NOMOR: 51/ HM.02.03/VIII/2026
Jakarta, 27 Agustus 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan dukungan terhadap upaya kasasi yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/B/TF/2026/PT.TUN.JKT. Putusan banding tersebut menguatkan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap perkara di PTUN Jakarta Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan masyarakat sipil terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan mengenai penyangkalan perkosaan massal pada Tragedi Mei 1998.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa upaya kasasi adalah penggunaan hak warga negara untuk memperjuangkan keadilan. Oleh karenanya, perkara ini merupakan bagian dari perjuangan panjang korban, keluarga korban, organisasi perempuan, pendamping, dan masyarakat untuk menjaga dan melindungi hak atas kebenaran mengenai kekerasan seksual, khususnya perkosaan massal pada Tragedi Mei 1998. Upaya ini bukan meminta Mahkamah Agung untuk menetapkan ulang fakta sejarah. Namun, memeriksa tindakan pejabat negara yang dilakukan dalam kapasitas jabatan, dipublikasikan dalam siaran pers kementerian bernomor dan disebarluaskan melalui kanal resmi negara.
Putusan PTUN (tingkat pertama) memuat rujukan pada laporan dan dokumentasi kekerasan seksual Mei 1998, termasuk temuan TGPF, dokumentasi Tim Relawan untuk Kemanusiaan, kerja pendampingan korban, serta berbagai kerja lembaga negara dan masyarakat sipil. Namun, putusan kemudian menyatakan gugatan tidak dapat diterima; sedangkan putusan banding menguatkannya karena pernyataan menteri dipandang tidak bersifat individual dan tidak menimbulkan hak atau kewajiban bagi pihak lain.
Komnas Perempuan mencatat adanya pertentangan pertimbangan hakim sehingga memuat paradoks antara faktual persidangan dengan hasil putusan tersebut. Pengadilan merekam dokumentasi tentang kekerasan seksual Mei 1998, tetapi menolak menjadi ruang koreksi terhadap tindakan pejabat yang mempertanyakan atau melemahkan kredibilitas dokumentasi tersebut. Kasasi penting untuk memastikan bahwa negara tidak dapat menggunakan prosedur hukum untuk menghindari pengujian atas tindakan yang berpotensi melanggengkan impunitas.
Komnas Perempuan menyerukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa permohonan kasasi ini secara cermat dan menggali potensi kesalahan penerapan hukum dalam penentuan kewenangan PTUN. Mahkamah Agung perlu menafsirkan kewenangan peradilan administrasi selaras dengan tujuan perlindungan warga negara dari maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk ketika tindakan pejabat dilakukan melalui komunikasi dan perangkat resmi negara.
Dalam memeriksa perkara ini, Mahkamah Agung perlu menempatkan hak atas kebenaran, martabat, pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan sebagai pertimbangan yang tidak terpisahkan dari perlindungan hukum bagi korban. Pentingnya Mahkamah Agung mempertimbangan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dimana pertimbangan Perkara kekerasan seksual dalam konteks pelanggaran HAM berat tidak dapat dilepaskan dari pengalaman perempuan korban, yang menghadapi diskriminasi berlapis berbasis gender, ras, dan kekerasan politik. Karena itu, perspektif gender, non-diskriminasi, interseksionalitas, dan pencegahan reviktimisasi perlu menjadi bagian dari pembacaan hukum dalam perkara ini.
Komnas Perempuan juga mendorong seluruh penyelenggara negara untuk menjaga dan memperkuat memori kolektif tentang kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Negara tidak boleh menggunakan otoritasnya untuk mengaburkan pengalaman korban atau membiarkan impunitas bertahan melalui penyangkalan atas kekerasan seksual yang telah didokumentasikan.
Narasumber:
Narahubung: 081181141557
