data yang valid dan terukur akan mempermudah aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi serta membantu pemerintah menyusun kebijakan perlindungan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya. 

Ketua Subkomisi Pemulihan, Yuni Asriyanti, yang turut memandu diskusi pun menyampaikan bahwa kerangka statistik maupun indikator femisida perlu lebih dikenali dan diaplikasikan dalam kerja pendataan di masing-masing kementerian dan lembaga. “Ini akan sangat berguna untuk memutus impunitas,” tegasnya. 

Badan Pusat Statistik (BPS) yang hadir sebagai salah seorang narasumber pun menyatakan kesiapan lembaganya untuk membina kerja pendataan ini. “Masing-masing kementerian dan lembaga tidak harus mengubah sistem pendataannya. Beberapa model pendataan bisa digunakan seperti correspondence table dengan menyelaraskan variabel dan indikator,” jelas Hendry Syaputra dari Direktorat Statistik Ketahanan Sosial BPS. 

Para peserta yang hadir dari berbagai lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian HAM, Kementerian Hukum, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Bareskrim Polri, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil pun sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan. “Kita akan susun definisi yang operasional dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, agar konsensus ini dapat dilaksanakan nantinya,” pungkas Chatarina. 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas