Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Buruh Sedunia 2026

today2 jam yang lalu
01
Mei-2026
79
0

Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Bentuk-bentuk Pekerjaan Perempuan yang Tidak Terlihat, Penopang Kehidupan dan Sistem Ekonomi

Jakarta, 1 Mei 2026

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa ketimpangan dan kekerasan terhadap perempuan pekerja masih bersifat struktural dan berakar pada negara yang belum hadir untuk mengakui dan melindungi seluruh bentuk kerja perempuan, termasuk kerja perawatan, kerja reproduksi sosial, kerja di ranah domestik, kerja rumahan, kerja berbasis komunitas atau relasi sosial, kerja di usaha keluarga, kerja di sektor informal, berbagai bentuk kerja di sektor digital, serta bentuk kerja lainnya.

Sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan mencatat adanya 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Perempuan pekerja menghadapi kekerasan berlapis mulai dari kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, hingga psikologis. Ini menjadi penanda bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja merupakan masalah sistemik yang terus berulang.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa salah satu masalah utamanya tidak semata terletak pada ketiadaan upah, tetapi pada cara sistem ekonomi yang mengeksklusi kerja perempuan dengan menentukan apa yang diakui sebagai kerja, siapa yang diakui sebagai pekerja, dan siapa yang berhak atas perlindungan.

Terdapat lapisan eksklusi yang saling tumpang tindih antara kerja tidak dibayar (unpaid labor), kerja yang tidak diakui (unrecognized labor), dan kerja yang tidak dihitung (uncounted labor). Hal ini menunjukkan bahwa eksklusi tidak hanya terjadi pada tingkat kompensasi, tetapi juga pada definisi, pengakuan, dan distribusi dalam sistem ekonomi.

Komisioner Irwan Setiawan menjelaskan, banyak jenis pekerjaan yang diampu  perempuan tidak tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal sehingga tidak masuk dalam skema perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Di sisi lain, perempuan pekerja di berbagai sektor kerja berisiko tinggi, meskipun sebagian telah berada dalam skema kerja formal, tetap menghadapi situasi kerja yang tidak sepenuhnya diakui risikonya oleh sistem ekonomi. Akibatnya, perempuan pekerja berada dalam keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.

“Sejalan dengan itu, Komnas Perempuan, dalam temuan awal pemantauan, juga menemukan adanya eksploitasi kerja yang bersifat masif dan ekstrem, baik dalam pengakuan, status kerja, upah, kesehatan dan keselamatan kerja, maupun kekerasan berbasis gender,” ujar Irwan.

Komnas Perempuan menilai bahwa situasi ini tidak dapat dilepaskan dari struktur ketenagakerjaan nasional yang masih berorientasi pada kerja formal dan bersifat maskulin sepeti bekerja di luar rumah, dengan hubungan kerja kontraktual tertulis, upah teratur, dan jam kerja terukur, situasi yang tidak mewakili realitas kerja perempuan.  

Komisioner Devi Rahayu menerangkan bahwa kondisi ini berdampak pada tidak diakuinya berbagai bentuk kerja perempuan yang berada di luar definisi formal. Pekerja rumahan dengan sistem upah borongan, pekerja perawatan tanpa kontrak tertulis, pekerja rumah tangga tanpa pembayaran reguler, hingga pekerja platform digital tanpa jam kerja tetap, kerap tidak diakui, tidak dilindungi, dan tidak dihitung secara memadai dalam kebijakan ketenagakerjaan.

Bahkan pada kerja yang diakui secara formal, risiko kerja sering tidak diakui sebagai bagian dari struktur biaya kerja, sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja tidak terpenuhi secara memadai.

“Kondisi ini menempatkan perempuan pekerja pada lapisan risiko berlapis, baik risiko kerja teknis maupun kekerasan berbasis gender, yang kerap tidak dikenali sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan. Seringkali kekerasan, kecelakaan kerja, dan paparan risiko berbahaya direduksi sebagai kasus individual, bukan persoalan struktural,” tegas Komisioner Devi Rahayu.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin  seluruh pekerja, tanpa kecuali, terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi di dunia kerja sehingga negara wajib memberi perlindungan secara menyeluruh dengan sistem pelayanan yang komprehensif.

“Pembaruan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu secara eksplisit mengakui seluruh bentuk kerja serta menjamin perlindungan atas kerja layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja, termasuk pengakuan atas risiko kerja dan risiko berbasis gender,” ujar Komisioner Yuni Asriyanti.

 Komnas Perempuan juga mendorong percepatan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja sebagai instrumen penting untuk memperluas perlindungan hukum atas seluruh bentuk kekerasan di dunia kerja.

“Penguatan mekanisme pengawasan yang responsif gender juga menjadi krusial agar mampu menjangkau relasi kerja yang timpang, mendeteksi kerentanan sejak dini, serta memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan efektif,” sambung Komisioner Yuni Asriyanti.

Dalam momentum Hari Buruh Internasional, Komnas Perempuan mengajak gerakan buruh dan masyarakat sipil memperluas cakupan advokasi agar tidak hanya menjangkau kelompok pekerja yang telah terorganisir, tetapi juga kelompok pekerja yang paling rentan dan kurang terlihat.  May Day adalah ruang gerak bersama untuk memperluas definisi kerja yang layak, aman, dan bermartabat bagi seluruh perempuan pekerja tanpa terkecuali.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas