...
Sejarah Komnas Perempuan
2010 - 2014
(Fase Konsolidasi Pengetahuan, Kelembagaan Dan Komitmen Berbagai Pihak)
Periode 2010-2014

Komisioner

2010-2014
Kajian Komnas Perempuan
  1. Komnas Perempuan mengkaji dari hasil pengaduan langsung maupun pengaduan yang diangkat masyarakat untuk mengenali lebih jauh tentang kekerasan terhadap perempuan antara lain, Kekerasan seksual : “Kenali dan Tangani”. KajianKomnas Perempuan tahun 2010 yang dirunut sejak 1998, memperlihatkan bahwa dari 91.311 korban kekerasan seksual, 69 % pelakunya terjadi di ranah personal, dengan pelaku ayah, paman, kakek, kakak, pacar, mantan pacar, rekan kerja, teman sekolah/kuliah, dll.
  2. Komnas Perempuan juga menggali Kekerasan berbasis adat dan mekanisme non formal sebagai pilihan penyelesaian korban. Hasil kajian “Women Legal Empowerment” di Palu dan Palembang memperlihatkan bahwa perempuan yang mengalami kekerasan, khususnya KDRT, masih belum familiar menggunakan perangkat hukum formal yang ada, disebabkan karena jarak kantor polisi dan pengadilan yang jauh, mahal dan rumit.

  3. menggawangi isu kekerasan terhadap perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Aspek yang juga ditelusuri adalah Melihat celah kerentanan dan perlindungan PRT maupun PRT migran. Kajian tentang PRT ini untuk melihat seperti apa rantai rekruitmen PRT, hubungan PRT dengan berbagai pihak terutama majikan, beban kerja dan hak serta konteks kehidupan PRT dan majikan berbasis kondisi sosial-ekonomi.

  4. kajian Security Sector Reform (SSR) dan hasil pemantauan di wilayah post konflik. Hasil kajian Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa kekerasan masa lalu dan kekerasan negara masih belum dikenali dalam institusi keamanan. Perempuan korban di wilayah konflik, utamanya korban kekerasan seksual, akan mengalami stigmatisasi dari keluarga, masyarakat juga Negara.

  5. Catatan Tahunan.
    Komnas Perempuan tentang KtP di Indonesia yang jadi acuan kebijakan institusi strategis, seperti Bappenas, kementerian, institusi internasional, media, akademisi, dan lembaga-lembaga strategis lainnya. Komnas Perempuan pun terus melanjutkan pemantauan kebijakan di beberapa provinsi dan kabupaten kota. Hingga 18 Agustus 2014, Komnas Perempuan mencatat terdapat 365 kebijakan diskriminatif terhadap perempuan.

Komnas Perempuan juga memantau kebutuhan pemulihan perempuan terkena dampak konflik. Mendampingi pemantauan perempuan menyelesaikan laporan 4 dekade kekerasan di Papua, memantau dan berdialog dengan lebih dari 1000 perempuan asli Papua di 28 kabupaten tentang Papua tanah damai.

Komnas Perempuan juga menggeluti advokasi Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang dinilai gagal melindungi pekerja migran. Secara bersamaan Komnas Perempuan turut mengawal pembuatan Konvensi kerja layak PRT di Genewa dan mengawalnya agar diratifikasi di Indonesia, serta menjadi payung RUU perlindungan PRT.

Penandatanganan MoU dengan Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KNPPPA), Kemenkumham, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Tujuan kerja sama ini untuk penguatan Aparat Penegak Hukum, terutama adopsi kurikulum yang telah disusun bersama dengan para APH, sinergi implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) Monitoring dan Evaluasi yang integratif.

Komnas Perempuan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga adat dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang berbasis adat.

2010

Komnas Perempuan merintis upaya memberi dukungan dana sehat bagi tokoh WHRD yang sakit dan memiliki keterbatasan biaya pengobatan serta melakukan advokasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah.

11 Mei 2011

Peluncuran buku mengenai Seksualitas dan Demokrasi: Kasus Perdebatan UU pornografi.

26 Agustus 2013
Peluncuran Buku KtP dan intoleransi Agama

Peluncuran publik tim temuan dan rekomendasi tentang penyerangan terhadap penganut Syiah di Sampang, Madura. Terdapat sejumlah agama atau kepercayaan yang diluar 6 agama formal yang diakui negara, maupun agama yang diluar mainstream sekte-sekte yang diyakini mayoritas atau otoritas tertentu, mendapatkan sejumlah kekerasan dan diskriminasi. Pada periode ini semakin mengerasnya anarkisme atas nama agama. Sehingga pendirian tempat ibadat sejumlah gereja seperti GKI Yasmin, HKBP Philadelpia dan lainnya juga dibatasi atau dilarang di sejumlah wilayah.

28 November - 1 Desember 2010 di Jakarta

Komnas Perempuan membangun basis pengetahuan engan menemukenali/meninjau ulang pola-pola baru pada periode ini mencoba menggali kajian Non state actor untuk melihat pertanggungjawaban HAM atas pelaku non negara, melihat anatomi kekuasaan dan pembuat kebijakan di Indonesia di luar institusi negara yang selama ini sulit tersentuh. Implementasi hal tersebut dilakukan dengan menyelenggarakan Konferensi Pengetahuan dari Perempuan (PdP), ruang bagi lingkaran aktivis perempuan, praktisi, akademisi untuk bertaut menyampaikan temuan dan pengetahuan barunya.

1-4 Desember 2012 di Yogyakarta

Konferensi Pengetahuan dari Perempuan (PdP) tentang ‘Perempuan dan Pemiskinan’, kerja sama Komnas Perempuan dan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada

Komnas Perempuan mendorong dan mengikat serta mengejawantahkan komitmen tiga kepala daerah untuk melakukan sesuatu untuk korban dan agar tidak berulang. Walikota Palu meminta maaf pada korban Peristiwa 1965, berkomitmen membuat program pemulihan dasar, merawat situs memorialisasi, dan membuat MOU dengan Komnas Perempuan, Komnas HAM dan LPSK untuk memastikan pemenuhan hak korban dengan mandat masing-masing. Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama juga berkomitmen untuk memasukkan situs Mei 98 ke dalam situs sejarah DKI, membuat situs memorialisasi di makam massal Pondok Rangon. Wakil Walokota Solo juga akan merintis memorialisasi Mei 98 di Solo agar tidak berulang.

2011

Komnas Perempuan mengundang Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Budaya, Farida Shaheed guna memaparkan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks budaya dengan memberi penguatan kapasitas bagi lembaga-lembaga HAM dan komisi perempuan di Asia Pasifik.

10 Juni 2013
Kunjungan Pelapor Khusus

Komnas Perempuan menerima kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Perumahan Layak, Raquel Rolnik.

2014
Naskah Akademik RUU Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan diminta oleh Dewan HAM PBB di Genewa untuk memberi masukan tentang strategi global pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, Komnas Perempuan terlibat dalam mendukung serta bersinergi kerja dengan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) yang didatangkan ke Indonesia. Antara lain untuk kekerasan terhadap perempuan (Rashida Manjoo) dengan mendatangkannya dalam kapasitas sebagai ahli untuk memberi masukan pada Naskah Akademik Kekerasan Seksual.

5 – 4 Maret 2013 di PBB di New York

Komnas Perempuan juga menyampaikan laporan independen kepada Komisi CEDAW (Commission on The Elimination of Discrimination Against Women) tahun 2012 melalui laporannya ke UPR (Universal Periodic Review) Mei Tahun 2012, Komite ICCPR, Komite ECOSOC. Selain itu juga mengikuti pertemuan CSW (Commission on The Status of Women) Sesi ke-57 tentang kekerasan terhadap perempuan.

2014

Komnas Perempuan juga terlibat dalam CSW 58 dengan tema evaluasi Millenium Development Goals (MdGs).

12 Desember 2011
Sidang HAM pertama

Sidang HAM I mengangkat tema Hak Keadilan, Kebenaran, dan Pemulihan bagi korban menyangkut Kekerasan Seksual (Komnas Perempuan), Anak Berhadapan dengan Hukum (kpai), Komnas HAM

12 Desember 2013

Sidang HAM Ketiga mengangkat tema Pemenuhan Hak Korban Atas Kebenaran, Keadilan, dan Pemulihan.