Komnas Perempuan mengadakan Pre
Peluncuran Laporan Pemantauan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam dan Tata Ruang di Indonesia pada Kamis, 6 Oktober 2022. Laporan
ini diluncurkan karena Komnas Perempuan memandang penting menajamkan
pengetahuan yang telah dituangkan ke dalam proses perekaman pengalaman Perempuan
lanjutan pada kasus penggusuran atas nama pembangunan dan konflik tata ruang
yang diadukan ke Komnas Perempuan.
Mariana Amiruddin, Wakil Pimpinan
Komnas Perempuan dalam pembukaannya menyampaikan dalam kurun waktu 2014-2019,
Komnas Perempuan menerima pengaduan kasus konflik SDA (Sumber Daya Alam), merumuskan
untuk penyikapan, dan melakukan pemantauan atas 7 kasus penggusuran dan konflik
tata ruang. Pertama, kasus tersebut adalah perlawanan masyarakat atas
pembangunan dan aktivitas tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, Kabupaten
Banyuwangi, Jawa Timur. Kedua, pemindahan warga yang bermukim di sekitar
pembangunan Jalan Tol Kendal-Batang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ketiga,
pengambilalihan lahan masyarakat Bangun Rejo, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera
Utara. Keempat, penolakan warga atas pembangunan Geothermal Gunung Talang,
Sumatera Barat. Kelima, penggusuran wilayah adat Seko, untuk Pembangunan PLTA
Luwu Utara Sulawesi Selatan. Keenam, kasus penganiayaan anggota Serikat Mandiri
Batanghari Jambi oleh aparat keamanan dan perusahaan. Ketujuh, Tindakan represif
dan penembakan oleh Aparat Kepolisian terhadap Warga Sape-Bima yang menolak
tambang. Pemantauan di beberapa wilayah tersebut dilakukan dalam kurun waktu
2017-2019
Acara ini dipandu oleh Dewi Kanti, Ketua Subkomisi Pemantauan, Komnas Perempuan dan dihadiri oleh lima pemaparan laporan diantaranya pengantar instrumen internasional dan nasional oleh Adriana Venny, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan; lalu review temuan dalam 31 kasus oleh Dwi Ayu, badan pekerja purnabakti Komnas Perempuan, temuan pelanggaran HAM oleh Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan dan catatan kritis serta kesimpulan oleh Yuniyanti Chuzaifah, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan. Komnas Perempuan telah melakukan analisa Laporan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konflik SDA dan sudah melakukan konsultasi dengan pakar untuk mengembangkan temuan Komnas Perempuan terkait pemiskinan perempuan akibat konflik SDA yang diduga terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat berdasar sejumlah temuan dalam 31 kasus yang dilaporkan sejak tahun 2003 -2015 sebagai kekerasan terhadap perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang di Indonesia.
Hasil laporan pemantauan ini juga turut ditanggapi oleh Arimbi
Heroepoetri, Komisioner Purnabakti
Komnas Perempuan; Asfinawati, Akademisi STH Indonesia Jentera, dan Marzuki
Darusman, Komisioner Purnabakti Komnas HAM. Dalam sesi diskusi, salah satu isu
yang mencuat adalah tentang suatu konflik SDA dinyatakan sebagai pelanggaran HAM
berat harus ditunjukkan pembuktian unsur kejahatannya, niat kriminal dari
pelaku pelanggaran HAM serta arah dari laporan pematauan Kekerasan terhadap
Perempuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Tata Ruang ini adalah
memastikan pemulihan hak-hak korban terutama perempuan sebagai korban kekerasan
konflik SDA. Keseluruhan hasil diskusi akan menjadi masukan laporan untuk
disempurnakan kembali oleh Komnas Perempuan.