...
Siaran Pers
SIARAN PERS KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TENTANG TINDAKAN MEMBUKA BAJU ADALAH BENTUK PERLAWANAN TANPA KEKERASAN OLEH PEREMPUAN MENGHADAPI TINDAKAN REPRESI NEGARA DAN KORPORASI (30 September 2020)

SIARAN PERS KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TENTANG TINDAKAN MEMBUKA BAJU ADALAH  BENTUK PERLAWANAN TANPA KEKERASAN OLEH PEREMPUAN MENGHADAPI TINDAKAN REPRESI NEGARA DAN KORPORASI

Jakarta, 30 September 2020

 

Puluhan ibu membuka baju dan hanya mengenakan pakaian dalam sebagai bentuk perlawanan terhadap PT Wira Karya Sakti (PT WKS). PT WKS  menggusur dengan alat-alat berat pondok dan kebun petani seluas 200 hektar di Desa Lubuk Mandrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi pada tanggal 13 dan 26 September 2020. Pada tahun 2019, PT WKS pernah diadukan ke Komnas Perempuan oleh para petani yang tergabung dalam Serikat Mandiri Batanghari (SMB) atas tindakan kriminalisasi dan kekerasan yang mereka alami termasuk terhadap kekerasan perempuan.

Dalam pantauan Komnas Perempuan, penyelesaian konflik tanah adat yang merupakan salah satu konflik terbesar di Tanah Air, berlangsung dengan cara-cara kekerasan dan tanpa pelibatan para petani pemilik lahan khususnya perempuan. Dalam konflik, perempuan ambil bagian untuk mempertahankan tanah, bukan saja karena kepentingan ekonomi melainkan juga kelangsungan hidup komunitas dan budaya mereka. Komnas Perempuan mencatat adanya kekhasan perlawanan perempuan yakni menjadikan tubuh mereka sebagai media perlawanan tanpa kekerasan. Penggunaan tubuh merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya dilakukan dan tidak memberikan keadilan untuk perempuan. Perempuan-perempuan di Kendeng, misalnya, membentuk pagar betis untuk membentengi lahan mereka dari penggusuran dan memasung kaki-kaki mereka dengan semen sebagai ungkapan perlawanan yang keras dan gigih.

Komnas Perempuan mencatat tindakan buka baju juga pernah dilakukan oleh  perempuan-perempuan adat di berbagai daerah di Tanah Air. Pada 2016, kaum perempuan di Tureng, Nusa Tenggara Timur, membuka baju memprotes kehadiran perusahaan tambang di desa mereka yang mengancam kehidupan ekonomi, kultural maupun kesehatan. Tahun 2017 beberapa perempuan dari barisan perempuan warga Sukamulya membuka baju menentang pembebasan lahan mereka untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat. Perlawanan yang disertai shalawatan namun tak juga berhasil mengurungkan penggusuran. Membuka baju juga dilakukan sebagai bahasa perlawanan beberapa perempuan yang menolak eksekusi tanah keluarga oleh aparat keamanan dalam konflik tanah di Juma Deleng, Desa Sempa Jaya, Berastagi pada 2011.  Pada September 2019, ibu-ibu di Sigapiton  melakukan hal sama ketika alat-alat berat memasuki tanah dan hutan mereka untuk membangun infrastruktur jalan. Pada Mei 2020, kaum ibu Pubabu membuka baju menolak penggusuran paksa pemukiman mereka. Tampaknya ini yang kedua kalinya setelah perlawanan melawan tambang tahun 2011. 

Dalam pandangan Komnas Perempuan, membuka baju sebagai bentuk perlawanan tanpa kekerasan merupakan “suara paling keras” yang dapat dilakukan perempuan-perempuan dalam menyikapi penggusuran dan cara-cara yang kerap menggunakan kekerasan seperti intimidasi, teror, pukulan  atau tendangan. Di beberapa tempat, cara-cara kekerasan tersebut disaksikan oleh anak-anak. Tindakan ini merupakan “senjata kaum lemah” yang bisa dilakukan setelah upaya-upaya penyelesaian konflik diakukan, walau sebagian memandang penggunaan tubuh sebagai alat perlawanan  sebagai perbuatan tak wajar.

Tindakan membuka baju sebagai bentuk perlawanan tanpa kekerasan merupakan hak  perempuan yang dijamin oleh Konsitusi RI. UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani (Pasal 28E ayat 2). Partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam penyelesaian konflik tanah adat dan dalam pengelolaan tata ruang dan pembangunan infrastuktur juga dimandatkan dalam Pasal 28E ayat 3, bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. Di sisi lain, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa penuntasan konflik agraria mendesak dan wajib dilandasi amanat Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang menekankan kemakmuran masyarakat merupakan yang utama: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Menyikapi tindakan membuka baju yang dilakukan oleh perempuan untuk menghadapi PT Wira Karya Sakti (PT WKS) sebagai bentuk perlawanan untuk mempertahankan eksistensi komunitas, tanah, budaya dan perekomian mereka, Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah memastikan perusahaan-perusahaan menghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi manusia khususnya kelompok rentan yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat, sebagaimana komitmen pelaksanaan bisnis dan HAM;
  2. Penyelesaian konflik tanah dengan pelibatan komunitas petani atau pemilik-pengelola lahan termasuk perempuan.
  3. Kepolisian Republik Indonesia menjamin penyelesaian tanpa kekerasan dalam tindakan yang dilakukan  para perempuan.

 

Narasumber:

Rainy Hutabarat

Retty Ratnawati

Siti Aminah Tardi

 

Narahubung

Chris (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Ilustrasi: https://walhisulsel.or.id/2978-ekofeminisme-dan-perlawanan-nirkekerasan-srikandi-kendeng-terhadap-pembangunan-yang-menindas/

 


Pertanyaan / Komentar: