Komnas Perempuan mengadakan PrePeluncuran Laporan Pemantauan Kekerasan terhadap Perempuan dalam PengelolaanSumber Daya Alam dan Tata Ruang di Indonesia pada Kamis, 6 Oktober 2022. Laporanini diluncurkan karena Komnas Perempuan memandang penting menajamkanpengetahuan yang telah dituangkan ke dalam proses perekaman pengalaman Perempuanlanjutan pada kasus penggusuran atas nama pembangunan dan konflik tata ruangyang diadukan ke Komnas Perempuan.
Mariana Amiruddin, Wakil PimpinanKomnas Perempuan dalam pembukaannya menyampaikan dalam kurun waktu 2014-2019,Komnas Perempuan menerima pengaduan kasus konflik SDA (Sumber Daya Alam), merumuskanuntuk penyikapan, dan melakukan pemantauan atas 7 kasus penggusuran dan konfliktata ruang. Pertama, kasus tersebut adalah perlawanan masyarakat ataspembangunan dan aktivitas tambang emas di kawasan Tumpang Pitu, KabupatenBanyuwangi, Jawa Timur. Kedua, pemindahan warga yang bermukim di sekitarpembangunan Jalan Tol Kendal-Batang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Ketiga,pengambilalihan lahan masyarakat Bangun Rejo, Kabupaten Deli Serdang, SumateraUtara. Keempat, penolakan warga atas pembangunan Geothermal Gunung Talang,Sumatera Barat. Kelima, penggusuran wilayah adat Seko, untuk Pembangunan PLTALuwu Utara Sulawesi Selatan. Keenam, kasus penganiayaan anggota Serikat MandiriBatanghari Jambi oleh aparat keamanan dan perusahaan. Ketujuh, Tindakan represifdan penembakan oleh Aparat Kepolisian terhadap Warga Sape-Bima yang menolaktambang. Pemantauan di beberapa wilayah tersebut dilakukan dalam kurun waktu2017-2019
Acara ini dipandu oleh DewiKanti, Ketua Subkomisi Pemantauan, Komnas Perempuan dan dihadiri oleh limapemaparan laporan diantaranya pengantar instrumen internasional dan nasionaloleh Adriana Venny, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan; lalu review temuandalam 31 kasus oleh Dwi Ayu, badan pekerja purnabakti Komnas Perempuan, temuanpelanggaran HAM oleh Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan dan catatankritis serta kesimpulan oleh Yuniyanti Chuzaifah, Komisioner Purnabakti KomnasPerempuan. Komnas Perempuan telah melakukan analisa Laporan Kekerasan terhadapPerempuan dalam Konflik SDA dan sudah melakukan konsultasi dengan pakar untukmengembangkan temuan Komnas Perempuan terkait pemiskinan perempuan akibatkonflik SDA yang diduga terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat berdasarsejumlah temuan dalam 31 kasus yang dilaporkan sejak tahun 2003 -2015 sebagaikekerasan terhadap perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan tata ruangdi Indonesia.
Hasil laporan pemantauan ini juga turut ditanggapi oleh ArimbiHeroepoetri, Komisioner PurnabaktiKomnas Perempuan; Asfinawati, Akademisi STH Indonesia Jentera, dan MarzukiDarusman, Komisioner Purnabakti Komnas HAM. Dalam sesi diskusi, salah satu isuyang mencuat adalah tentang suatu konflik SDA dinyatakan sebagai pelanggaran HAMberat harus ditunjukkan pembuktian unsur kejahatannya, niat kriminal daripelaku pelanggaran HAM serta arah dari laporan pematauan Kekerasan terhadapPerempuan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Tata Ruang ini adalahmemastikan pemulihan hak-hak korban terutama perempuan sebagai korban kekerasankonflik SDA. Keseluruhan hasil diskusi akan menjadi masukan laporan untukdisempurnakan kembali oleh Komnas Perempuan.