Dialog Komnas Perempuan dan KemenPPPA

todayKamis, 24 Februari 2022
24
Feb-2022
1K
0


Sinergidalam Upaya Mewujudkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

dan SistemLayanan Terpadu

24 Februari2022

 

 

 

 dok: humas KPPPA

 

Kamis, 24Februari 2022, Komnas Perempuan berdiskusi dengan Menteri PemberdayaanPerempuan dan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengenai RancanganUndang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan isu-isu lainnya seputarperlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Pada pertemuan ini juga,disampaikan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) Komnas Perempuan sebagaitanggapan atas naskah RUU TPKS per 8 Desember 2021, untuk mendukung prosespembahasan DIM antara Pemerintah bersama DPR RI.

Dari pihakKomnas Perempuan, diskusi tersebut dihadiri oleh Olivia Salampessy (Wakil Ketua),Siti Aminah Tardi (Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan), Maria UlfahAnshor (Anggota Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan), Hayati Setia Inten (KoordinatorDivisi Reformasi Hukum dan Kebijakan) serta Andi Misbahul Pratiwi (Asisten KoordinatorDivisi Reformasi Hukum dan Kebijakan). Sedangkan dari pihak KPPPPA,  selain Ibu Menteri PPPA, pertemuan ini jugadihadiri oleh Ratna Susianawati (Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan), Ali Khasan (AsistenDeputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan), beserta jajaran.

Padapertemuan ini, Siti Aminah Tardi menyampaikan bahwa Komnas Perempuanmengapresiasi dan setuju pada usulan pemerintah untuk memasukkan perbuatanpemaksaan perkawinan dan perbudakan seksual sebagai delik pidana dalam RUUTPKS. Selain tindak pidana yang sudah disebutkan dalam naskah DPR dan usulanpemerintah, menurut Siti Aminah ada beberapa bentuk tindak pidana lainnya yangperlu juga diatur yakni, 1) rekayasa pornografi, dimana banyak menimpaselebriti dan politisi perempuan dengan tujuan untuk mempermalukan danmengambil keuntungan dari konten pornografi; 2) pemaksaan aborsi, dimanaperempuan dan anak perempuan menjadi korban, sedangkan di sisi lain rentandipidana sebagai pelaku aborsi dalam hukum yang ada; 3) pemaksaan hubunganseksual, yang merupakan perluasan dari tindak pidana perkosaan dalam KUHAP; dan4) pemaksaan pelacuran, dimana perempuan dan anak korban perdagangan orang kerapkali alami.

Kemudian,Siti Aminah juga menyampaikan bahwa penting untuk memastikan pemenuhan hak-hakkorban dan keluarga korban kekerasan seksual, salah satunya melalui restitusi.Ia menegaskan bahwa restitusi adalah kewajiban pelaku, sementara itu pemerintahperlu hadir untuk memberikan kompensasi dan program pemberdayaan sertapemulihan bagi korban. Selain itu, konsep restitusi dan sita restitusi ininantinya perlu dipahami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bagian darisistem peradilan pidana. Poin kunci lainnya yang disampaikan yakni mengenaipentingnya penyelenggaraan sistem layanan terpadu yang di dalamnnya jugamengintegrasikan kerja-kerja UPTD PPA dengan lembaga penyedia layanan lainnya.

HayatiSetia Inten menambahkan bahwa penting untuk memastikan adanya pasal khusus yangmenjembatani penggunaan hukum acara dalam RUU TPKS ini. Sehingga nantinya jenistindak pidana lainnya yang ada di Undang-Undang lain dapat menggunakan hukumacara di UU TPKS nantinya. Lebih jauh, Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa KomnasPerempuan sebagai sebuah komisi yang memang sejak pendiriannya amat terkaitdengan kasus-kasus kekerasan seksual, penting untuk memiliki peran pengawasandan pemantauan terhadap implementasi Undang-Undang ini nantinya.

Meresponshal tersebut, Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI,menyampaikan bahwa usulan pemerintah terhadap naskah RUU TPKS tidak jauhberbeda dengan masukan Komnas Perempuan. Salah satu hal yang menjadi fokusutama KPPPA yakni terkait penyelenggaraan sistem layanan terpadu. KPPPA sepakatbahwa layanan terpadu yang dimaksud tidak terbatas pada UPTD PPA saja melainkanseluruh elemen, termasuk penyedia layanan berbasis masyarakat, kepolisian, rumahsakit, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, sistem layanan terpadu dapatmemberikan layanan yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual, mulai daripelayanan hukum, psikologis, kesehatan, pemulangan, hingga reintegrasi sosial. Dalamhal penguatan layanan ini, Bintang Darmawati mengatakan bawah KPPPA telahmelakukan beberapa simulasi di daerah. Harapannya, setelah RUU TPKS inidisahkan, sistem layanan terpadu tersebut sudah siap diimplementasikan.

Selanjutnya,Ratna Susianawati menyampaikanbahwa dalam proses penyusunan usulan pemerintah atas naskah RUU TPKS telahmelibatkan berbagai pihak termasuk elemen masyarakat sipil. Di dalam DaftarInvetarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah, telah diusulkan sejumlahhal termasuk di dalamnya pengaturan tentang kekerasan berbasis gender online,pasal jembatan untuk hukum acara, dan sistem layanan terpadu. KPPPA jugaberkomitmen akan memastikan usulan Komnas Perempuan dimasukkan dalam prosespembahasan antara DPR dan Pemerintah nantinya.

Padapertemuan ini, Olivia Salampessy selaku Wakil Ketua Komnas Perempuanmenyampaikan bahwa dibutuhkan penguatan kelembagaan Komnas Perempuan dalamrangka melaksanakan mandatnya sebagai salah satu Lembaga Nasional Hak AsasiManusia (LNHAM). Berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan, angka kekerasanterhadap perempuan dan anak meningkat dengan beragam bentuk. Hal ini jugaditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwakasus kekerasan seksual adalah masalah yang serius. “Tiada hari tanpapemberitaan kasus kekerasan seksual, payung hukum yang komprehensif harussegera dihadirkan karena korban tidak bisa lagi menunggu,” ujar BintangDarmawati.

Diskusi inimenjadi ruang dialog yang substantif antara dua lembaga yang telah lama bekerjasama dan bersinergi dalam hal perlindungan perempuan dan penghapusan segalabentuk kekerasan berbasis gender di Indonesia.

(AMP, HSI)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan