NOMOR: 52/ HM.02.03/VIII/2026
“Mendesak Komitmen untuk Ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa”
Jakarta, 30 Agustus 2026
Pada peringatan Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 27 September 2010, namun hingga kini belum meratifikasinya. Penundaan ini melemahkan jaminan pencegahan, pencarian, pengungkapan nasib dan keberadaan korban, serta pemulihan bagi korban dan keluarga.
Hari Internasional bagi Para Korban Penghilangan Paksa ditetapkan melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 65/209 pada 21 Desember 2010 dan diperingati setiap 30 Agustus sejak 2011. Peringatan ini merupakan pengingat atas kewajiban negara untuk mencegah penghilangan paksa, memastikan pencarian segera terhadap orang yang hilang, memberikan informasi kepada keluarga, serta menjamin pertanggungjawaban dan pemulihan bagi korban.
Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa penghilangan paksa merupakan kejahatan yang menghancurkan perlindungan hukum seseorang sekaligus menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Ketiadaan kepastian mengenai nasib dan keberadaan korban menghambat pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Karena itu, negara harus memiliki perangkat hukum dan mekanisme kelembagaan yang mampu mencegah, merespons, dan memulihkan dampak penghilangan paksa secara efektif.
Komnas Perempuan mengidentifikasi bahwa penghilangan paksa membawa dampak khas bagi perempuan baik sebagai korban langsung dan tidak langsung. Perempuan yang menjadi korban penghilangan paksa menghadapi risiko kekerasan seksual pada saat penangkapan maupun selama masa penahanan yang tidak diakui negara. Risiko ini berlipat karena posisi korban yang berada di luar perlindungan hukum sepanjang keberadaannya disembunyikan, sebagaimana menjadi inti dari kejahatan penghilangan paksa itu sendiri. “Pola inilah yang mendasari desakan Komnas Perempuan agar setiap instrumen pencegahan penghilangan paksa mengakui dimensi gender termasuk kekerasan berbasis gender secara eksplisit, bukan sebagai catatan tambahan,” tegas Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih.
Komnas Perempuan mendesak Pemerintah dan DPR RI periode 2024–2029 untuk segera memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan berbatas waktu. Ratifikasi tersebut sangat penting untuk memastikan pencegahan, pencarian dan pengungkapan nasib serta keberadaan korban, perlindungan bagi keluarga dan saksi, pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan serta secara eksplisit mengintegrasikan perspektif gender.
Narahubung: 081181141557
