...
Kabar Perempuan
Pre Peluncuran Laporan Pemantauan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Tata Ruang di Indonesia

Komnas Perempuan mengadakan Pre Peluncuran Laporan Pemantauan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Tata Ruang di Indonesia pada Kamis, 6 Oktober 2022. Laporan ini diluncurkan karena Komnas Perempuan memandang penting menajamkan pengetahuan yang telah dituangkan ke dalam proses perekaman pengalaman Perempuan lanjutan pada kasus penggusuran atas nama pembangunan dan konflik tata ruang yang diadukan ke Komnas Perempuan.

Mariana Amiruddin, Wakil Pimpinan Komnas Perempuan dalam pembukaannya menyampaikan dalam kurun waktu 2014-2019, Komnas Perempuan menerima pengaduan kasus konflik SDA (Sumber Daya Alam), merumuskan untuk penyikapan, dan melakukan pemantauan atas 7 kasus penggusuran dan konflik tata ruang. Pertama, kasus tersebut adalah perlawanan masyarakat atas pembangunan dan aktivitas tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kedua, pemindahan warga yang bermukim di sekitar pembangunan Jalan Tol Kendal-Batang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ketiga, pengambilalihan lahan masyarakat Bangun Rejo, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keempat, penolakan warga atas pembangunan Geothermal Gunung Talang, Sumatera Barat. Kelima, penggusuran wilayah adat Seko, untuk Pembangunan PLTA Luwu Utara Sulawesi Selatan. Keenam, kasus penganiayaan anggota Serikat Mandiri Batanghari Jambi oleh aparat keamanan dan perusahaan. Ketujuh, Tindakan represif dan penembakan oleh Aparat Kepolisian terhadap Warga Sape-Bima yang menolak tambang. Pemantauan di beberapa wilayah tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2017-2019

Acara ini dipandu oleh Dewi Kanti, Ketua Subkomisi Pemantauan, Komnas Perempuan dan dihadiri oleh lima pemaparan laporan diantaranya pengantar instrumen internasional dan nasional oleh Adriana Venny, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan; lalu review temuan dalam 31 kasus oleh Dwi Ayu, badan pekerja purnabakti Komnas Perempuan, temuan pelanggaran HAM oleh Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan dan catatan kritis serta kesimpulan oleh Yuniyanti Chuzaifah, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan. Komnas Perempuan telah melakukan analisa Laporan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konflik SDA dan sudah melakukan konsultasi dengan pakar untuk mengembangkan temuan Komnas Perempuan terkait pemiskinan perempuan akibat konflik SDA yang diduga terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat berdasar sejumlah temuan dalam 31 kasus yang dilaporkan sejak tahun 2003 -2015 sebagai kekerasan terhadap perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang di Indonesia.

Hasil laporan pemantauan  ini juga turut ditanggapi oleh Arimbi Heroepoetri,  Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan; Asfinawati, Akademisi STH Indonesia Jentera, dan Marzuki Darusman, Komisioner Purnabakti Komnas HAM. Dalam sesi diskusi, salah satu isu yang mencuat adalah tentang suatu konflik SDA dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat harus ditunjukkan pembuktian unsur kejahatannya, niat kriminal dari pelaku pelanggaran HAM serta arah dari laporan pematauan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Tata Ruang ini adalah memastikan pemulihan hak-hak korban terutama perempuan sebagai korban kekerasan konflik SDA. Keseluruhan hasil diskusi akan menjadi masukan laporan untuk disempurnakan kembali oleh Komnas Perempuan.


Pertanyaan / Komentar: