Jakarta, 22 April 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keprihatinan mendalam dan penyesalan yang serius atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan masyarakat sipil terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan ini menyangkut gugatan atas penyangkalan Menteri Kebudayaan terhadap fakta kekerasan seksual dan perkosaan dalam Tragedi Mei 1998.
Di saat yang sama, Komnas Perempuan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penyintas, keluarga korban, pendamping, jejaring masyarakat sipil, dan tim kuasa hukum yang dengan keberanian luar biasa membawa kebenaran ini ke hadapan pengadilan di tengah impunitas yang berkepanjangan. Gugatan ini merupakan bagian penting dari perjuangan panjang untuk mempertahankan kebenaran sejarah, menolak penghapusan ingatan, serta menuntut pertanggungjawaban negara atas kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998. Terlepas dari hasil putusan, langkah para Penggugat telah memperkaya dokumentasi, memperkuat memori kolektif tentang kekerasan seksual Mei 1998, dan menegaskan bahwa penyangkalan pejabat negara terhadap penderitaan korban tidak dapat dibiarkan tanpa perlawanan.
Komnas Perempuan menilai bahwa pertimbangan majelis hakim dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT menunjukkan kecenderungan yang mengakui fakta kekerasan, namun belum menjangkau akuntabilitas pejabat negara yang menyangkalnya. Di satu sisi, putusan ini merekam cukup rinci data kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, rujukan pada laporan resmi negara, serta instrumen hak asasi manusia. Di sisi lain, majelis memilih menempatkan pernyataan Menteri Kebudayaan semata sebagai “pendapat” yang berada di luar jangkauan pengawasan peradilan tata usaha negara, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Terkait hal tersebut, setidaknya Komnas Perempuan menyampaikan Empat (4) catatan kritis;
- Majelis hakim mengadopsi pendekatan yang cenderung mengabaikan suara korban dalam putusan administrasi negara. Makna substantif perlindungan korban seharusnya juga menjadi bagian integral “tindakan administrasi pemerintahan” dan “tindakan konkret”. Pernyataan Menteri Kebudayaan dalam siaran pers resmi dan akun media sosial jabatan yang secara jelas menggunakan kapasitas dan fasilitas negara, ditempatkan seolah-olah hanya sekadar imbauan tentang cara menulis sejarah. Dengan konstruksi demikian, Majelis hakim mengenyampingkan kenyataan bahwa pernyataan pejabat tinggi negara yang meragukan laporan TGPF dan mempersoalkan angka serta istilah perkosaan massal bukan sekadar wacana akademik, tetapi bagian dari praktik kekuasaan yang membentuk cara negara mengingat atau menghapus kekerasan seksual dalam sejarahnya.
- Putusan tersebut secara tidak langsung mengkonstruksi kerugian yang dialami korban dan pendamping secara sangat terbatas. Luka psikis, reviktimisasi, dan pengaburan hak atas kebenaran dibaca bukan sebagai “akibat hukum” yang layak dilindungi oleh hukum administrasi negara, tetapi direduksi menjadi kerugian moral dan politis yang seolah berada di luar jangkauan peradilan. Dengan cara pandang ini, penderitaan korban kekerasan seksual diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat diakui di atas kertas, namun tidak cukup “konkret” untuk memicu tanggung jawab administratif pejabat negara. Ini adalah pilihan interpretasi yang secara substantif bertentangan dengan semangat konstitusi, undang‑undang hak asasi manusia, dan UU TPKS yang menempatkan perlindungan dan pemulihan korban sebagai kewajiban negara, bukan bonus politis.
- Majelis cenderung mengutip bagian‑bagian “aman” dari siaran pers Menteri Kebudayaan, seperti ajakan berhati‑hati, pentingnya bukti yang kuat, dan penolakan kekerasan seksual secara umum, untuk menyimpulkan bahwa asas‑asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) justru telah dihormati. Sementara itu, inti pernyataan yang menafikan temuan resmi TGPF dan meragukan keberadaan kekerasan seksual Mei 1998 tidak dibaca sebagai pelanggaran asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, dan perlindungan hak asasi manusia. Tafsir selektif ini membuat peradilan tampak netral dan prosedural, padahal secara substansial mengabaikan suara korban dan meremehkan dampak penyangkalan negara terhadap pemulihan mereka.
- Dengan menafsirkan "kepentingan hukum" secara sempit dan kaku, majelis hakim secara tidak langsung menyatakan bahwa korban pelanggaran HAM berat, pendamping, dan organisasi masyarakat sipil yang selama puluhan tahun mendampingi mereka, tidak punya hak yang cukup untuk menggugat penyangkalan pejabat negara. Padahal, dalam konteks kekerasan seksual dan pelanggaran HAM berat, justru merekalah subjek yang paling memahami dan menanggung akibat dari tindakan negara, baik ketika kekerasan terjadi, maupun ketika kekerasan itu kemudian disangkal.
Dalam pandangan Komnas Perempuan, pola pertimbangan seperti ini menggambarkan sikap kegamangan penyelenggara negara, yakni pengadilan bersedia menjadi arsip yang mencatat kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, tetapi belum berfungsi sebagai ruang koreksi terhadap tindakan pejabat negara yang mengingkari kekerasan tersebut. Pengadilan menyatakan diri tidak berwenang justru pada saat korban membutuhkan peradilan untuk menguji dan mengoreksi penyalahgunaan kewenangan.
Komnas Perempuan kembali menegaskan bahwa penyangkalan negara atas kekerasan seksual dan perkosaan pada Tragedi Mei 1998 merupakan bentuk kekerasan lanjutan bagi korban. Ketika seorang Pejabat Negara dalam kapasitas resminya dan melalui kanal resmi negara, mempertanyakan validitas fakta-fakta sejarah yang telah terdokumentasi, tindakan itu sesungguhnya melukai ulang penyintas yang hampir tiga dekade berjuang untuk diakui, menghalangi akses mereka atas kebenaran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari hak pemulihan, sekaligus memberikan legitimasi negara pada narasi yang selama ini digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Komnas Perempuan menegaskan kebenaran tentang perkosaan massal Mei 1998 tidak bergantung pada putusan pengadilan manapun. Dengan demikian, penyangkalan pejabat negara terhadap keberadaan kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 adalah pengingkaran terhadap fakta dan kesaksian korban yang telah didokumentasikan secara sistematis oleh negara, bukan sebagai “rumor”. Penyangkalan pada tindakan kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk yang ditentang dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang menyatakan bahwa penyelenggara negara harus menahan diri, melakukan praktek-praktek yang mengabaikan, mengucilkan serta menghancurkan hak asasi perempuan.
Komnas Perempuan menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mendesak Menteri Kebudayaan untuk mencabut pernyataan yang menegasikan kekerasan seksual dan perkosaan dalam Tragedi Mei 1998, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, pendamping, dan masyarakat, serta menjalankan fungsi kebudayaan sebagai ruang penguatan memori kolektif atas pelanggaran HAM, bukan sebagai alat pembenaran penyangkalan.
- Mendorong Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ham yang telah diselesaikan Komnas HAM, termasuk Pelanggaran HAM berat perkosaan Mei 1998.
- Lembaga-lembaga negara terkait dan lembaga penegak hukum, untuk menghentikan praktik penyangkalan dan reviktimisasi terhadap korban kekerasan seksual, khususnya dalam konteks pelanggaran HAM berat, dan mengembangkan mekanisme yang berpihak pada korban, sejalan dengan UU TPKS dan standar HAM internasional, termasuk memastikan bahwa narasi dan dokumen resmi negara tidak meremehkan atau menghapus pengalaman korban.
- Mahkamah Agung memperkuat penerapan Perma No. 13 Tahun 2017 di seluruh tingkat peradilan, termasuk Peradilan Tata Usaha Negara, dengan memastikan penggunaan perspektif hak asasi perempuan dalam perkara yang menyangkut korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan substantif, prinsip non-diskriminasi, serta dengan mempertimbangkan secara khusus pengalaman, trauma, dan kerentanan korban.
- Mengajak masyarakat luas, media, dan komunitas akademik untuk terus mengingat, mencatat, dan mengajarkan fakta kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, serta menolak setiap bentuk penyangkalan dan relativisasi atas kekerasan tersebut, berdiri bersama korban dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Narasumber:
- Dahlia Madanih
- Ratna Batara Munti
- Yuni Asriyanti
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)