...
Sejarah Komnas Perempuan
2015 - 2019
(Fase Penguatan Unit, Konsep dan Fungsi (2015-2017); Fase Refleksi, Konsloidasi dan Redefinisi, (2018-2019))

Komnas Perempuan banyak menggunakan Twitter. Mulai dari memainkan peranan penting terkait batalnya eksekusi hukuman mati terpidana Mary Jane Veloso, hingga dukungan publik untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (#GerakBersama).

2015

Komnas Perempuan membuka ruang bersama sebagai bagian penyadaran berkonstitusi dan hidup dengan falsafah Bhineka Tunggal Ika bersama generasi muda dengan mengadakan pameran desain dan foto bertemakan keberagaman di Tebet Green, Jakarta Selatan.

2016

Komnas perempuan membuka ruang bersama menjaga kekebragaman dengan pameran foto bertemakan keberagaman di Galeri Cemara, Jakarta Pusat.

2016

Komnas Perempuan gencar menyuarakan pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan mendapat dukungan publik. Dipicu sebuah peristiwa keji: Kematian anak perempuan 14 tahun setelah diperkosa 14 laki-laki beringas di Rejang Lebong, Bengkulu.

2016

Kampanye 16 HAKTP berfokus pada isu RUU PKS.

2016-2017

Komnas Peremuan melakukan penelitian tentang Praktik pelukaan/pemotongan genitalia perempuan/ P2GP, bekerja sama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada (PSKK UGM) dan UNFPA. Judul buku yang diterbitakan yaitu Persimpangan Antara Tradisi & Modernitas: Hasil Kajian Kualitatif Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) di 10 Provinsi 17 Kabupaten/Kota.

2015

Komnas Perempuan mengadvokasi proses peresmian Prasasti Mei 1998, sebuah monumen tangan yang berjahit karya pematung Awan Simatupang. Monumen kerja sama Komnas Perempuan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdiri di antara ratusan nisan tak bernama korban tragedi 1998, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil kemudian mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan PMI.

2019

Komnas Perempuan, dan lembaga pengawas terkait, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia. Per Desember 2019, proses penyusunan RPP tersebut telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Oktober 2017

Komnas Perempuan terus mengawal peraturan diskriminatif, hingga pada akhirnya MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan putusan itu, penghayat kepercayaan dapat mencantumkan aliran kepercayaan tanpa merinci aliran kepercayaan yang dianut di kolom agama pada Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.

Oktober 2017

Resource Center Komnas Perempuan bekerja sama dengan Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengadakan Konferensi Pengetahuan Dari Perempuan (PDP) III dengan tema “Seksualitas, Viktimisasi, dan Penghapusan Kekerasan Seksual”.

2017

Resource Center Komnas Perempuan juga menghasilkan Tesaurus Kekerasan terhadap Perempuan.

2017

Komnas Perempuan mendorong Pemprov DKI untuk membebaskan biaya retribusi makam korban tragedi Mei 1998 di TPU tersebut dan juga di area pemakaman di luar Pondok Ranggon. Tahun 2017, Pemprov DKI mengeluarkan Surat Keputusan yang memastikan anggaran retribusi dan pemeliharaan makam korban dibiayai APBD.

8 Desember 2018

Pawai akbar terkait isu kekerasan seksual dengan lebih dari 2.000 orang dengan berbagai latar belakang, mengikuti long march dari Sarinah menuju Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat.

Pendekatan reflektif kepada tokoh-tokoh agama melalui buku Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan, membahas isu KDRT hingga trafickingitu diintegrasikan ke organisasi. Dialog berhasil membangun ruang yang kondusif untuk mempertemukan perempuan rentan diskriminasi dengan tokoh-tokoh agama.

17 Setpember 2019

Komnas Perempuan didukung oleh gerakan masyarakat sipil, berbagi panggung demonstrasi di kawasan Senayan, menyampaikan pesan “Tolak RKUHP, Sahkan RUU PKS” dan menyerukan untuk saling mendukung KPK yang dilemahkan dengan RUU KPK pada aksi RUU P-KS.

Komnas Perempuan turun ke lapangan melakukan advokasi pada kasus konflik SDA dan penggusuran salah satunya berdialoh dengan pemerintah Sulawesi Selatan dan pemerintah kabupaten Luwu Utara

2015

Komnas perempuan aktif memberikan pengetahuan mengenai perempuan mengenai 10 Hak Dasar Perempuan di Wamena.

2017

Komnas Perempuan telah banyak memberi saran dan pertimbangan kepada negara. Beberapa gagasan dan kerja Komnas Perempuan telah diadopsi negara, seperti Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), yang masuk ke dalam Program Prioritas Nasional (PPN) tahun 2017

2019

Komnas Perempuan terus mengadvokasi RUU P KS hingga Tim Panja Pemerintah melakukan perubahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pada tanggal 18 Juli 2019, perubahan DIM tersebut diserahkan ke Panja DPR RI.

Komnas Perempuan mengambil peran sebagai Amicus Curae, Komnas perempuan menjadi saksi ahli dalam proses peradilan (penyidikan data pengadilan)berdasarkan permintaan, baik itu dari pihak korban, pendamping korban, maupun dari aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan)

2017

Komnas Perempuan mengadvokasi kasus hukum terhadap Baiq Nuril Perkara pidana Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr atas nama terdakwa Baiq Nuril, korban pelecehan seksual di tempat kerja yang didakwa melanggar UU ITE, oleh Majelis Hakim PN Mataram diputuskan Bebas Murni.

2017

Komnas Perempuan bersama mitra lembaga layanan korban dan para pihak terkait membangun konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) sejak 2003 dan tahu2017 pemerintah memasukkan SPPT-PKKTP ini ke dalam Program Prioritas Nasional (PPN) yang dicanangkan BAPPENAS dengan nomenklatur “Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak”, dalam Kegiatan Prioritas 3: Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM.

2019

Tahun 2019, sudah ada rencana pembangunan unit pelayanan khusus untuk perempuan dan anak di lebih dari 10 kantor polisi. Dalam hal ini, Komnas Perempuan berhasil membangun kerangka pikir negara untuk membangun akses keadilan dalam SPPT-PKKTP. Sehingga tahun 2019 sudah ada rencana pembangunan unit pelayanan khusus untuk perempuan dan anak dilebih dari 10 kantor polisi.

Oktober 2019

Komnas Perempuan menginisiasi Kementerian Agama dalam menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019.

Komnas Perempuan menghasilkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengintegrasikan perspektif HAM dan gender pada empat mata pelajaran di SMA yaitu Pendidikan Agama Islam, Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Sejarah.

Komnas Perempuan mendukung mekanisme regional HAM (AICHR dan ACWC) terlibat dalam mengawal dan mendorong percepatan ratifkasi Convention Against Trafckingin Persons Especially Women and Children /ACTIP, dan menjadi salah satu lembaga yang dimintai pandangan oleh Komisi I DPR-RI tentang urgensi ratifkasi konvensi tersebut.

Komnas Perempuan menerima kunjungan special rapporteur untuk hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan yang layak, serta High Commissioner on Human Rights.

Komnas Perempuan berpartisipasi forum-forum internasional berkontribusi melahirkan dokumen-dokumen penting di level regional dan global, misalnya intervensi dalam agreed concluciondi CSW (Commission on the Status of Women) ke-59, 60, 61, 62, 63; UPR; Marakech Declaration on Women Human Rights Defender (WHRD); SDGs; Colombo Declaration on Family Law; dan Ministerial Declaration dalam BPfA+25 (Beijing Platform for Action). Komnas Perempuan juga hadir sebagai pengamat dalam forum CSO dan ministerial conference.

Kerjasama strategis antara Komnas Perempuan dan Lemhanas untuk bahu membahu mewujudkan situasi kondusif bagi pemenuhan hak asasi manusia perempuan

2018

Komnas Perempuan, bersama Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menyelenggarakan Sidang HAM bersama-sama di Jakarta dengan tema kondisi intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme dengan kekerasan di Indonesia. Komnas Perempuan melaporkan permasalahan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender atas nama agama/kepercayaan.

Komnas Perempuan bersama-sama Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman Republik Indonesia, telah menandatangani NPM (mekanisme pencegahan praktik penyiksaan dan perlakuan, atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di Indonesia) bersama Kementerian Hukum dan HAM, merintis lahirnya kerja sama anti penyiksaan

Komnas Perempuan bekerja sama dengan Dewan Pers meluncurkan kode etik jurnalistik untuk pemberitaan kasus-kasus kekerasan seksual dan pedoman peliputan kekerasan seksual.

Kerja sama yang dilakukan Komnas Perempuan dengan perguruan tinggi, antara lain dengan Universitas Indonesia untuk mengawal Konferensi Pengetahuan Dari Perempuan (PDP) dengan tema mengangkat tema kekerasan seksual dalam konteks tantangan advokasi isu RUU PKS.

2018

Komnas Perempuan terlibat dalam jaringan strategis sekaligus memeliharanya, baik jaringan-jaringan di PBB, juga jaringan strategis regional seperti Asia Pacific Forum on Women, Law and Development (APWLD), Musawah, Sisters in Islam, dan International Women’s Rights Action Watch Asia Pacific (IWRAW) Asia Pacific.

Komnas Perempuan pengupayakan penguatan kelembagaan dan terus mengupayakan advokasi RUU P-KS dengan melakukan audiensi dengan Presiden.

Komnas Perempuan menjadi pihak terkait dalam pengajuan Judicial Review Pasal 1,2, dan 3 UU No.1/ PNPS/1965 sebagai bentuk dukungan kepada jemaat Ahmadiyah yang terlanggar hak-hak konstitusionalnya.

18 Agustus 2019

Komnas Perempuan memimpin upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-74 pada 18 Agustus 2019, yang diselenggarakan oleh Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Depok di seberang Istana Negara, bersamaan dengan penyelenggaraan ibadah ke-20

Komnas Perempuan mengadvokasi konflik SDA dan penggusuran pada kasus pembangunan pabrik semen di Kendeng.