“Negara Prioritaskan Ruang Aman dalam Keluarga,
Rumah Masih Menjadi Tempat Berlansungnya Kekerasan terhadap Perempuan”
Jakarta, 17 Mei 2026
Dalam momentum Hari Keluarga Internasional, Komnas Perempuan memandang penting untuk kembali menempatkan keluarga bukan semata sebagai simbol harmonisasi sosial, tetapi sebagai ruang kehidupan yang harus menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh anggotanya. Keluarga sebagai unit terkecil sosial memiliki peran penting dalam membangun perlindungan, solidaritas, kesejahteraan dan keberlangsungan ruang aman untuk setiap orang yang berada di dalamnya. Namun, apakah keluarga saat ini menjadi ruang aman khususnya buat perempuan dan anak perempuan?
Sepanjang pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan sejak tahun 2001 hingga 2025, kekerasan terhadap isteri dan anak perempuan menempati jumlah kekerasan tertinggi di ranah personal. Dalam sepuluh tahun Catatan Tahunan 2015 - 2025 kekerasan terhadap isteri mencapai 3.676.543 kasus. Tingginya data Kekerasan terhadap isteri menunjukkan adanya ketimpangan relasi pasangan suami dan istri, yang masih dibakukan dalam hukum keluarga di Indonesia ”Jelas Dahlia Madanih Komisioner Komnas Perempuan.
Keluarga masih menjadi tempat berlangsungnya ketimpangan relasi kuasa, diskriminasi, pembebanan kerja perawatan yang tidak setara, hingga kekerasan. Dari hasil pemetaan kajian Komnas Perempuan ada 18 kerentanan perempuan dalam perkawinan dan keluarga yang menjadi persoalan serius untuk mendapatkan penanganan secara sistemik.
“Angka kematian ibu, kekerasan dalam rumah tangga, femisida, pemaksaan kehamilan dan kehamilan tidak dikehendaki, pelukaan dan pemotongan genetalia perempuan (P2GP), serta ekstremisme ber kekerasan dalam keluarga menjadi faktor-faktor yang merentankan perempuan terenggut kematiannya di dalam keluarga,” tegas Dahlia Madanih.
Komnas Perempuan juga mencatatkan masih tingginya angka perkawinan anak, perkawinan tidak tercatat, tingginya jumlah perceraian dalam kasus gugat cerai menunjukkan indikasi keluarga belum menjadi ruang aman.
“Gambaran persoalan lainnya kontrol terhadap tubuh dan pilihan hidupnya dalam hal reproduksi, tekanan untuk mempertahankan relasi yang melukai demi “keutuhan keluarga”, hingga beban berlapis sebagai pencari nafkah sekaligus penanggung jawab utama pengasuhan dan kerja domestik, adalah gambaran ketimpangan nyata dalam struktur keluarga,” tegas Komisioner Chaterina Pancer Istiyani.
Komnas Perempuan mencatatkan penanganan sistemik yang secara khusus ditujukan mengenai keluarga seperti program keluarga seperti Program Keluarga Harapan (PKH), program keluarga berencana,Penurunan stunting, angka kematian ibu, serta angka perkawinan anak belum menyentuh akar persoalan di dalam keluarga.
Di sisi lain, keluarga juga tidak boleh diposisikan sebagai ruang yang kebal dari intervensi negara ketika terjadi pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya. Kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, perkawinan anak, maupun berbagai bentuk kontrol dan kekerasan berbasis gender bukanlah persoalan privat semata.
“Negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menangani, memulihkan, dan memastikan akses keadilan bagi korban,” tukas Komisioner Daden Sukendar
Narasi mengenai “keutuhan keluarga” tidak boleh digunakan untuk membungkam korban atau mempertahankan situasi kekerasan.
“Tidak ada keutuhan keluarga yang dapat dibangun di atas rasa takut, ketidaksetaraan, dan penderitaan anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak,” lanjut Komisioner Daden Sukendar.
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mendorong negara pihak memiliki perhatian serius mendorong kesetaraan dalam keluarga, termasuk memilih pasangan, mengelola harta perkawinan, perlindungan dari tindak kekerasan termasuk penghapusan praktik berbahaya: perkawinan anak, pemaksaan perkawinan, pencatatan perkawinan, dan poligami [sebagaimana dicantumkan dalam rekomendasi 19 dan 35 CEDAW).
“Negara penting mengubah pola dan tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan Perempuan dalam menghapuskan prasangka serta kebiasaan dan praktik yang didasarkan atas inferioritas, superioritas dan stereotip pada satu gender. Pendidikan keluarga mengenai pengakuan tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan dalam membesarkan dan perkembangan anak, adalah janji negara yang dituangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1984,” tegas Komisioner Dahlia Madanih.
Dukungan layanan sosial pada keluarga dengan pengembangan jaringan kerja dan fasilitas penitipan anak, pelayanan kesehatan keluarga, tunjangan keluarga, kebebasan memilih profesi dan pekerjaan adalah hak yang dijamin bagi setiap orang, termasuk di dalam keluarga. Karena itu, perlindungan keluarga tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak setiap anggota keluarga. Pendekatan terhadap keluarga perlu dibangun di atas prinsip hak asasi manusia, kesetaraan gender, non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, dan hak untuk hidup bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dalam perkembangan hukum hak asasi manusia internasional, konsep keluarga dipahami sebagai konsep yang dinamis dan berkembang mengikuti perubahan masyarakat. Keluarga tidak dapat dipahami secara tunggal dan sempit. Pengalaman keluarga di tengah masyarakat sangat beragam, termasuk perempuan kepala keluarga, keluarga dengan pengasuhan tunggal, keluarga pekerja migran, keluarga korban bencana dan konflik, keluarga dengan anggota disabilitas, maupun keluarga lansia. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh keluarga memperoleh perlindungan dan akses terhadap layanan tanpa diskriminasi.
“Negara perlu memastikan bahwa kebijakan sosial, perlindungan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan administrasi kependudukan mampu menjangkau keragaman pengalaman keluarga dan tidak memperkuat marginalisasi kelompok tertentu, khususnya perempuan,” tukas Daden Sukendar.
Selain kekerasan, ketimpangan dalam pembagian kerja perawatan juga masih menjadi persoalan mendasar dalam keluarga. Perempuan masih dibebani tanggung jawab utama untuk mengurus anak, merawat anggota keluarga yang sakit atau lansia, mengerjakan pekerjaan domestik, sekaligus menopang ekonomi keluarga. Kerja perawatan tersebut sering kali tidak diakui sebagai kerja yang memiliki nilai sosial dan ekonomi, padahal menopang keberlangsungan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Ketimpangan pembagian kerja perawatan berdampak langsung pada terbatasnya akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan layak, kesehatan, waktu istirahat, dan partisipasi publik. Dalam banyak situasi, perempuan dipaksa menanggung beban berlapis tanpa dukungan layanan dan kebijakan yang memadai.
Karena itu, negara perlu membangun kebijakan keluarga yang berbasis kesetaraan dan ekonomi perawatan, termasuk melalui penguatan layanan pengasuhan, perlindungan maternitas, kebijakan kerja yang ramah keluarga dan setara gender, perlindungan pekerja rumah tangga, serta pengakuan terhadap kerja perawatan sebagai bagian penting dari pembangunan sosial dan ekonomi.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
