NOMOR: 50/ HM.02.03/VIII/2026
“Pendidikan Wajib Laksanakan Prinsip Bebas Diskriminasi dari Larangan dan Paksaan Busana atas Dasar Keyakinan Agama/Kepercayaan”
Jakarta, 24 Agustus 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan perhatian terhadap pemberitaan mengenai seorang calon kadet perempuan (AW) Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan), yang memilih mengundurkan diri setelah menyatakan tidak bersedia melepas hijab dalam mengikuti pendidikan di Unhan. Berdasarkan keterangan AW kepada publik, dirinya telah mengikuti rangkaian seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027 dan dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat. Menurut keterangan yang diunggah dalam akun media sosialnya AW calon kadet perempuan berhijab diminta menyatakan kesediaan untuk melepas hijab selama mengikuti pendidikan tanpa ada pilihan lain.
Komnas Perempuan mencermati perempuan seringkali dihadapkan pada pilihan kewajiban dan atau larangan dalam mengenakan busana, yang didasarkan atas ajaran agama, atau dibedakan karena keyakinan agamanya. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pengenaan busana yang didasarkan atas keyakinan adalah bagian dari pelaksanaan penikmatan hak Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945. Pembatasan pengamalan agama hanya dapat dibatasi dengan pengujian uji cermat (due dilligence) bagaimana negara dapat membatasi atau mengurangi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM).
Komnas Perempuan juga mencatat adanya klarifikasi dari Kementerian Pertahanan RI pada 23 Agustus 2026 yang menyatakan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa penggunaan hijab tetap diperbolehkan dalam kehidupan sehari-hari, di lingkungan tempat tinggal atau mess, kegiatan tertentu di luar kampus, serta kegiatan magang. Adapun pelepasan hijab dalam kegiatan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer disebut merupakan pengaturan teknis untuk kegiatan tertentu yang mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak, dan penggunaan perlengkapan latihan.
Komnas Perempuan mengapresiasi klarifikasi tersebut. Komnas Perempuan memahami bahwa pendidikan dengan karakter kemiliteran memiliki kebutuhan khusus, termasuk disiplin, standar seragam, keselamatan, kesiapan fisik, dan penggunaan perlengkapan tertentu. Namun, karakter kemiliteran tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia. Pembatasan terhadap manifestasi agama hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum dan benar-benar diperlukan untuk tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip proporsionalitas. Praktik mengenakan pakaian atau penutup kepala sebagai ekspresi agama juga diakui sebagai bentuk penafsiran dari hak kebebasan beragama.
Pengenaan hijab merupakan bentuk ekspresi keagamaan yang terlihat dan tidak dapat disembunyikan, sebagaimana simbol-simbol keagamaan lain yang bisa disembunyikan penganutnya. Sehingga pengaturan pembatasan dapat lebih mudah dipatuhi pada simbol keagamaan yang tidak tampak tanpa harus mengorbankan praktik keagamaan. Sementara untuk perempuan muslim dalam hal ini (AW) menghadapi pilihan yang berat antara pendidikan dan identitas keyakinannya (AW). Perempuan Muslim yang mengenakan hijab berada pada titik pertemuan antara identitas sebagai perempuan, kebebasan beragama, dan akses terhadap pendidikan. Apabila suatu kebijakan menyebabkan perempuan harus memilih antara melanjutkan pendidikan dan mempertahankan praktik keagamaannya, maka kebijakan tersebut perlu diuji secara lebih ketat dari perspektif non- diskriminasi. Negara dan institusi pendidikan tidak semestinya mengambil posisi yang memaksa perempuan untuk memilih salah satu berdasarkan preferensi institusional yang tidak memiliki dasar yang jelas. Prinsip hak perempuan adalah memberikan ruang agar perempuan dapat mengambil keputusan atas dirinya secara bebas, dengan tetap tunduk pada ketentuan yang sah, objektif, dan proporsional. Dalam konteks ini, Komnas Perempuan menegaskan bahwa penghormatan terhadap kebebasan beragama tidak boleh berubah menjadi pemaksaan atas pilihan keagamaan perempuan.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa setiap persyaratan atau pembatasan yang menentukan seseorang dapat atau tidak dapat mengikuti pendidikan harus disampaikan secara jelas, terbuka dan transparan, dapat diakses sejak awal proses penerimaan, dan memiliki dasar hukum atau kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting karena dalam kasus yang disampaikan (AW) yang menyatakan tidak menemukan ketentuan tertulis mengenai kewajiban melepas hijab dalam dokumen proses penerimaan, sementara informasi tersebut disebut disampaikan secara lisan pada tahapan akhir seleksi. Apabila benar terdapat perbedaan antara ketentuan tertulis dengan praktik atau arahan kepada calon kadet, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan diperbaiki.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya perlindungan dari intimidasi, stigma, tekanan, maupun tindakan pembalasan atas penyampaian kritik. Penyampaian pengalaman dan kritik penting diposisikan sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola institusi. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa kasus AW bukanlah kasus personal pengunduran diri. Peristiwa tersebut perlu menjadi momentum untuk memastikan bahwa perempuan yang ingin berkontribusi dalam bidang pertahanan negara tidak menghadapi hambatan karena identitas gender maupun ekspresi keagamaannya. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk mengambil bagian dalam pendidikan, ilmu pengetahuan, profesi, dan pengabdian kepada negara, termasuk di bidang pertahanan. Oleh karenanya pengakuan kehadiran perempuan dalam institusi pertahanan dapat berpartisipasi secara setara, bermartabat, aman, dan bebas dari diskriminasi.
Untuk itu, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Pertahanan RI dan Universitas Pertahanan RI untuk:
Narasumber:
Narahubung: 081181141557
