(Fase Transisi dan Konsolidasi)
2007 : 10 Tahun Reformasi: Kemajuan & Kemunduran Bagi Perjuangan Melawan Kekerasan Dan Diskriminasi Berbasis Jender;
2008 : Kerentanan Perempuan Terhadap Kekerasan Ekonomi & Kekerasan Seksual: Di Rumah, Institusi Pendidikan Dan Lembaga Negara;
2009 : Tak Hanya di Rumah: Pengalaman Perempuan akan Kekerasan di Pusaran Relasi Kekuasaan yang Timpang.
Komnas Perempuan mengembangkan program penguatan penegak hukum dan sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT-PKKTP). Uji coba atas efektifitas kelahiran buku ini sudah dilakukan dengan sebuah loka karya dengan para penegak hukum dan merekomendasikan untuk dilakukannya pelatihan-pelatihan bersama para APH untuk menemukan implementasi dari konsep SPPT-PKKTP yang intinya adalah mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban.
Indonesia menyampaikan laporannya kepada Dewan HAM PBB. Komnas Perempuan sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia turut memberikan masukan dalam penyusunan laporan UPR yang disusun oleh Komnas HAM.
Masa Krisis
Krisis ini bersumber dari minimalnya dukungan dana APBN dan itu tidak sebanding dengan kuantitas dan kualitas kerja-kerja dan kuantitias SDM yang harus merespon beragam isu dan permasalahan yang diadukan maupun yang dipantau Komnas Perempuan, sebagaimana yang ditetapkan jumlahnya dalam Perpres. Sementara, dukungan donor juga mulai melemah karena konsentrasi donor ke wilayah Timur Indonesia. Selanjutnya dilakukan pembentukan Tim Penggalangan Dana, yaitu tim Advokasi Sumber Dana dari APBN
Rapat Paripurna
Terdapat keputusan laporan tentang kerja sama antara Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk membuat tim gabungan yang terdiri dari masing-masing komisioner dan badan pekerjanya untuk mengembangkan pola pekerjaan yang tepat dan mengembangkan konsep bersama tentang hak asasi manusia. Tim ini juga diharapkan dapat merumuskan mekanisme kerja terkait kebutuhan masing-masing.
Penyampaian pengujian Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ada tiga hal penting pendapat Komnas Perempuan yang disampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dan Publik bahwa kelahiran UU No. 44 ini adalah Pengingkaran Jaminan Konstitusional bagi Semua Warga Negara.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sehubungan dengan inkonsistensi dengan total sebanyak 22 Ayat dalam 13 Pasal dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD Negara RI 1945),yaitu Pasal 1, 18B, 27, 28A, 28B, 28C, 28D,
28E,28G, 28H, 28I, 28J, dan 32C. UU Pornografi juga memiliki karakter yang serupa dengan 154 peraturan-peraturan daerah dan kebijakan daerah, yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Analisis terhadap Perda Diskriminatif.
Analisis terhadap Qanun Aceh yang dapat disintesiskan bahwa Qanun dibuat tanpa mempertimbangkan bahwa hal demikian dapat berlaku sepanjang UU Pemerintahan Aceh mengatur hal yang lebih khusus dibandingkan dengan apa yang diatur di UU Pemerintahan Daerah. Untuk itu, hal-hal yang tidak diatur secara khusus di UU Pemerintahan Aceh, sebenarnya, aturannya adalah tetap merujuk kepada UU Pemerintahan Daerah. Tapi, nampaknya, pemerintah Aceh dalam menyusun kebijakan mengesampingkan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan hanya menggunakan UU Pemerintahan Aceh.
Laporan resmi negara pertama yang berisi laporan dan fakta pelanggaran HAM yang dialami korban perempuan peristiwa 1965 berjudul “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Berbasis Gender: Mendengarkan Suara Perempuan Korban Peristiwa 1965”, yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Penyampaian untuk mendapat masukan dan catatan korektif terkait pemetaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan HAM perempuan di Papua dan hasil rekomendasi strategis penangannyannya dari Komnas Perempuan dan berbagai pihak. Dengan persetujuan dan dukungan pegiat HAM perempuan, Gubernur Papua, MRP dan sejumlah tokoh agama/adat, Komnas Perempuan mengikat kesepakatan untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi strategis.
Penyelenggaraan lokakarya dalam membangun mekanisme dan menemukan perangkat kerja yang efektif bagi organisasi HAM perempuan Papua.
Penyampaian Komnas Perempuan kepada publik terkait hasil pendokumentasian Pelapor Khusu Mei 1998. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Komnas Perempuan Nomor 843/KNAKTP-KC/Ketua/SK/VIII/07 tertanggal 1 Agustus 2007, telah dibentuk Pelapor Khusus Komnas Perempuan
tentang Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual Mei 1998 yang diketuai Ibu Saparinah Sadli.
Peluncuran laporan pemantauan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kelompok Ahmadiyah.
Siaran Pers penolakan terkait penanganan
pornografi. yang dianggap cukup pengaturannya melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 23 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komnas Perempuan mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang lebih strategis, termasuk pendidikan tentang persoalan pornografi daripada menggunakan pendekatan pidana/penghukuman bagi mereka yang memiliki dan menggunakan
produk pornografi.
Komnas Perempuan terlibat dalam konsorsium penelitian tentang seksualitas dan demokrasi yang beranggotakan negara-negara Palestina, Libanon, Bangladesh, Malasyia dan Indonesia dengan inisiator program ini adalah Women for Women Human Rights(WWHR) yang berbasis di Istambul, Turki.
Pembentukan organisasi Aalimat
organisasi yang bertujuan untuk: 1) Menjalin hubungan kemitraan dan kerja sama yang lebih erat diantara para aktivis muslim dari pelbagai organisasi yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga di Indonesia, baik di tingkat nasional, regional dan internasional; 2) Menjalin kerja sama secara kelembagaan dalam: a) Pengembangan kajian dan penelitian terkait dengan permasalahan keluarga Muslim; 3) Peningkatan penyebaran dan informasi tentang keadilan dan kesetaraan gender dalam keluarga muslim ke pelbagai media; 4) Mendorong kebijakan hukum dan
anggaran yang mewujudkan keadilan dan kesetaraan keluarga Muslim.
Peluncuran laporan Pelapor Khusus Poso kepada publik pada rentang pemantauan 2003-2006.
Peluncuran buku: Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban demi Keadilan
Peringatan Sepuluh tahun reformasi dan sepuluh tahun berdirinya Komnas Perempuan.
Penyerahan hasil pendokumentasian pola dan bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Pernyataan Presiden Republik Indonesia, Soesilo Bambang Yudhoyono,pada Puncak Perayaan 10 Tahun Komnas Perempuan, 30 November 2009.
“Kita melangkah ke depan tidak boleh dengan dendam, dengan luka yang berkepanjangan,
tapi … kita tidak boleh melupakan masa lalu.
[Bagi] korban kita berikan keadilan untuk masa kini dan masa depan, dan jangan terjadi
lagi kasus-kasus pelanggaran HAM [dan] kesalahan serupa di masa datang.
Bagaimana kita punya kebijakan yang baik bagi para korban
[agar] kita bersama-sama menyelesaikan masalah seadil-adilnya tanpa membuka luka
lama, tanpa membuka konflik baru.”
(KP dan Lintas Gerakan Perempuan) 1998 - 2001
(Fase Proses Pembentukan) 2002 - 2003
(Fase Membangun Identitas Kelembagaan KP) 2003 - 2006
(Fase Mengungkap Kebenaran) 2007 - 2009
(Fase Transisi dan Konsolidasi) 2010 - 2014
(Fase Konsolidasi Pengetahuan, Kelembagaan Dan Komitmen Berbagai Pihak) 2015 - 2019
(Fase Penguatan Unit, Konsep dan Fungsi (2015-2017); Fase Refleksi, Konsloidasi dan Redefinisi, (2018-2019))