Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Pendidikan Nasional 2026

today1 jam yang lalu
02
Mei-2026
25
0

Terwujudnya Lembaga Pendidikan yang Aman dan Setara Sebagai Pemenuhan Hak Warga Negara

Jakarta, 3 Mei 2026 

Pada peringatan hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin terpenuhinya hak atas pendidikan yang aman, bebas kekerasan, dan berkeadilan gender sebagai kewajiban konstitusional dan HAM. Secara konstitusional telah disebutkan dalam UUD 1945 pada pasal 28C hak atas pendidikan serta pasal 28G hak atas rasa aman dan perlindungan. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang publik yang aman tempat berkembangnya ilmu pengetahuan, kesadaran kritis dan penghormatan terhadap martabat manusia,  faktanya masih diwarnai dengan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan.  Kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungkan dan intoleransi juga masih terus terjadi di tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, menunjukkan bahwa jaminan ruang aman di lembaga pendidikan belum terpenuhi.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2025 tercatat 3.682 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 29 kasus terjadi di lingkungan pendidikan yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Dari 29 kasus yang dilaporkan sebanyak 27 kasus adalah kekerasan seksual. Sedangkan data keseluruhan kasus yang dihimpun oleh Komnas Perempuan mencatat 13.113 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 475 kasus di lingkungan pendidikan.

“Data ini bukan sekadar angka, ini adalah cerminan bahwa ruang pendidikan kita belum cukup aman bagi perempuan” ujar Komisioner Sundari Waris.

Kekerasan terhadap perempuan di lembaga pendidikan bukan hanya persoalan internal institusi, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusi dan asasi manusia. Melalui Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984, Indonesia memiliki kewajiban untuk menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di semua bidang termasuk pendidikan.

Dalam Rekomendasi Umum No. 35 CEDAW memandatkan agar pemerintah mencegah, melindungi, menuntut pelaku, dan memberikan pemulihan kepada korban. Sementara itu, Rekomendasi Umum No. 36 CEDAW secara eksplisit mewajibkan negara menjamin lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual, perundungkan dan pelecehan. Kewajiban ini diperkuat  Pasal 13 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang menegaskan hak atas pendidikan yang inklusif dan bermartabat, serta SDGs target 4.a.

Komnas Perempuan juga mengingatkan adanya Undang-Undang No. 12  Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 74 ayat 4 menyebutkan bahwa lingkungan pendidikan merupakan wilayah yang diberikan perhatian khusus untuk dilakukan pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terdapat pula ketentuan di lembaga pendidikan tinggi yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam ketentuan tersebut tidak hanya mencakup kekerasan seksual saja namun diatur pula mengenai perundungkan dan intoleransi. Perguruan Tinggi juga harus membentuk Satgas PPKPT yang memiliki “tugas” melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di ranah tri darma perguruan tinggi.

Dalam implementasinya keberadaan Satgas PPKPT menghadapi berbagai tantangan berupa keterbatasan kapasitas, tata kelola administratif, hingga risiko kriminalisasi. Di sisi lain, upaya pencegahan masih cenderung bersifat insidental berupa seminar, lokakarya dan kampanye yang bersifat temporer serta belum terintegrasi dalam proses pembelajaran maupun kurikulum.   

Pencegahan yang efektif membutuhkan integrasi perspektif gender dan HAM ke dalam kurikulum pembelajaran. Tanpa transformasi pada level ini, kekerasan akan terus direproduksi melalui budaya dan norma sosial yang diskriminatif serta ketimpangan  relasi kuasa yang dinormalisasi dalam proses belajar-mengajar, ujar Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar.

Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, Komnas Perempuan menyayangkan pencabutan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang digantikan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dalam regulasi baru ini, tidak terdapat pengaturan khusus mengenai kekerasan seksual, Satuan Tugas PPKS serta mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang memadai. Perubahan peraturan tersebut dikhawatirkan merupakan langkah mundur dalam mengimplementasikan UU TPKS di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Temuan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa penyelesaian kasus di lembaga pendidikan masih berfokus pada penanganan secara administratif kepada pelaku. Meskipun proses administratif dan pidana dapat berjalan paralel, banyak korban menerima” penyelesaian administratif karena tekanan stigma, kekhawatiran atas nama baik keluarga dan lembaga, hingga risiko kriminalisasi terhadap korban. Pendekatan yang berpusat pada korban harusnya menjadi prinsip utama dalam penanganan dengan memastikan kebutuhan, kenyamanan, serta keamanan korban belum terinternalisasi dan terimplementasi dengan baik.

Komnas Perempuan juga menyoroti upaya-upaya pemenuhan hak-hak korban yang belum berjalan sesuai mandat aturan perundang-undangan khususnya UU TPKS, selain hak atas akses keadilan dengan menuntut pelaku dan pemberian sanksi yang tepat sesuai dengan perbuatannya, pemulihan hukum untuk mengembalian kedudukan, harkat dan martabat serta mendapatkan restitusi dan kompensasi, di saat yang sama tidak dapat mengabaikan dimensi pemulihan lainnya mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial dan akademik, serta hak-hak korban lainnya. Negara harus memastikan pemulihan dilakukan secara komprehensif.  Tanpa jaminan akses layanan pemulihan dan pendampingan yang memadai, adanya ruang aman di lembaga pendidikan masih jauh dari kata terpenuhi.

Pendidikan yang aman bukan perihal ada tidaknya aturan, tapi juga soal apakah korban benar-benar dipulihkan dan dilindungi. Selama pemulihan korban belum menjadi prioritas, kita belum bisa bicara tentang ruang aman di lembaga pendidikan,” ujar Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan. Diperlukan komitmen bersama seluruh pihak untuk mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan gender bagi seluruh warga negara di Indonesia.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas