Menempatkan Perspektif Korban dan Gender Sebagai Inti Reformasi Kepolisian

todayRabu, 10 Desember 2025
10
Des-2025
35
0

Rabu (10/12/25) lalu, Komnas Perempuan melakukan Audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polisi di Kementerian Sekretariat Negara. Audiensi ini merupakan sebuah upaya memperkuat sinergi dan kerjasama strategis untuk reformasi kepolisian dalam mendorong upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan. 

Audiensi dipimpin oleh Mahfud MD, Otto Hasibuan, Ahmad Dhofiri, Badrodin Haiti, mengapresiasi keterlibatan Komnas Perempuan dalam berkolaborasi untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas institusi kepolisian.

Ketua Divisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sundari, menyampaikan bahwa melalui mekanisme pemantauan dan pendokumentasian kasus, Komnas Perempuan menemukan adanya ketidakseragaman kapasitas dalam penanganan kasus KBGtP yakni 1) Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan 2) Mekanisme penyidikan 3) Perspektif: Korban, gender, dan HAM 4) Data dan Sistem Informasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan 5) Penguatan Internal Polwan dan Akselarasi Perempuan Dalam Tubuh Polri 6) Standar Perlindungan Kelompok Minoritas dan Kasus unjuk rasa dan Perempuan Pembela HAM. 

Dalam konteks inilah Komnas Perempuan sebagaimana mandat dalam perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Perempuan memandang keberhasilan reformasi kepolisian sangat ditentukan oleh kemampuan institusi Kepolisian dengan memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang terintegrasi. 

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menambahkan bahwa keterwakilan perempuan di lingkungan Polri masih berada di bawah dominasi laki-laki. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan afirmatif untuk mendorong kesetaraan akses bagi perempuan dan laki-laki melalui strategi percepatan karier polwan yang tidak semata bersifat administratif, tetapi juga membuka peluang bagi perempuan untuk memimpin fungsi-fungsi strategis di kepolisian.

Menanggapi masukan yang diberikan, Mahfud MD, menuturkan bahwa pentingnya optimalisasi penanganan perkara di kepolisian agar berlangsung cepat dan tepat, tanpa membebani korban untuk mengulang kembali pengalamannya pada setiap tahapan proses. Hal tersebut juga perlu didukung melalui keterlibatan Polwan. 

“Masukan Ibu dalam forum ini dicatat dan dibahas di internal Komisi,” ujar Mahfud.

Audiensi ini memberikan refleksi bersama bahwa keadilan yang tidak tertunda akan berdampak besar bagi pemulihan korban. Kolaborasi ini pun menjadi pengingat pentingnya kerja sama yang nyata.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas