Siaran Pers Komnas Perempuan Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren

today5 jam yang lalu
09
Mei-2026
99
0

“Santri Perempuan Datang untuk Belajar, Bukan untuk Menjadi Korban”

Jakarta, 9 Mei 2026

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang menunjukkan pola keberulangan, relasi kuasa berbasis spiritual, serta lemahnya mekanisme perlindungan korban.

Sebagai lembaga pendidikan keagamaan, pesantren memiliki karakter khas yang menempatkan pembentukan moral, spiritual, dan akhlak sebagai fondasi pendidikan. Karakter tersebut seharusnya menjadikan pesantren sebagai ruang aman dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.

Jaminan perlindungan atas rasa aman ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum. Di tingkat nasional, Pasal 15 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban negara melindungi anak dari kekerasan dalam berbagai bentuk. Secara lebih spesifik, UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren mewajibkan pesantren menyediakan lingkungan sehat, aman, dan ramah anak. Kewajiban ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 yang secara teknis mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, tentunya ketentuan ini juga berlaku bagi pesantren yang merupakan lembaga pendidikan keagamaan.

Dalam kerangka HAM, Konvensi Hak Anak Tahun 1989 menjamin hak pendidikan sekaligus hak perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk eksploitasi seksual. CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui Rekomendasi Umum No 19 dan No. 35, menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual, merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan yang wajib dicegah dan ditangani oleh Negara.

Pada 2025, Komnas Perempuan mencatat 475 kasus kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan. Kasus tersebut terjadi di pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan, pendidikan dasar dan menengah, serta TK/TPA, dengan korban yang berstatus pelajar/mahasiswa mencapai 972 kasus. Secara khusus, kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren yang diadukan ke Komnas Perempuan pada tahun 2020-2024 tercatat sebanyak 17 kasus.

Devi Rahayu menyampaikan, “bahwa angka kekerasan seksual yang ada secara jumlah memang tidak lebih besar dari kekerasan seksual di perguruan tinggi, namun kasus kekerasan seksual di pesantren selalu dengan jumlah korban yang banyak dan diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban,” ujar Komisioner Devi Rahayu.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan juga mencatat sebanyak 22.848 kasus kekerasan seksual dilaporkan ke Komnas Perempuan sepanjang 2025. Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo dengan jumlah korban yang banyak baik pengurus dan santri, menunjukkan pola keberulangan peristiwa.

Tingginya angka kasus di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren tidak terlepas dari beberapa faktor yaitu: adanya budaya patriarki yang dibalut agama sehingga cenderung mengkultuskan seorang individu atau menokohkan  seseorang. Hal tersebut diperkuat terjadinya relasi kuasa yang berbasis spiritual yang menjadikan segala tindakan yang dilakukan oleh oknum tokoh keagamaan dilakukan dengan kepatuhan mutlak serta dibarengi adanya ancaman terhadap korban.

Patronitas pimpinan dan budaya diam yang mengutamakan nama baik institusi, serta loyalitas komunitas yang menempatkan kepentingan “lembaga” di atas kepentingan korban, semakin mempersulit pengungkapan kasus. Komnas Perempuan menemukan pola kasus kekerasan seksual di pesantren antara lain klaim orang suci disertai doktrin serta istilah-istilah keagamaan untuk memperdaya,” ujar Daden Sukendar.

Tata kelola lembaga pendidikan keagamaan/pesantren memiliki otoritas yang bersifat tertutup dari lingkungan masyarakat sehingga membutuhkan upaya yang cukup keras bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Ketiadaan mekanisme pelaporan dan perlindungan, kuatnya stigma masyarakat serta menganggap sebagi persoalan personal. Keseluruhan hal tersebut merupakan faktor-faktor penyebab sulitnya korban mendapatkan keadilan. Indikasi lemahnya optimalisasi pengawasan dan penerapan sanksi dari Kementerian Agama menjadikan kasus terus berulang.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang relevan dengan konteks pesantren, mulai dari pelecehan seksual hingga eksploitasi seksual berbasis relasi kuasa. UU TPKS secara tegas mengatur kekerasan seksual berbasis relasi kuasa sebagai tindak pidana, dan ketentuan ini sepenuhnya bisa diaplikasikan dalam kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren.

Dengan demikian, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat mereduksi budaya patriarki dan relasi kuasa berbasis spiritual yang ada di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren, melalui kode etik bagi pengelola, dan mekanisme akuntabilitas internal untuk membuka diri dan berkolaborasi dengan masyarakat.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi yang tegas oleh otoritas berwenang terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pesantren. Pengaturan perizinan juga perlu diperkuat melalui penerapan sistem akreditasi yang diperbarui secara berkala sebagaimana diterapkan pada lembaga pendidikan umum.

Di sisi lain, penerapan dan penguatan implementasi UU TPKS, UU Pesantren yang secara spesifik mengatur perlindungan santri dari kekerasan seksual, serta PMA 73 Tahun 2022 juga perlu dipastikan berjalan secara efektif. Lebih lanjut, Kementerian Agama didorong untuk mewajibkan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh lembaga pendidikan keagamaan/pesantren, disertai penyelenggaraan pelatihan peningkatan kapasitas berbasis HAM dan perspektif gender bagi seluruh pengasuh maupun pengurus pesantren.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa alasan keagamaan tidak boleh menjadi tameng impunitas. Negara berkewajiban memastikan setiap korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang bermartabat tanpa terkecuali.

Narasumber: Elsa Faturahmah (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas